URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kericuhan Terjadi Saat Satpol PP Semarang Robohkan Puluhan Rumah Di Ngaliyan

Kericuhan Terjadi Saat Satpol PP Semarang Robohkan Puluhan Rumah Di Ngaliyan

Kericuhan Terjadi Saat Satpol PP Semarang Robohkan Puluhan Rumah Di Ngaliyan

featured-img
Petugas menggunakan alat berat merobohkan rumah warga di Kampung Karangsari, Jalan Kamajaya Raya, Kecamatan Ngaliyan oleh Satpol PP Kota Semarang, pada Rabu (7/7/2021).

RASIKAFM – Satpol PP Kota Semarang merobohkan 20 rumah di Kampung Karangsari, Jalan Kamajaya Raya, Kecamatan Ngaliyan oleh Satpol PP Kota Semarang, pada Rabu (7/7/2021).

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwot mengatakan, penindakan tersebut lantaran puluhan rumah yang berdiri diatas tanah seluas 9000 meter persegi dinilai tak memiliki Ijin mendirikan bangunan (IMB).

Aksi kericuhan juga mewarnai perobohan ini. Namun warga tak dapat berbuat apa-apa karena dua alat berat digunakan untuk merobohkan tempat tinggalnya.

“Perobohan ini mengacu keputusan PTUN nomor 12/B/2021 PTUN. Ini sengketanya sudah sejak setahunan yang lalu,” kata Fajar dilokasi.

Fajar menambahkan, penindakan ini sudah didahului dengan surat pemberitahuan pada Februari 2021. Saat itu, pihak dari Komnas HAM juga sudah membantu mediasi antara warga, Pemerintah Kota dan pemilik tanah yang sah

“PTUN sendiri menyatakan tanah ini milik Ryan Wibowo. Makanya 7 hari sebelum hari ini sudah kita lakukam somasi. Kemudian hari ini kita bongkar. Warga juga engga punya sertifikat apapun,” jelasnya

Pemilik tanah yang sah, kata dia, sudah berpuluh puluh tahun kesulitan menempati tanahnya karena ditempati oleh warga

“Dari dulu pemilik tanah ndak bisa menempati. Polemik polemik terus,” terang dia

Sebagian warga, kata dia, sudah ada yang menerima tali asih. Namun ada juga yang menolak tali asih.

“Yang terima tali asih berkisar 10 sampai 20 jutaan. Kalau yang menolak ini karena mereka beranggapan bakal menang di PTUN,” pungkasnya.

Dalam pantauan, kericuhan sudah terjadi sejak di pintu masuk kampung tersebut. Sejumlah warga berteriak mempertanyakan surat perintah perobohan dan kepemilikan tanah.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=VbmbcaoB9Ho[/embedyt]

Warga juga menghalangi petugas dengan membentuk pagar betis agar tak bisa masuk. Namun usaha itu sia sia lantaran petugas membubarkan kericuhan itu dengan menggunakan dua anjing pelacak yang sangat ganas berjenis German Sheperd.

Sementara itu, salah seorang warga setempat bernama Mustakim (42) mengaku tak terima adanya pembongkaran ini. Dia mengklaim pengadilan belum menjatuhkan keputusan akhir

“Pengadilan belum menyatakan keputusannya, tapi kenyataannya kok kayak gini, rumah warga langsung dihancurkan. Keadilan dari mana. Ndak punya kemanusiaan,” imbuhnya.

BACA JUGA :

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved