RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga yang dipimpin AKP Arifin Suryani SSos MH, BERHASIL ungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di Hotel Palapa Salatiga.
Berbekal aplikasi Michat tersangka DS (31) warga Tamansari Jakarta Barat, memperdaya korbannya yang masih berusia 16 tahun, warga Wonogiri.
Keduanya saling mengenal saat bertetangga kost di Surakarta, kemudian beberapa bulan yang lalu korban dihubungi dan ditawari berkerja di Salatiga.
Korban dijanjikan gaji bulanan dan tempat tinggal, sehingga tergiur dan bersedia.
Korban sudah berulang kali melayani tamu yang memesannya melalui DS. Setelah terjadi kesepakatan dan mentranfer uang sesuai kesepakatan ke rekening DS, kemudian ditunjukkan kamar di Hotel Palapa yang ditempati korban.
Tim Satreskrim Polres Salatiga yang mendapat informasi tersebut bergerak cepat melakukan peyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan DS.
Saat ada tamu yang memesan korban dan sedang menuju salah satu kamar di Hotel Palapa, selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga, guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas IPDA Sutopo membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan pelaku eksploitasi seksual terhadap anak.