Kejaksaan Salatiga segera menetapkan tersangka kasus dugaan kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga, dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 600 juta.Kepada media,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Erwin Ardiono menegaskan kasus kredit fiktif di Kantor Cabang Bawen ini sudah tahap penyidikan tetapi belum menetapkan tersangka.
“Kasus dugaan kredit fiktif sudah masuk penyidikan. Penetapan tersangka akan segera kami dilakukan” tandas Erwin Ardiono (17/06/2022).
Sementara hingga Jumat (17/06/2022) Jaksa Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, telah periksa 40 orang saksi perihal kasus dugaan korupsi di tubuh BPR Bank Salatiga Cabang Bawen, Kabupaten Semarang.
“Kasus dengan kerugian kurang lebih mencapai Rp 600 juta itu masih dalam penyelidikan. Sampai saat ini, sudah 40-an saksi kita periksa. Belum ada yang ditetapkan tersangkanya, karena memang masih dalam lidik,” tegas Herwin Ardiono SH melalui Kasi Intelijen Kejari Salatiga, Ariefulloh.
Dijelaskan bahwa kasus tersebut mengusut adanya dugaan korupsi pada tahun 2010-2011-2012- dan 2017 lalu.