SEMARANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memastikan akan menjadikan Pancasila sebagai landasan untuk penegakan hukum.
Hal itu ditegaskan saat mengikuti diseminasi tentang nilai-nilai Pancasila terhadap Penyelarasan Rancangan Produk Hukum Daerah di Jawa Tengah terkait konsistensi Pancasila sebagai sumber hukum.
Kegiatan yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kantor Sekretariat Daerah Jawa Tengah itu merupakan inisiasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kalapas Semarang, Supriyanto dan pemateri dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, Kemas Akhmad Tajuddin.
Supriyanto menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan konsistensi Pancasila sebagai sumber hukum dan meningkatkan kualitas produk hukum nasional agar sesuai dengan Pancasila.
“Wujudkan konsistensi dalam menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Supriyanto kepada RASUKAFM, Sabtu (16/10/2021).
Sementara Kemas Akhmad Tajuddin mengatakan bahwa upaya mengutamakan kembali nilai-nilai Pancasila salah satunya yaitu dengan melakukan institusionalisasi dan internalisasi Pancasila dalam Peraturan Perundang-undangan.
“Dengan adanya kegiatan ini dimaksudkan untuk membahas dan merumuskan pelaksanaan pemantapan nilai-nilai Pancasila dan pola hubungan kerja Direktorat Analisis dan Sinkronisasi dalam melakukan penyelarasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan produk hukum daerah berdasarkan nilai-nilai Pancasila serta komunikasi antar stakeholder terkait,” tuturnya.
Hasil yang diharapkan dari pemahaman tersebut yakni nilai-nilai Pancasila dapat dijadikan modal oleh bangsa Indonesia untuk melakukan pembangunan nasional yang secara garis besar meliputi pembangunan di bidang mental, agama, dan sumber daya manusia di bidang kemasyarakatan, ketatanegaraan; dan bidang ekonomi keuangan.