UNGARAN – Adi Cahyono alias Jambrong (39) warga Lingkungan Kalibelang Desa Wujil Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang harus rela mendekam di jeruji besi akibat perbuatannya. Ia tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 18 bulan hingga meninggal dunia.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan tersangka mendatangi rumah kontrakan istri sirinya yang bernama Puput Wulansari di Perum Alam Indah Desa Doplang Kecamatan Bawen pada tanggal 4 Juli 2021.
Saat tersangka datang, Puput mengatakan akan pergi ke Karangjati untuk menagih uang. Puput sempat dilarang dan diminta pergi keesokan harinya. Akan tetapi Puput tetap pergi, dan menitipkan anaknya kepada tersangka. Saat bersama tersangka, anak tak berdosa tersebut diminta makan telur asin, namun tidak mau.
Karena jengkel, anak tersebut diajak ke kamar. Lalu dalam posisi berdiri, korban diayun ke atas sebanyak tiga kali. Lemparan pertama dan kedua, korban ditangkap. Namun pada ayunan ketiga, sengaja tidak ditangkap dan jatuh di kasur lalu terpental ke lantai dalam posisi tengkurap dengan bagian kepala yang terkena lebih dulu. Korban yang kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan darah, lalu dibersihkan tersangka dengan bantal. Korban yang diangkat ke kasur ditekan perut dan dadanya sebanyak dua kali lalu dicekik hingga tewas.
Tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU Republik Indonesia Nomo 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. Sementara tersangka mengaku menganiaya anaknya karena jengkel omongannya tidak pernah didengar istri sirinya. (win)