RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sebanyak 163 petugas kebersihan dan pengelola sampah di Kabupaten Semarang menerima tunjangan risiko kerja pada tahun 2024 ini. Mereka dinilai memiliki risiko tinggi (risti) sehingga berhak memperoleh insentif atas kerja keras mereka.
Disampaikan oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha, besaran insentif yang diberikan adalah Rp900 ribu setiap bulan. Sumbernya berasal dari APBD penetapan tahun 2024 untuk alokasi sepuluh bulan, sisanya akan diupayakan di APBD perubahan.
“Bantuan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemkab Semarang kepada petugas kebersihan yang sudah bekerja keras dalam menjaga kebersihan, semoga dapat dimanfaatkan untuk keperluan yang dibutuhkan,” kata Ngesti saat penandatanganan perjanjian kontrak kerja tenaga non ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Bale Agung Dusun Semilir, Bawen, Senin (29/1/2024) sore.
Terpisah, Kepala DLH Kabupaten Semarang Heru Purwantoro menerangkan para petugas yang mendapat tunjangan tersebut antara lain petugas pengangkut sampah, sopir truk sampah, petugas penebang pohon, serta petugas kebersihan taman.
“Petugas kebersihan di lapangan juga memiliki risiko tersendiri. Misalnya tersetrum saat menebang pohon, atau mengalami kecelakaan saat mengangkut sampah dengan truk seperti kejadian beberapa waktu lalu dan menyebabkan adanya korban jiwa,” ungkapnya. (win)