URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Kondisi jalan rusak menjadi persoalan serius yang menghambat keselamatan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Penyelenggara jalan di tingkat pusat hingga daerah berkewajiban memperbaiki dan melengkapi fasilitas jalan sesuai undang-undang. Kewajiban ini ditegaskan untuk mencegah kecelakaan, menjamin akses publik, serta mendukung kelancaran logistik nasional.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Memahami Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Negara Atas Jalan Rusak

Memahami Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Negara Atas Jalan Rusak

Memahami Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Negara Atas Jalan Rusak

Ditulis Oleh: Djoko Setijowarno , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)
Custom Image

Masyarakat berhak melaporkan jalan rusak dan berkewajiban melaporkan penyimpangan pemanfaatan jalan.

Jalan merupakan infrastruktur vital yang menopang distribusi logistik nasional secara efisien. Akses jalan yang berkualitas terbukti mampu meningkatkan nilai aset dan pertumbuhan ekonomi lokal. Lebih dari itu, pembangunan jalan berperan penting dalam mengentaskan isolasi daerah tertinggal, sehingga masyarakat dapat menjangkau fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pusat ekonomi dengan lebih mudah.

Namun, manfaat besar itu hanya bisa terwujud jika jalan dalam kondisi mantap. Realitanya, di tengah tingginya curah hujan dan persiapan musim mudik Lebaran, kita masih sering menjumpai jalan rusak serta akses yang belum terbangun sempurna. Kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan hambatan nyata yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Jalan yang dibangun dengan biaya besar seolah sia-sia akibat absennya pengawasan terhadap beban kendaraan dan pemeliharaan yang buruk. Munculnya lubang-lubang maut menjadi bukti nyata kelalaian penyelenggara jalan. Lebih jauh lagi, dugaan adanya kepentingan pribadi di balik pembiaran jalan rusak semakin memperparah kondisi masyarakat yang hak-hak dasarnya atas rasa aman di jalan raya terabaikan.

Kerangka hukum mengenai kerusakan jalan di Indonesia berpijak pada dua pilar utama: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah mengalami pemutakhiran melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi ini secara tegas mengatur garis tanggung jawab penyelenggara jalan sekaligus konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang lalai dalam menjaga fungsi jalan.

Landasan kewajiban ini tertuang jelas dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada ayat (1), ditegaskan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk segera dan patut memperbaiki kerusakan jalan demi mencegah kecelakaan lalu lintas. Jika perbaikan tersebut belum dapat dilaksanakan, ayat (2) mewajibkan mereka untuk memasang tanda atau rambu peringatan sebagai langkah darurat guna melindungi keselamatan para pengguna jalan.

Ketidakhadiran tindakan dari penyelenggara jalan bukan tanpa konsekuensi hukum. Pasal 273 UU LLAJ secara eksplisit mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai menjalankan kewajibannya. Sanksi ini berlaku mulai dari kasus kerusakan kendaraan atau luka ringan dengan denda jutaan rupiah, hingga ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta apabila kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Jika penyelenggara jalan abai dalam melakukan perbaikan hingga menyebabkan kecelakaan, hukum menetapkan sanksi berdasarkan dampak yang ditimbulkan bagi luka ringan (ayat 1), penyelenggara yang membiarkan kerusakan hingga menyebabkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda makimal Rp12 juta.

Luka berat (ayat 2), jika mengakibatkan luka berat bagi pengguna jalan, sanksi meningkat menjadi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Korban meninggal dunia (ayat 3), apabila kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, penyelenggara terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta. Kelalaian pemasangan rambu (ayat 4), bahkan jika belum terjadi kecelakaan, penyelenggara yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak wajib dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Di sisi lain, hukum juga memberikan sanksi tegas bagi pelaku perusakan jalan. Berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tetang Cipta Kerja, setiap individu maupun pihak swasta yang sengaja melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan, seperti penggalian ilegal atau pengangkutan beban berlebih dapat dipidana penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Penting untuk dipahami bahwa tanggung jawab perbaikan jalan terbagi berdasarkan statusnya. Jalan Nasional dikelola oleh Kementerian PU, Jalan Provinsi oleh Gubernur, sedangkan Jalan Kabupaten/Kota berada di bawah wewenang Bupati atau Walikota. Oleh karena itu, sebelum melapor atau mengajukan gugatan, pastikan Anda mengetahui siapa pengelola jalan tersebut agar pengaduan Anda tepat sasaran.

Perlengkapan jalan

Sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum tidak hanya berupa aspal, tetapi wajib dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang memadai. Mulai dari rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), hingga penerangan yang cukup. Selain itu, penyelenggara jalan juga wajib menyediakan fasilitas bagi pesepeda, pejalan kaki, serta penyandang disabilitas guna menjamin inklusivitas dan keamanan bagi seluruh pengguna jalan.

Tanggung jawab penyediaan perlengkapan jalan ini pun telah dibagi secara jelas sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas jalan nasional, sementara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing mengelola jalan provinsi serta jalan kabupaten hingga tingkat desa. Adapun untuk ruas jalan tol, kewajiban penyediaan fasilitas tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Kesadaran untuk menjaga fasilitas publik juga ditegaskan dalam Pasal 28, yang secara spesifik melarang siapa pun melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengganggu fungsi jalan. Larangan ini juga mencakup perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, menegaskan bahwa menjaga keutuhan infrastruktur adalah tanggung jawab kita bersama.

