URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia, menerima 300 surat dari PPATK yang membahas transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun pada 13 Maret 2023. Surat-surat tersebut berisi informasi transaksi keuangan selama periode 2009-2023 yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenkeu.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kemenkeu Terima 300 Surat Terkait Transaksi Mencurigakan dari PPATK

Kemenkeu Terima 300 Surat Terkait Transaksi Mencurigakan dari PPATK

Kemenkeu Terima 300 Surat Terkait Transaksi Mencurigakan dari PPATK

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia, menerima 300 surat dari PPATK yang membahas transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun pada 13 Maret 2023. Surat-surat tersebut berisi informasi transaksi keuangan selama periode 2009-2023 yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenkeu. Dalam surat tersebut, 65 perusahaan atau badan atau perseorangan tidak terkait dengan Kemenkeu dan diduga melakukan transaksi perekonomian mencurigakan.
Istimewa
Sri Mulyani, Menteri Keuangan
featured-img

Sri Mulyani Menteri Keuangan memaparkan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

“(Ratusan surat tersebut) berisi rekapitulasi data hasil analisa dan pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2009-2023,” terang dia dalam Konferensi Pers Penjelasan Hasil Rapat Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait Transaksi Mencurigakan yang dipantau secara virtual, Jakarta, Senin (21/3/2023).

Lebih lanjut, dikatakan bahwa 65 dari 300 surat terkait transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan yang tidak ada di dalamnya pegawai dari Kemenkeu.

Dilansir dari Antara, PPATK menduga ada transaksi perekonomian dari perdagangan atau pergantian properti yang mencurigakan. Surat-surat itu dikirimkan kepada Kemenkeu supaya bisa ditindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kementerian tersebut.

Kedua, 99 dari 300 surat terkait aparat penegak hukum (APH) dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp74 triliun.

Adapun 135 surat lainnya yang menyangkut nama pegawai Kemenkeu disebut memiliki nilai transaksi mencurigakan Rp22 triliun.

“Satu surat yang menonjol dari PPATK adalah surat tahun 2020 yang dikirimkan pada 19 Mei 2020. Satu surat dari PPATK ini menyebutkan ada transaksi (mencurigakan) sebesar Rp189,27 triliun,” jelas dia.

Mengingat satu surat tersebut memiliki nilai transaksi mencurigakan yang besar, maka pihaknya melakukan penyelidikan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk melakukan penelitian terhadap surat tersebut.

Menkeu menyatakan ada 15 individu dan entitas yang menyangkut surat dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189,27 triliun sepanjang 2017-2019.

Berdasarkan hasil penelitian dari DJBC yang sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu dan dibahas bersama dengan PPATK pada September 2020, 15 entitas tersebut melakukan kegiatan antara lain ekspor, impor, emas batangan, dan emas perhiasan, dan money laundry changer.

Setelah dinyatakan tidak ada transaksi mencurigakan di DJBC, DJP memperoleh surat yang sama (dengan nilai transaksi Rp189,27 triliun) dan surat lain dari PPATK yang mencatatkan jumlah transaksi  sebesar Rp205 triliun dari 17 entitas (sebelumnya Rp189,27 triliun dari 15 entitas). Seluruh pihak yang terkait telah diteliti secara mendalam dan akan ditindaklanjuti oleh Kemenkeu serta PPATK jika ditemukan bukti-bukti lainnya.

“Kemenkeu tidak akan berhenti, bahkan kami secara proaktif minta kepada PPATK untuk menjalankan tugas menjaga keuangan negara. Dalam hal ini, sebagian surat-surat dari Pak Ivan (Yustiavandana) adalah surat yang kami mintakan, jadi kita yang aktif, (sedangkan) sebagian lagi dari PPATK aktif sampaikan kepada kami,’ tandas Sri Mulyani.

BACA JUGA :

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong DPRD Jawa Tengah mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal saat Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (2/7/2026). Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat pendataan, akses jaminan sosial, bantuan hukum, pelatihan, permodalan, dan kesejahteraan pekerja informal di Jawa Tengah.
Pekerja Informal Jateng Selangkah Lagi Miliki Payung Hukum
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Desa Kranggan di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen karena berhasil mengembangkan potensi desa melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, dan BUMDes. Saat menghadiri Festival Pande Besi dan Opor Bebek, Jumat (26/6), Taj Yasin meminta seluruh OPD menjadikan desa tersebut sebagai rujukan Program Desa Dampingan guna mempercepat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Taj Yasin Minta OPD Jateng Tiru Desa Kranggan, Model Pengembangan Desa yang Sukses Dongkrak Ekonomi Warga
Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang. Dalam media briefing di Semarang, Kamis (25/6/2026), BI mengungkap hingga 31 Mei 2026 Indonesia Anti-Scam Centre menerima 579.459 laporan penipuan digital, sehingga masyarakat diminta segera melapor jika menjadi korban agar peluang penyelamatan dana lebih besar.
Uang Hasil Kerja Bertahun-tahun Bisa Lenyap dalam Hitungan Menit, BI Jateng Ingatkan Bahaya Scam Digital
BI Jateng Stabilitas Rupiah Jadi Prioritas, Pertumbuhan Ekonomi Tetap Dijaga
BI Jateng: Stabilitas Rupiah Jadi Prioritas, Pertumbuhan Ekonomi Tetap Dijaga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar