UNGARAN – Peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Semarang secara signifikan membuat jajaran Polres Semarang akan menindak tegas terhadap potensi pelanggaran protokol kesehatan. Terlebih, berdasarkan data yang dilansir dari corona.jatengprov.go.id Kabupaten Semarang masuk zona merah per tanggal 11 Juni 2021.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menuturkan pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh Polsek jajaran untuk menindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan, utamanya potensi kerumunan. Kapolres menegaskan akan membubarkan segala bentuk kerumunan, bahkan tidak menutup kemungkinan bisa dikenakan sanksi hukum. Menurutnya penegakan ekstra itu adalah jalan terakhir bagi pelanggar protokol kesehatan.
Meski demikian, Kapolres menambahkan pihaknya akan tetap mengedepankan pencegahan, harapannya tumbuh kesadaran masyarakat terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan. (win)