URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Mantan Bupati Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi

Mantan Bupati Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi

Mantan Bupati Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi

featured-img

SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018.

Tak hanya Budhi, vonis yang sama juga dijatuhkan kepada orang terdekatnya yang bernama Kedy Afandi. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi terbukti secara dan meyakinkan bersalah dalam tidak pidana korupsi bersama sama sebagaimana dalam dakwaan 1,” ujar hakim ketua Rochmad saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022).

Kedua terdakwa juga dijatuhi sanksi denda dengan masing-masing sebesar Rp. 700 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Budhi Sarwono dan terdakwa II Kedy Afandi masing-masing selama 8 tahun.
Dan denda masing masing sebesar 700 juta rupiah,” terangnya.

Meski begitu, dalam putusan ini, majelis hakim menilai kedua terdakwa hanya melanggar dakwaan pertama
Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Sedangkan, pada dakwaan kedua, majelis hakim menilai kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sehingga, kedua terdakwa hanya terbukti melakukan kerjasama dan pengkondisian agar 3 perusahaan milik Budhi yakni PT Bumi Redjo (BRD), PT Sutikno Tirta Kencana, dan PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Semangat Muda, dapat memenangkan proyek pengadaan infrastruktur di Banjarnegara tahun anggaran 2017 dan 2018.

“Menyatakan terdakwa 1 Budhi Sarwono dan terdakwa 2 Kedy Afandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagiamana dakwaan kedua,” kata hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Budhi menyatakan akan pikir-pikir dengan vonis yang sudah dijatukan majelis hakim.

“Pikir-pikir dulu yang mulia,” kata dia.

BACA JUGA :

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga