Jurnal ilmiah IJTIHAD yang dikelola Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Salatiga berhasil terindeks Scopus pada Selasa, 13 September 2022.
“Ini luar biasa. UIN Salatiga mampu menegaskan dirinya sebagai kampus teladan terutama di bidang jurnal. Sebelumnya, jurnal IJIMS UIN Salatiga berhasil meraih masuk peringkat 15 dalam daftar jurnal terbaik tingkat dunia kategori religious studies dan sekarang jurnal IJTIHAD juga berhasil terindeks Scopus. Semoga best-practices UIN Salatiga ini bisa menjadi inspirasi untuk kampus-kampus lainnya”, ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag, Amien Suyitno menambahkan, reputasi jurnal merupakan representasi dari keseriusan untuk meraih world class university. Sebab, jurnal dan publikasi ilmiah berisi capaian riset dan karya-karya akademis dosen, serta kemampuan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan peneliti dari luar negeri.
Rektor UIN Salatiga, Prof. Zakiyuddin Baidhawy menilai capaian tersebut dapat menambah deretan prestasi internasional UIN Salatiga dalam bidang publikasi ilmiah. “Alhamdulillah, saya sangat bersyukur UIN Salatiga dapat kembali menorehkan milestone dalam bidang publikasi ilmiah. Selamat bagi para pegiat jurnal IJTIHAD yang sudah istiqomah mengawal jurnal ini sehingga meraih capaian terbaik,” ujarnya.
Guru Besar bidang Studi Islam itu berharap capaian jurnal IJTIHAD dapat memotivasi dan menggairahkan kerja pegiat jurnal lainnya di lingkungan UIN Salatiga maupun di lingkungan PTKN pada umumnya. “Semoga dengan terindeksnya jurnal IJTIHAD dapat meningkatkan daya saing lembaga pada skala internasional,” lanjutnya.
IJTIHAD menekankan pada aspek yang terkait kajian Fiqih dalam konteks ke-Indonesia-an dengan menggunakan pendekatan socio-legal studies. Dalam kajian Jurnal Ijtihad, hukum Islam dapat dielaborasikan dengan kajian budaya (cultural studies), politik, sosiologi, psikologi, antropologi, ekonomi, sejarah, filsafat, astronomi Islam (ilmu falak) serta hukum yang hidup di masyarakat (living law).