RASIKAFM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibakan dua kafe yang nekat buka melebihi jam operasional saat pemberlakuan PPKM Level 4.
Hal tersebut dilakukan lantaran melanggar Perwal No 49 Tahun 2021 yang jelas bahwa tempat makan atau kafe diminta tutup pada pukul 20.00 WIB.
Dua kafe yang nekat buka itu adalah Beli Kopi Cafe di Jalan MH Thamrin dan River View Cafe di Jalan Ahmad Dahlan. Keduanya disegel Satpol PP Kota Semarang karena melebihi jam batas operasional Minggu (15/8/2021).
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyampaikan jika penindakan ini dilakukan karena dua kafe itu melanggar aturan dari pemerintah. Tanpa pandang bulu, ia langsung meminta jajarannya untuk melakukan penindakan dengan dilakukan penyegelan.
“Ini sudah melebihi jam pada Perwal. Jadi kita terpaksa ambil tindakan,” ujarnya.
Fajar sangat menyayangkan pelanggaran yang dialami oleh River View Cafe. Pasalnya kafe ini pada pukul 21.30 belum juga tutup.
“Sudah jam 21.30 masih ramai. Sungguh keterlaluan ini,” kata Fajar.
Namun kenyataannya River View Cafe juga melanggar banyak Perwal No 49. Selain melebih jam batas operasional, pengunjung juga masih tampak penuh, terlebih saat pegawai diminta menunjukan KTP, tidak ada yang bisa memberikan.
“Pegawai kami minta menunjukan KTP. Tapi tidak segera memberi. Alasannya ada yang hilang atau fotocopyan, kan nggak wajar,” kata Fajar.
Perkara tidak berhenti di situ. Satpol PP Kota Semarang juga menyita beberapa botol alkohol dari berbagai merek. Apalagi saat diminta surat izin menjual alkohol, pengelola cafe tersebut tidak bisa memberikan.
“Ini minuman alkohol kami sita. Kalau ada izinnya silakan ambil di kantor Satpol PP,” UCAP Fajar.
Sementara Camat Semarang Tengah Abdul Haris Nur Hidayat mengungkapkan jika River View Café sudah sering diperingatkan. Bahkan pihaknya sudah membawa 30 personil namun karena tidak memiliki wewenang tidak banyak yang bisa dilakukan.
“Kami terima kasih kepada Satpol PP Kota Semarang yang sudah banyak membantu,” ujarnya.
Kemudian terkait perizinan penjualan alkohol, Abdul Haris menyampaikan jika tidak ada surat dari pihaknya. Namun dia mengaku sudah berulang kali mengingatkan.
“Kami tak henti mengingatkan agar jangan melanggar aturan,” tandasnya.