RASIKAFM.COM | UNGARAN – Menjelang pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Semarang menggelar rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Mantap Praja. Dalam rakor yang digelar di The Wujil Hotel and Conventions, Bergas, Kabupaten Semarang pada Senin (19/8/2024) ini, sejumlah paparan disampaikan para pemangku kepentingan.
Di antaranya, peran serta stakeholder dalam mengawal pelaksanaan tahapan pilkada, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan.
Berkaitan dengan TPS rawan ini, Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto menerangkan, pihaknya telah melakukan pemetaan. Menurutnya di Kabupaten Semarang terdapat 4 TPS rawan.
“Rawan di sini maksudnya karena kondisi geografisnya, jaraknya cukup jauh dan medan yang sulit. Saya berikan arahan kepada Kapolsek jajaran untuk melaksanakan pengamanan saat distribusi,” tegasnya.
Dijelaskan Kapolres, untuk pengamanan secara keseluruhan bakal diterjunkan 575 personel untuk pengamanan selama masa Pilkada 2024. Hal itu bertujuan agar seluruh tahapan Pilkada bisa berjalan kondusif serta tidak ada konflik di masyarakat.
“Selain keterlibatan personel kami, nantinya juga ada dari rekan TNI sebanyak 280 personel dan sekitar 4.000 orang dari Satlinmas Kabupaten Semarang untuk pengamanan. Tentunya ada juga personel yang berjaga di Mapolres Semarang sebanyak 100 orang untuk kejadian tertentu,” ungkapnya.
Kapolres juga menerangkan bahwa pihaknya juga sudah siap mengantisipasi potensi konflik horizontal di wilayah Bumi Serasi.
“Sampai saat ini kami belum menemukan adanya kerawanan, situasinya aman dan terkendali. Tapi kita harus tetap siaga,” tambahnya.
Sekda Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto mengaku bahwa pemerintah daerah siap mendukung pesta demokrasi yang aman, tenteram, serta kondusif.
“Tolok ukur keberhasilan Pemilu tak hanya pada partisipasi pemilih namun juga situasi yang kondusif,” bebernya.
Terkait netralitas ASN, Djarot menerangkan segera akan mengeluarkan surat edaran. “Netral bukan berarti menghilangkan hak pilih, akan tetapi tidak memengaruhi yang lain dalam memilih calon, memberikan contoh apalagi berkampanye,” tegasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi menekankan, arti pesta demokrasi adalah kegiatan bergembira dalam konteks kebebasan memberikan pendapat.
“Hilangkan perbedaan, ego sektoral dalam memilih pemimpin mendatang sehingga kelancaran dan kondusifitas wilayah tetap terjaga,” kata dia. (win)