URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Mantan Bupati Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi

Mantan Bupati Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi

Mantan Bupati Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi

featured-img

SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018.

Tak hanya Budhi, vonis yang sama juga dijatuhkan kepada orang terdekatnya yang bernama Kedy Afandi. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi terbukti secara dan meyakinkan bersalah dalam tidak pidana korupsi bersama sama sebagaimana dalam dakwaan 1,” ujar hakim ketua Rochmad saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022).

Kedua terdakwa juga dijatuhi sanksi denda dengan masing-masing sebesar Rp. 700 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Budhi Sarwono dan terdakwa II Kedy Afandi masing-masing selama 8 tahun.
Dan denda masing masing sebesar 700 juta rupiah,” terangnya.

Meski begitu, dalam putusan ini, majelis hakim menilai kedua terdakwa hanya melanggar dakwaan pertama
Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Sedangkan, pada dakwaan kedua, majelis hakim menilai kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sehingga, kedua terdakwa hanya terbukti melakukan kerjasama dan pengkondisian agar 3 perusahaan milik Budhi yakni PT Bumi Redjo (BRD), PT Sutikno Tirta Kencana, dan PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Semangat Muda, dapat memenangkan proyek pengadaan infrastruktur di Banjarnegara tahun anggaran 2017 dan 2018.

“Menyatakan terdakwa 1 Budhi Sarwono dan terdakwa 2 Kedy Afandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagiamana dakwaan kedua,” kata hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Budhi menyatakan akan pikir-pikir dengan vonis yang sudah dijatukan majelis hakim.

“Pikir-pikir dulu yang mulia,” kata dia.

BACA JUGA :

Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Satpol PP Kota Salatiga mengedukasi dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di lingkar dalam Alun-alun Pancasila untuk pindah secara sukarela, Rabu (19/8/2026). Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di area tersebut dilarang, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dengan pendekatan humanis.
Humanis! Cara Kabid Ketertiban Satpol PP Salatiga Rayu PKL agar Mau Pindah Sukarela
Artis nasional Anang Hermansyah dan Ashanty mengunjungi Kota Salatiga pada Selasa (18/8/2026) malam untuk menjajaki pemanfaatan sejumlah lokasi sebagai tempat pengambilan gambar film. Didampingi Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, rombongan juga menikmati suasana kota sekaligus mengenal potensi budaya, kuliner, UMKM, dan ekonomi kreatif setempat.
Kenakan Blangkon Pecis dan Syal Motif Khas Salatiga, Artis Anang dan Ashanty Keliling Kota
Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara