KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Kisruh ‘Kelebihan Bayar’ Tol Bawen-Jogja Berakhir, Nenek Jumirah Sepakat Damai dengan Kades Kandangan dan Kadus Balekambang

Kisruh ‘Kelebihan Bayar’ Tol Bawen-Jogja Berakhir, Nenek Jumirah Sepakat Damai dengan Kades Kandangan dan Kadus Balekambang

Kisruh ‘Kelebihan Bayar’ Tol Bawen-Jogja Berakhir, Nenek Jumirah Sepakat Damai dengan Kades Kandangan dan Kadus Balekambang

Mohammad Sofyan kuasa hukum tergugat tim appraisal, Kades Kandangan dan Kadus Balekambang (kiri) dan Ricky Ananta kuasa hukum penggugat Jumirah (tengah) secara simbolis bersepakat damai mengakhiri kisruh 'kelebihan bayar' proyek tol Bawen-Jogja, Senin (19/6/2023).

[@]Jumirah (63) akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan kepada Kepala Desa (Kades) Kandangan Pariyanto dan Kepala Dusun (Kadus) Balekambang Hartomo, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Dengan demikian, permasalahan kesalahan bayar pada proyek tol Bawen-Jogja yang berujung adanya laporan gugatan tersebut berakhir damai.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Jumirah, Ricky Ananta menyampaikan jika kliennya yang dalam hal ini berstatus sebagai penggugat sepakat berdamai dengan tergugat 2 Kades Kandangan, dan tergugat 3 Kadus Balekambang.[irp posts=”59406″ ][irp posts=”59538″ ]

“Kami mewakili Ibu Jumirah mencabut pokok perkara Nomor 38/PGDT/2023/PNUNR. Dasarnya adalah penggugat telah melakukan kesepakatan damai dengan para tergugat,” ujarnya di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (19/6/2023) sore.

Tak hanya itu, kata Ricky, pihaknya juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman informasi yang didapat, hingga menyebabkan kegaduhan di Desa Kandangan beberapa waktu lalu.

“Pihak Jumirah juga menyatakan permohonan maaf kepada Kades dan Kadus Balekambang Desa Kandangan, atas kesalahan informasi yang didapat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Camat Bawen yang sudah berupaya memediasi kami sehingga terjadi kesepakatan damai ini,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku tidak menutup kemungkinan akan melaksanakan upaya hukum lain terhadap tergugat 1 yakni tim appraisal terkait permasalahan tersebut di kemudian hari.

“Terus terang kami keberatan dengan istilah bahasa kelebihan bayar atau salah perhitungan bayar, sehingga nantinya akan kami lakukan upaya hukum yang lain untuk tim pengguna anggaran atau appraisal ini,” tegasnya.

Sementara itu, Mohammad Sofyan selaku kuasa hukum dari tergugat tim appraisal, Kades Kandangan, dan Kadus Balekambang menjelaskan dengan dicabutnya perkara gugatan ini maka hasil akhirnya adalah kesepakatan damai setelah melewati beberapa persidangan dan mediasi.

“Kesepakatan damai ini tercantum dalam sebuah surat perjanjian yang dibubuhi tanda tangan Camat Bawen. Salah satu pokok kesepakatannya adalah baik Jumirah, Kades, dan Kadus Balekambang sepakat tidak melanjutkan perkara 38 tersebut sampai masuk pada pokok perkara. Selain itu pihak Jumirah sanggup menyatakan permohonan maaf dan pokok perdamaian melalui konferensi pers seperti saat ini,” urainya.

“Dan tentunya kami sebagai kuasa hukum tergugat juga berupaya menjembatani permasalahan ini sehingga bisa berakhir damai. Karena dasarnya perkara ini muncul dan menjadi polemik adalah pada istilah atau bahasa ‘kelebihan bayar’, sehingga dengan hasil damai seperti ini kami harap bisa menginspirasi pihak-pihak lainnya,” sambungnya.

Sofyan menambahkan, dengan dicabutnya gugatan serta adanya permintaan maaf dari penggugat menandakan itu sebagai upaya merehabilitasi nama tergugat Kadus Balekambang dan Kades Kandangan yang selama ini ada kekeliruan pemahaman uang ganti kerugian tersebut. Sedangkan terkait kemungkinan upaya hukum yang akan dilayangkan kepada tim appraisal, ia menghormatinya sejauh memiliki dasar legal standing yang kuat.

“Kami hanya ingin menjelaskan bahwa klien kami yang dalam hal ini tim appraisal, hanya pelaksana jasa yang melaksanakan tugas sesuai data-data yang diberikan. Sehingga klien kami tidak memiliki wewenang selain berdasarkan perintah pengguna anggaran,” tandasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]