RASIKAFM.COM | SALATIGA – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kota Salatiga membuka posko pengaduan bagi para karyawan yang ingin melakukan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala Disperinnaker Kota Salatiga, Susanto Adi Wibowo menyebut, posko pengaduan THR telah dibuka di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga, sejak Rabu (12/3/2025).
“Ini kita adakan untuk melayani, baik keluhan, baik konsultasi, baik dari para pekerja atau buruh maupun dari para pengusaha terkait dengan aturan THR,” kata Adi saat konferensi pers di Ruang Kalitaman, Sekda Salatiga, Selasa (18/3/2025).
Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini ada juga yang namanya Bonus Hari Raya (BHR). Aturan tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. BHR sendiri ditujukan bagi para pekerja ojek online (ojol).
“Kalau THR itu dipayungi oleh Permenaker nomor 6 tahun 2016, jadi sifatnya itu wajib. Sedangkan untuk BHR saat ini sifatnya masih himbauan kepada perusahaan aplikator untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi ojek online,” terang Adi.
Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, kata Adi, juga dijelaskan persyaratan BHR yang harus dipenuhi oleh para pekerja ojek online dan kurir. Diantaranya adalah mereka terdaftar secara resmi sebagai kurir atau ojek online, masih aktif, dan berkinerja baik.
“Penilaian itu ditentukan dari aplikator. Sedangkan besaran BHR adalah 20 persen dari rata-rata bulanan dalam 12 bulan terakhir,” jelasnya.
Dia berharap, para pekerja maupun pengusaha bisa memanfaatkan posko pengaduan THR yang didirikan Disperinnaker. Sehingga permasalahan terkait THR nantinya bisa diselesaikan secara lebih bijak dan terukur.