RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Langgar Jam Operasional, Dua Cafe Di Semarang Disegel Satpol PP

Langgar Jam Operasional, Dua Cafe Di Semarang Disegel Satpol PP

Langgar Jam Operasional, Dua Cafe Di Semarang Disegel Satpol PP

Capt foto: Petugas Satpol PP Kota Semarang saat menyegel Cafe lantara melanggar jam operasional saat PPKM Level 4.

RASIKAFM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibakan dua kafe yang nekat buka melebihi jam operasional saat pemberlakuan PPKM Level 4.

Hal tersebut dilakukan lantaran melanggar  Perwal No 49 Tahun 2021 yang jelas bahwa tempat makan atau kafe diminta tutup pada pukul 20.00 WIB.

Dua kafe yang nekat buka itu adalah Beli Kopi Cafe di Jalan MH Thamrin dan River View Cafe di Jalan Ahmad Dahlan. Keduanya disegel Satpol PP Kota Semarang karena melebihi jam batas operasional Minggu (15/8/2021).

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyampaikan jika penindakan ini dilakukan karena dua kafe itu melanggar aturan dari pemerintah. Tanpa pandang bulu, ia langsung meminta jajarannya untuk melakukan penindakan dengan dilakukan penyegelan.

“Ini sudah melebihi jam pada Perwal. Jadi kita terpaksa ambil tindakan,” ujarnya.

Fajar sangat menyayangkan pelanggaran yang dialami oleh River View Cafe. Pasalnya kafe ini pada pukul 21.30 belum juga tutup.

“Sudah jam 21.30 masih ramai. Sungguh keterlaluan ini,” kata Fajar.

Namun kenyataannya River View Cafe juga melanggar banyak Perwal No 49. Selain melebih jam batas operasional, pengunjung juga masih tampak penuh, terlebih saat pegawai diminta menunjukan KTP, tidak ada yang bisa memberikan.

“Pegawai kami minta menunjukan KTP. Tapi tidak segera memberi. Alasannya ada yang hilang atau fotocopyan, kan nggak wajar,” kata Fajar.

Perkara tidak berhenti di situ. Satpol PP Kota Semarang juga menyita beberapa botol alkohol dari berbagai merek. Apalagi saat diminta surat izin menjual alkohol, pengelola cafe tersebut tidak bisa memberikan.

“Ini minuman alkohol kami sita. Kalau ada izinnya silakan ambil di kantor Satpol PP,” UCAP Fajar.

Sementara Camat Semarang Tengah Abdul Haris Nur Hidayat mengungkapkan jika River View Café sudah sering diperingatkan. Bahkan pihaknya sudah membawa 30 personil namun karena tidak memiliki wewenang tidak banyak yang bisa dilakukan.

“Kami terima kasih kepada Satpol PP Kota Semarang yang sudah banyak membantu,” ujarnya.

Kemudian terkait perizinan penjualan alkohol, Abdul Haris menyampaikan jika tidak ada surat dari pihaknya. Namun dia mengaku sudah berulang kali mengingatkan.

“Kami tak henti mengingatkan agar jangan melanggar aturan,” tandasnya.

BACA JUGA :

Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran