SEMARANG – Kasus pembunuhan Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yakni Iwan Boedi Prasetijo Paulus belum menemukan kepastian. Apalagi, dua saksi kunci berinisial AG PORTAL dan AGS mencabut kesaksiannya dalam memberikan keterangan di kepolisian.
Pengacara Keluarga Iwan Boedi, Yunantyo Adi Setiawan mengatakan, dua saksi tersebut ternyata mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, dibawah perlindungan LPSK, saksi kunci dalam pembunuhan ini justru mengubah meterangan dan menyulitkan penyidikan.
Untuk itu, pihaknya berharap LPSK tepat dalam menjalankan tugasnya untuk memilih saksi untuk dilindungi. “Saya tetap mengharapkan LPSK mendorong saksi itu ngomong yang benar tidak berubah-ubah, kalau berubah-ubah seperti itu, artinya LPSK untuk apa memberikan pendampingan,” ujar Yas sapaan akrabnya saat ditemui di Gedung DPRD Jateng, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, LPSK telah gagal dalam melindungi dua saksi kunci tersebut. Hal itu karena sebelum dilindungi LPSK, keterangan dua saksi tersebut sebenarnya telah membantu kepolisian dalam proses penyelidikan. Namun karena dicabut kesaksiannya, justru malah menyulitkan kepolisian.
“Dan sebenarnya (LPSK) gagal menjalankan tugasnya memberi perlindungan kepada saksi supaya ngomong yang sebenarnya itu. Kalau di bawah perlindungan dia yang tadinya ngomong jujur, malah jadi ngomong enggak jujur ya itu apa artinya,” paparnya.
“Sehingga kami dorong supaya LPSK kalau memang mau memberikan perlindungan kepada saksi dengan membantu saksi untuk mendapatkan kenyamanan ngomong yang benar gitu. Bukan malah membuat saksi menjadi yang tadinya mau ngomong jadi gak mau ngomong , tadinya ngomong jujur malah jadi enggak jujur nah itu kan malah mengganggu dan menghambat proses pencarian,” lanjut dia.
Sebelumnya, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyatakn ada dua saksi kunci yang mencabut kesaksian dalam kasus kematian Iwan Boedia. Meski demikian, pihaknya mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut dan kepolisian tetap akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pembunuhan Iwan Boedi.
“Kita tidak mengejar kesaksian. Memang ada dua orang yang mencabut kesaksian itu, dan itu adalah hak mereka,” ujar Iqbal di Polda Jateng, Senin (31/10/2022).
“Kita akan memperkuat kesaksian atau alat bukti yang lainnya,” tambahnya.
Disisi lain, saat ini kepolisian telah memeriksa puluhan saksi terkait kematian Iwan Boedi. Beberapa diantara saksi juga diperiksa menggunakan alat Lie Detector. Menurut Iqbal, banyak kemungkinan dari saksi yang nantinya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam penatapan tersangka harus memenuhi beberapa prosedur yang didukung dengan bukti yang kuat.
“Semua masih terbuka kemungkinan (jadi tersangka). Karena memang saat ini kita belum menyimpulkan dan belum ada gelar perkara,” imbuhnya.