URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Brigjend Sudiarto atau tepatnya di depan TK Harapan Bunda Penggaron, Kecamatan. Pedurungan Kota Semarang pada Senin (15/8/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kecelakaan Maut di Pedurungan Semarang, Pemotor Alami Luka Parah di Kepala

Kecelakaan Maut di Pedurungan Semarang, Pemotor Alami Luka Parah di Kepala

Kecelakaan Maut di Pedurungan Semarang, Pemotor Alami Luka Parah di Kepala

Pemotor meningga dunia usai alami kecelakaan maut di Jalan Brigjend Sudiarto atau tepatnya di depan TK Harapan Bunda Penggaron, Kecamatan. Pedurungan Kota Semarang pada Senin (15/8/2022).
featured-img

SEMARANG – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Brigjend Sudiarto atau tepatnya di depan TK Harapan Bunda Penggaron, Kecamatan. Pedurungan Kota Semarang pada Senin (15/8/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Satu orang meninggal dunia akibat insiden lalu lintas ini. Korban yakni pemotor Yamaha Mio warna Hitam bernomor polisi H-4021-WN bernama Kiki Khairunnisa warga Mranggen, Kabupaten Demak.

Wanita berumur 31 tahun ini meninggal dunia di lokasi kejadian lantaran mengalami luka parah di kepala. “Cidera kepala meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah langsung dibawa ke RSUP Dr. Kariadi Kota Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit.

Dirinya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, insiden lalu lintas ini melibatkan tiga kendaraan masing-masing kendaraan milik korban, kendaraan tak dikenal dan Bus Hino bernomor polisi K-1745-DZ yang dikendarai Suwarto warga Grobogan.

Kejadian bermula ketika korban melaju dari arah Timur menuju kearah Barat. Dan saat di lokasi kejadian, diduga korban saat berpindah lajur kekiri kurang waspada pandangan samping kiri sehingga terjadi kecelakaan dengan kendaraan tak dikenal yang melaju searah disampingnya.

“kemudian oleng kekanan terjadi kecelakaan dengan bus yang melaju searah dari belakangnya,” jelasnya.

Saat ini, kejadian tersbeut tengah didalami oleh Satlantas Polrestabes Semarang agar mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut. Untuk kendaraan yang terlibat, saat ini masih diamankan untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved