KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Kasus Pembunuhan Iwan Boedi, Keluarga Berharap LPSK Tepat Memilih Saksi Untuk Dilindungi

Kasus Pembunuhan Iwan Boedi, Keluarga Berharap LPSK Tepat Memilih Saksi Untuk Dilindungi

Kasus Pembunuhan Iwan Boedi, Keluarga Berharap LPSK Tepat Memilih Saksi Untuk Dilindungi

SEMARANG – Kasus pembunuhan Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yakni Iwan Boedi Prasetijo Paulus belum menemukan kepastian. Apalagi, dua saksi kunci berinisial AG PORTAL dan AGS mencabut kesaksiannya dalam memberikan keterangan di kepolisian.

Pengacara Keluarga Iwan Boedi, Yunantyo Adi Setiawan mengatakan, dua saksi tersebut ternyata mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, dibawah perlindungan LPSK, saksi kunci dalam pembunuhan ini justru mengubah meterangan dan menyulitkan penyidikan.

Untuk itu, pihaknya berharap LPSK tepat dalam menjalankan tugasnya untuk memilih saksi untuk dilindungi. “Saya tetap mengharapkan LPSK mendorong saksi itu ngomong yang benar tidak berubah-ubah, kalau berubah-ubah seperti itu, artinya LPSK untuk apa memberikan pendampingan,” ujar Yas sapaan akrabnya saat ditemui di Gedung DPRD Jateng, Senin (31/10/2022).

Menurutnya, LPSK telah gagal dalam melindungi dua saksi kunci tersebut. Hal itu karena sebelum dilindungi LPSK, keterangan dua saksi tersebut sebenarnya telah membantu kepolisian dalam proses penyelidikan. Namun karena dicabut kesaksiannya, justru malah menyulitkan kepolisian.

“Dan sebenarnya (LPSK) gagal menjalankan tugasnya memberi perlindungan kepada saksi supaya ngomong yang sebenarnya itu. Kalau di bawah perlindungan dia yang tadinya ngomong jujur, malah jadi ngomong enggak jujur ya itu apa artinya,” paparnya.

“Sehingga kami dorong supaya LPSK kalau memang mau memberikan perlindungan kepada saksi dengan membantu saksi untuk mendapatkan kenyamanan ngomong yang benar gitu. Bukan malah membuat saksi menjadi yang tadinya mau ngomong jadi gak mau ngomong , tadinya ngomong jujur malah jadi enggak jujur nah itu kan malah mengganggu dan menghambat proses pencarian,” lanjut dia.

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyatakn ada dua saksi kunci yang mencabut kesaksian dalam kasus kematian Iwan Boedia. Meski demikian, pihaknya mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut dan kepolisian tetap akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pembunuhan Iwan Boedi.

“Kita tidak mengejar kesaksian. Memang ada dua orang yang mencabut kesaksian itu, dan itu adalah hak mereka,” ujar Iqbal di Polda Jateng, Senin (31/10/2022).

“Kita akan memperkuat kesaksian atau alat bukti yang lainnya,” tambahnya.

Disisi lain, saat ini kepolisian telah memeriksa puluhan saksi terkait kematian Iwan Boedi. Beberapa diantara saksi juga diperiksa menggunakan alat Lie Detector. Menurut Iqbal, banyak kemungkinan dari saksi yang nantinya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam penatapan tersangka harus memenuhi beberapa prosedur yang didukung dengan bukti yang kuat.

“Semua masih terbuka kemungkinan (jadi tersangka). Karena memang saat ini kita belum menyimpulkan dan belum ada gelar perkara,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]