KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Jelang Summit Kota Sehat, Satpol PP Semarang Copot 20 Spanduk Tak Berizin Dan Robohkan 15 PKL Liar

Jelang Summit Kota Sehat, Satpol PP Semarang Copot 20 Spanduk Tak Berizin Dan Robohkan 15 PKL Liar

Jelang Summit Kota Sehat, Satpol PP Semarang Copot 20 Spanduk Tak Berizin Dan Robohkan 15 PKL Liar

SEMARANG – Menjelang Kota Semarang menjadi tuan rumah gelar Summit Kota Sehat (Health Cities), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan beberapa penertiban dan penataan tempat.

Kegiatan yang dilakukan yaitu mencopot 20 spanduk tak berizin yang terpasang di sepanjang jalan Krapyak, Semarang Barat hingga Jalan RM Hadi Soebeno, Kecamaan Mijen.

Tak hanya itu, petugas juga merobohkan 15 pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri liar di sepanjang jalan Prof Hamka, Ngaliyan hingga Jalan RM Hadi Soebeno, Mijen dekat pasar Ace, Senin (21/3/2022).

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan spanduk yang ditertibkan itu adalah yang terpasang secara liar dan berada di tempat tak semestinya. Sehingga spanduk itu merusak keindahan tatanan Kota Semarang.

“Tanggal 27 sampai 30 Maret 2022 kan ada acara Summit Kota Sehat. Untuk mendukung acara itu, kita tertibkan spanduk yang menyalahi aturan. Ini spanduknya tidak ada izinnya,” ujarnya disela-sela kegiatan.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pelaku bisnis jika hendak memasang spanduk untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.

“Kalau mau pasang, harus ada izin dan sesuai tempatnya. Jangan di daerah terlarang,” tegasnya

“Pihak Kelurahan sudah berulang kali memberitahu, tapi pihak pemilik engga ada yang mau bongkar. Maka kita turun tangan lepas spanduk spanduk itu,” tandas dia

Sementara untuk rata-rata lapak yang dibongkar itu berbahan triplek. Selain merobohkan lapak, petugas turut menyita beberapa barang seperti meja, kursi dan lain-lain. Saat perobohan tak ada satupun pedagang yang berada di lokasi.

“Semua harus tertib dan punya izin kalau berdagang. Kebetulan sebentar lagi ada summit Kota Sehat, lapak liar kita tertibkan agar Kota Semarang lebih bagus. Pedagang harus sadar jangan menempati tempat yang bukan haknya,” paparnya.

Ia menjelaskan, khusus perobohan lapak pedagang di Mijen dilakukan lantaran akan ada juga proyek pelebaran jalan dari Pemerintah Kota.

“Ini kan Dinas Pekerjaan Umum ada proyek pelebaran jalan. Kemudian tanggal 27 sampai 30 Maret kan Summit Kota Sehat salah satu acaranya di Mijen, maka kita tertibkan lapak liar,” jelasnya

Ia pun menghimbau kepada pedagang dan masyarakat agar tak berdagang secara liar sehingga penataan Kota Semarang bisa tertata rapi dan indah.

“Kita akan terus keliling sidak pedagang liar. Kalau ada, kita tertibkan barang kita angkut,” imbuhnya.

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]