RASIKAFM.COM | UNGARAN – E alias Y (38), warga Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten harus berurusan dengan petugas Sat Reskrim Polres Semarang. Pasalnya, ia telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap satu unit mobil Toyota Soluna BN 1679 WN milik Arik Bagus Irawan (44) warga Desa Mentigi, Kecamatan Mambalong, Kabupaten Belitung pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
Ia melakukan aksinya saat korban singgah di rest area KM 429 tol Ungaran. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai puluhan juta rupiah yang terdiri dari uang tunai Rp14 juta, perhiasan emas berupa kalung dan cincin, serta satu unit handphone.
“Tersangka beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban. Saat korban pergi meninggalkan mobil, tersangka menggasak barang-barang yang ditinggalkan di kendaraan,” ujar Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam keterangan kepada awak media di Mapolres Semarang, Jumat (25/11/2022).
Diterangkan Yovan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menurunkan kaca mobil yang sedikit terbuka pada bagian atas menggunakan jarinya.
“Begitu kaca terbuka, dia mengambil tas yang berisi uang tunai serta perhiasan dan handphone,” ungkapnya.
Tersangka berhasil ditangkap di sekitar lokasi tinggalnya yakni di wilayah Kota Cilegon pada Selasa (22/11/2022). Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya terdapat tiga pelaku lain yang ikut terlibat.
“Di hari yang sama, kami dapat informasi jika tiga pelaku lain yakni US (42), AU (22) dan N (42) ketiganya warga Cilegon, telah diamankan di Polres Boyolali,” terangnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, mereka merupakan residivis atas tindak kejahatan yang sama. Sebelumnya profesinya adalah copet yang biasa beraksi di pelabuhan Merak-Bakauheni.
“Mungkin karena sepi, mereka alih profesi jadi pencuri di kawasan rest area,” sambungnya.
Sementara menurut pengakuan E, sebelum beraksi ia berkeliling terlebih dahulu untuk mencari calon korbannya.
“Sengaja keliling tol dari Ungaran sampai Solo, lihat di rest area untuk cari sasaran,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (win)