RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kades Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang Suparman dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan tertulis atas dugaan pelanggaran netralitas pilkada.
Sanksi ini didapatkan dari hasil rapat koordinasi yang digelar oleh forkompinda Kabupaten Semarang di ruang rapat Bupati Semarang, Kamis (24/10/2024). Rapat dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Semarang H Basari dan diikuti perwakilan Forkompimda, Sekda Djarot Supriyoto dan pimpinan OPD terkait.
“Hasil rapat tadi, dijatuhkan sanksi administratif berupa teguran lisan oleh Camat sesuai Peraturan Bupati Semarang Nomor 84 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa,” ungkap Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo.
Dijelaskan Budi, teguran lisan telah diberikan oleh Camat Bancak kepada yang bersangkutan pada tanggal 2 Oktober 2024. Sedangkan teguran tertulis, akan disampaikan kemudian.
Plt Bupati Semarang Basari memerintahkan Camat Bancak untuk berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang untuk menerbitkan surat berisi sanksi administratif tersebut. Sebab, sesuai peraturan sanksi itu harus dituangkan dalam surat tertulis.
“Pokoke piye carane sanksi ini menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Sementara Camat Bancak, Sugeng menambahkan, saat ini sepeda motor dinas Kades Bantal sudah dikandangkan di Kantor Kecamatan Bancak.
“Sesuai hasil rapat, akan kami serahkan kembali ke Bagian Aset BKUD sampai selesai masa kampanye,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kades Bantal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pasal 29 huruf i memuat larangan Kepala Desa untuk ikut kampanye pemilu dan atau pilkada.
Sedangkan pasal 30 menyebut sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis jika melanggar. Kejadian dugaan pelanggaran terjadi di wilayah hukum Kota Salatiga. Sepeda motor dinas plat merah Kades Bantal dikendarai oleh oknum yang memakai kaos bertuliskan nama salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah. (Diskominfo Kab. Semarang/win)