KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Langgar Jam Operasional, Dua Cafe Di Semarang Disegel Satpol PP

Langgar Jam Operasional, Dua Cafe Di Semarang Disegel Satpol PP

Langgar Jam Operasional, Dua Cafe Di Semarang Disegel Satpol PP

Capt foto: Petugas Satpol PP Kota Semarang saat menyegel Cafe lantara melanggar jam operasional saat PPKM Level 4.

RASIKAFM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibakan dua kafe yang nekat buka melebihi jam operasional saat pemberlakuan PPKM Level 4.

Hal tersebut dilakukan lantaran melanggar  Perwal No 49 Tahun 2021 yang jelas bahwa tempat makan atau kafe diminta tutup pada pukul 20.00 WIB.

Dua kafe yang nekat buka itu adalah Beli Kopi Cafe di Jalan MH Thamrin dan River View Cafe di Jalan Ahmad Dahlan. Keduanya disegel Satpol PP Kota Semarang karena melebihi jam batas operasional Minggu (15/8/2021).

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyampaikan jika penindakan ini dilakukan karena dua kafe itu melanggar aturan dari pemerintah. Tanpa pandang bulu, ia langsung meminta jajarannya untuk melakukan penindakan dengan dilakukan penyegelan.

“Ini sudah melebihi jam pada Perwal. Jadi kita terpaksa ambil tindakan,” ujarnya.

Fajar sangat menyayangkan pelanggaran yang dialami oleh River View Cafe. Pasalnya kafe ini pada pukul 21.30 belum juga tutup.

“Sudah jam 21.30 masih ramai. Sungguh keterlaluan ini,” kata Fajar.

Namun kenyataannya River View Cafe juga melanggar banyak Perwal No 49. Selain melebih jam batas operasional, pengunjung juga masih tampak penuh, terlebih saat pegawai diminta menunjukan KTP, tidak ada yang bisa memberikan.

“Pegawai kami minta menunjukan KTP. Tapi tidak segera memberi. Alasannya ada yang hilang atau fotocopyan, kan nggak wajar,” kata Fajar.

Perkara tidak berhenti di situ. Satpol PP Kota Semarang juga menyita beberapa botol alkohol dari berbagai merek. Apalagi saat diminta surat izin menjual alkohol, pengelola cafe tersebut tidak bisa memberikan.

“Ini minuman alkohol kami sita. Kalau ada izinnya silakan ambil di kantor Satpol PP,” UCAP Fajar.

Sementara Camat Semarang Tengah Abdul Haris Nur Hidayat mengungkapkan jika River View Café sudah sering diperingatkan. Bahkan pihaknya sudah membawa 30 personil namun karena tidak memiliki wewenang tidak banyak yang bisa dilakukan.

“Kami terima kasih kepada Satpol PP Kota Semarang yang sudah banyak membantu,” ujarnya.

Kemudian terkait perizinan penjualan alkohol, Abdul Haris menyampaikan jika tidak ada surat dari pihaknya. Namun dia mengaku sudah berulang kali mengingatkan.

“Kami tak henti mengingatkan agar jangan melanggar aturan,” tandasnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]