SEMARANG – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi memastikan akan mendampingi puluhan siswi yang menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum guru agama Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AM di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Kak Seto, sapaan akrabnya mengatakan, hal ini dilakukan untuk membantu proses penyembuhan trauma atau psikis para korban agar mampu melawan apa yang pernah menimpa para korban. “Jadi tidak hanya sibuk pada pelaku saja tapi korban juga cepat ditangani secara terpadu melibatkan juga unsur pemerintah Kabupaten Batang juga,” ujarnya di Mapolda Jateng, Senin (5/9/2022).
Dirinya pun kini sudah bertemu dengan para korban pelecehan seksual tersebut. Menurutnya, para korban sudah mulai bisa berkativitas kembali tanpa memikirkan kejadian senooh yang para korban alami.
“Saya melihat tadi para korban ternyata tampak anak sudah cepat aktif kembali. Sudah tampak lebih percaya dari seolah tidak terjadi apa-apa, gembira, bernyanyi, masih menari juga riang dan sebagainya,” terangnya.
Kak Seto dalam hal ini juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng dalam mendampingi para korban pelecehan oleh oknum guru agama warga Kendal tersebut. Polda Jateng juga ikut berperan dalam mengurangi efek trauma dari para korban.
“Jadi kami mengapresiasi itu. Mudah-mudahan kami juga akan terus mendampingi dan akan bertemu orangtua dari pada korban,” bebernya.
Disisi lain, Kak Seto meminta kepada masyarakat untuk tidak memojokan atau menyalahkan korban pelecehan seksual. Karena menurutnya hal itu dapat menambah rasa stress pada diri korban.
Oleh karena itu, Kak Seto menghimbau agar korban pelecehan seksual harus didukung penuh dalam melawan trauma yang dialaminya. “Tentu yang paling penting adalah mendengar juga suara mereka menciptakan suasana yang penuh persahabatan,” jelasnya.
“Yang paling penting tadi tidak mendesak, kamu sih tidak hati-hati, kami sih itu, jangan memojokkan anak,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo mengatakan saat ini oknum guru tersebut sudah diamankan oleh kepolisian. Ia menjelaskan, awal mula pengungkapan kasus ini diketahui setelah salah satu orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.
Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, guru cabul ini merayu dan mengancam korban agar menuruti keinginannya. Aksi bejat itu bahkan dilakukan di lingkungan sekolah.
“Pelaku melakukan aksinya di seputaran lingkungan sekolah. Sementara ini belum ditemuka video dan foto,” terangnya.
Saat ini kepolisian akan terus mendalami dan mengembangkan kasus pelecehan seksual ini. Apalagi diduga masih ada siswi lain yang menjadi korban kebejatan pelaku.
“Laporan secara resmi baru tujuh korban yang melaporkan ke kami. Dugaan kemungkinan masih banyak yang belum melapor, dikarenakan korban masih di bawah umur. Mungkin masih merasa malu dan takut,” paparnya.
Saat ini guru cabul tersebut diamankan di Mapolres Batang. Jika terbukti melakukan kejahatan tersebut, AM terancam Pasal 81 82 Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan juga Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.