URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kebakaran melanda tempat karaoke dan penginapan Java Inn di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jumat (5/8/2022). Berdasarkan informasi, api membakar lantai dua dan tiga bangunan tersebut sekitar pukul 04.00 WIB.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Hotel Java Inn Bandungan Terbakar, Kerugian Ditaksir 1 Miliar

Hotel Java Inn Bandungan Terbakar, Kerugian Ditaksir 1 Miliar

Hotel Java Inn Bandungan Terbakar, Kerugian Ditaksir 1 Miliar

Petugas pemadam kebakaran sedang berusaha memadamkan api di hotel dan karaoke Java Inn Bandungan yang terbakar, Jumat (5/8/2022). (Foto/ dok. Satpol PP dan Damkar Kab. Semarang)
featured-img

UNGARAN – Kebakaran melanda tempat karaoke dan penginapan Java Inn di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jumat (5/8/2022). Berdasarkan informasi, api membakar lantai dua dan tiga bangunan tersebut sekitar pukul 04.00 WIB.

Sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran (damkar) dari Kabupaten Semarang dan satu unit damkar dari Kota Salatiga dikerahkan untuk menjinakkan api. Setelah memakan waktu enam jam, api baru berhasil dipadamkan.

Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto menjelaskan penyebab terjadinya kebakaran diduga berasal dari hubungan arus pendek listrik di salah satu ruang karaoke lantai dua bangunan.

“Peristiwa kali pertama diketahui karyawan yang hendak membersihkan ruangan sekira jam 04.00. Lihat asap mengepul lalu laporan ke security hotel dan diteruskan ke petugas damkar,” ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian, Jumat (5/8/2022).

Dikatakan Ari, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut sebab tempat hiburan itu sudah tutup dan tidak beroperasi.

“Hanya ada karyawan yang sedang membersihkan tapi seluruhnya tidak ada korban,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Alexander Gunawan mengungkapkan pihaknya harus meminta bantuan kepada BPBD Kabupaten Semarang untuk mengurai asap di dalam ruangan agar petugas dapat masuk memadamkan api.

“Asap cukup tebal dan menghambat petugas, sehingga harus kami keluarkan menggunakan blower,” jelasnya.

Sebanyak 25 personel Satpol PP dan Damkar dibantu 10 personel dari BPBD Kabupaten Semarang diterjunkan untuk proses pemadaman. Akhirnya sekitar pukul 10.00 api berhasil dipadamkan.

“Korban jiwa nihil, sementara kerugian material ditaksir mencapai 1 miliar,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut