KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Semarang Berhasil Selamatkan Aset PDAM Senilai Ratusan Juta

Kejari Kabupaten Semarang Berhasil Selamatkan Aset PDAM Senilai Ratusan Juta

Kejari Kabupaten Semarang Berhasil Selamatkan Aset PDAM Senilai Ratusan Juta

UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) berhasil menyelamatkan aset PDAM Kabupaten Semarang yang terletak di Kecamatan Banyubiru.

Aset itu berupa bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 155 seluas 805 meter persegi, sertifikat Hak Milik Nomor 259 seluas 302 meter persegi, dan Klas 8/D seluas 148 meter persegi.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang Husni Fahmi mengatakan pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara yang mewakili PDAM Kabupaten Semarang melalui surat kuasa khusus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ungaran.

“Dalam proses mediasi ternyata berhasil mencapai kesepakatan tanah dengan penguasa lahan tersebut,” ujarnya.

Atas keberhasilan tersebut Jaksa Kabupaten Semarang berhasil melakukan penyelamatan aset negara milik PDAM Kabupaten Semarang.

“Total nominal aset yang berhasil diselamatkan senilai Rp 426.332.000,” terangnya.

Sebagai informasi, tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Kabupaten Semarang dipimpin oleh Kasi Datun Dian Subdiana serta Jaksa Pengacara Negara Qurotul ‘Aini S. Farida dan Hilda Prabayani Putri. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
[pekok2]