RASIKAFM. COM | SALATIGA – Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga berlangsung seru, Senin (19/5/2025). Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Dance Ishak Palit (PDIP), didampingi Wakil Ketua Saiful Mashud (PKB), dan Yuliyanto (Gerindra) itu wakil ketua
Saiful Mashud membacakan Keputusan DPRD Salatiga terkait pengajuan Hak Interpelasi terhadap Kebijakan Wali Kota Robby Hernawan.
Saiful Mashud menjelaskan Pengajuan Hak Interpelasi itu, terkait penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang akan dipindahkan ke PT SCI, rencana pemindahan pedagang pasar pagi, penghentian kebijakan retribusi sampah, dan pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN.
Sementara itu, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan dan Wawali Nina Agustin menjawab dan menanggapi langsung surat DPRD yang mempertanyakan beberapa persoalan yang dinilai DPRD tidak tepat.
Menurut Wali Kota Robby, penambahan dan pengurangan TPP ASN adalah kewenangan kepala daerah, dalam rangka kesejahteraan ASN. Namun Kebijakan TPP perlu persetujuan DPRD, sehingga bisa diawasi.
Terkait retribusi sampah, menurutnya Perda itu ada sebelum dirinya dilantik. Bahkan Wali Kota yang menghentikan kebijakan retribusi sampah.
Kemudian soal pemindahan pedagang, Robby menjamin tidak ada kepentingan Wali Kota. Kepentingannya adalah ingin mengubah dan menata wajah kota.
“Saya tidak berpihak investor. Semuanya demi kebaikan Salatiga, sehingga Jl Jenderal Sudirman harus direvitalisasi,” kata Wali Kota.