URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menyerahkan uang pengganti terkait kasus korupsi pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017/2018, dengan Kepala Kejari Ismail Fahmi menyerahkan secara simbolis kepada Bupati Semarang Ngesti Nugraha di ruang pertemuan Kantor BRI Cabang Ungaran, Bandarjo, Ungaran Barat, belum lama ini.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kejari Serahkan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Semarang

Kejari Serahkan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Semarang

Kejari Serahkan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Semarang

Kajari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi membacakan berita acara penyerahan uang pengganti terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017/2018 di Kantor BRI Ungaran, Kamis (23/1/2025). Foto: win
Kajari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi membacakan berita acara penyerahan uang pengganti terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017/2018 di Kantor BRI Ungaran, Kamis (23/1/2025). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menyerahkan uang pengganti terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017/2018.

Penyerahan uang tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi kepada Bupati Semarang Ngesti Nugraha di ruang pertemuan Kantor BRI Cabang Ungaran, di Bandarjo, Ungaran Barat, belum lama ini.

Ismail Fahmi menjelaskan bahwa penyerahan uang pengganti ini merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terdakwa dalam perkara ini adalah MAS, yang menjabat sebagai Direktur PDAM Kabupaten Semarang pada periode 2014-2018. MAS dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ungkapnya.

Jumlah uang yang diserahkan kali ini lebih dari Rp8,5 miliar yang terdiri dari dua bagian. Sebagian senilai Rp40,4 juta akan dikembalikan ke Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi).

“Sisanya lagi akan disetor ke kas daerah Kabupaten Semarang melalui PDAM Tirta Bumi Serasi,” lanjutnya.

Sementara Ngesti Nugraha menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang akan mengadakan rapat dengan Direktur Utama PDAM, Dewan Pengawas, dan DPRD untuk menindaklanjuti penyerahan uang pengganti tersebut.

“Utamanya terkait pemanfaatan dana yang telah diserahkan,” katanya. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon