URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Selama kurun waktu tahun 2022, kasus kekerasan dan pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur di Kabupaten Semarang meningkat. Terbaru, pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu SD negeri terhadap anak didiknya menambah daftar panjang pekerjaan rumah aparat penegak hukum dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual Anak di Kabupaten Semarang Meningkat

Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual Anak di Kabupaten Semarang Meningkat

Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual Anak di Kabupaten Semarang Meningkat

Ilustrasi
featured-img
UNGARAN – Selama kurun waktu tahun 2022, kasus kekerasan dan pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur di Kabupaten Semarang meningkat. Terbaru, pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu SD negeri terhadap anak didiknya menambah daftar panjang pekerjaan rumah aparat penegak hukum dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang.
Hal itu diakui oleh Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih saat dikonfirmasi di Ungaran, Rabu (13/7/2022). Menurutnya, di Kabupaten Semarang sudah ada beberapa kasus pelecehan seksual dengan korban anak yang ditangani oleh DP3AKB, baik dalam hal pendampingan maupun pemulihan trauma kepada para korban.
“Ada yang dilakukan oleh orang tuanya, temannya bahkan juga guru seperti yang baru- baru ini ditangani oleh Polres Semarang,” ungkapnya.
Dikatakan Dewi, di tahun 2022 ini laporan yang masuk ke DP3AKB Kabupaten Semarang memang banyak. Secara umum, trennya memang naik meski data pastinya ada di bidang yang menangani.
“Yang jelas, setiap ada kasus kekerasan dan pelecehan seksual anak kami selalu dihubungi oleh aparat kepolisian untuk berkoordinasi dalam membantu memberikan penanganan kepada korban,” ujarnya.
Secara umum, lanjut Dewi, kasus- kasus kekerasan/ pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Semarang, pelakunya masih didominasi oleh orang dekat. Seperti misalnya ayah tiri, teman dan juga pendidik yang selama ini sudah akrab dengan korbannya.
“Kalau kami pelajari penyebabnya bukan karena kurangnya edukasi kepada masyarakat. Tetapi lebih kepada kurangnya perhatian terhadap anak. Bisa karena faktor ekonomi juga, karena rata-rata korbannya berasal dari lingkungan keluarga kurang mampu,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Jateng Fair 2026 di kawasan PRPP Semarang menjadi destinasi favorit liburan sekolah dengan menghadirkan pameran inovasi, produk UMKM, konser musik, wahana keluarga, dan nonton bareng Piala Dunia 2026 hingga 5 Juli. Direktur Utama PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda), Shafigh Pahlevi Lontoh, menargetkan 150 ribu pengunjung selama penyelenggaraan, sementara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap ajang ini mampu memperkuat UMKM, mendorong inovasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah
Jateng Fair 2026 Pas Buat Liburan Keluarga, Ada Apa Saja?