Penerangan Jalan Umum (PJU) sejatinya bukan sekadar penghias kota di malam hari, melainkan elemen infrastruktur vital yang menyentuh aspek keselamatan, keamanan, hingga ekonomi. Dari sisi teknis, PJU berperan krusial dalam meningkatkan jarak pandang pengendara, sehingga hambatan seperti lubang atau tikungan tajam dapat terlihat jelas dari jarak aman. Dengan visibilitas yang lebih baik, risiko kecelakaan akibat keterbatasan pandangan di malam hari pun dapat diminimalisir secara signifikan.

Jalan yang terang adalah musuh utama bagi pelaku kejahatan. Lingkungan yang diterangi dengan baik secara efektif mampu menekan risiko pembegalan, pencurian, hingga tindakan kriminal lainnya di ruang publik. Lebih dari sekadar cahaya, penerangan ini memberikan rasa aman bagi masyarakat, sehingga mereka merasa lebih tenang dan nyaman saat harus beraktivitas atau berjalan kaki di tengah malam.

Jalan yang terang menghidupkan ekonomi hingga larut malam. Pelaku UMKM dan pasar malam bisa berjualan dengan tenang, yang tentu saja menambah pemasukan warga. Tak hanya itu, penerangan jalan juga menjadi kunci kelancaran distribusi logistik, memudahkan truk pengangkut barang bergerak aman di malam hari demi menghindari kepadatan lalu lintas di siang hari.

Dari sisi estetika kota, lampu jalan berperan sebagai elemen navigasi yang sangat membantu pengguna jalan. Keberadaannya memudahkan pengendara dalam mengenali persimpangan, membaca rambu-rambu, hingga melihat penanda arah dengan lebih jelas. Selain mempercantik wajah kota di malam hari, penataan cahaya yang baik menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan mudah dijelajahi. Keindahan visual, yakni PJU yang tertata rapi meningkatkan estetika kota, memberikan kesan kota yang maju, bersih, dan terurus.

BACA JUGA :

Maut Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang
Dilema Anggaran Keselamatan Kereta di Jawa T imur
Rencana Penanganan 135 Perlintasan Sebidang di Jawa dan Sumatera
Rencana Penanganan 135 Perlintasan Sebidang di Jawa dan Sumatera
arus mudik 2
Mudik Lebaran 2026: Jangan Hanya Bertumpu Pada Jalan Tol
Rel Layang di Kota Semarang dan Kota Pekalongan Solusi Permanen Atasi Banjir dan Kemacetan
Rel Layang di Kota Semarang dan Kota Pekalongan: Solusi Permanen Atasi Banjir dan Kemacetan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Mudik Lebaran 2026 Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Mudik Lebaran 2026: Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran

INFOGRAFIS

TERKINI

Arus Balik Lebaran, One Way Nasional Berlaku Mulai 24 Maret 2026
Arus Balik Lebaran, One Way Nasional Berlaku Mulai 24 Maret 2026
Rekayasa lalu lintas one way nasional diterapkan Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan dan operator tol di sejumlah ruas pada 24 Maret 2026, menyusul prediksi puncak arus balik 23–24 Maret, guna...
One Way Nasional Mudik Lebaran 2026 Resmi Ditutup, Lalu Lintas Kembali Normal
One Way Nasional Mudik Lebaran 2026 Resmi Ditutup, Lalu Lintas Kembali Normal
Rekayasa one way nasional arus mudik Lebaran 2026 resmi ditutup. Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tetap waspada, pastikan kondisi prima, BBM cukup, dan patuhi arahan petugas demi keselamatan.
TG
Berikan Kenyamanan Pemudik, Kodim 0714/Salatiga Dirikan Posko Pengamanan SCI
Arus mudik H-1 Lebaran di JLS Salatiga terpantau lengang. TNI bersama Pramuka dan Linmas mendirikan posko siaga lengkap dengan fasilitas istirahat dan ambulance untuk kenyamanan pemudik.
Indahnya Toleransi, Pemuda Gereja, Bantu Lancarkan Shalat Idul Fitri Muhammadiyah di Ramayana Salatiga
Indahnya Toleransi, Pemuda Gereja, Bantu Lancarkan Shalat Idul Fitri Muhammadiyah di Ramayana Salatiga
Shalat Idulfitri di halaman Mal Ramayana Salatiga berlangsung lancar dengan pengamanan ketat dari TNI/Polri. Para pemuda Gereja GPIB Tamansari turut membantu kelancaran ibadah, mencerminkan toleransi antar...
Arus Lalin dari Exit Tol hingga Tingkir Merayap, Satlantas Berlakukan Rekayasa
Arus Lalin dari Exit Tol hingga Tingkir Merayap, Satlantas Berlakukan Rekayasa
Rekayasa lalu lintas dilakukan Satlantas Polres Salatiga dipimpin AKP Henry Sulistyanta di Karang Balong, Tingkir, Kamis (19/3/2026), guna mengurai kepadatan arus kendaraan dari exit tol menuju pusat kota....
Muat Lebih

POPULER

Pelantikan Muthoin sebagai Sekda definitif dilakukan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan di ruang Kaloka Setda, Selasa (17/3/2026), menggantikan pejabat sebelumnya yang pensiun, melalui seleksi terbuka untuk memperkuat koordinasi birokrasi dan meningkatkan kinerja pemerintahan secara profesional.
Gantikan Wuri, Muthoin Resmi Dilantik Jadi Sekda Kota Salatiga
TG
Berikan Kenyamanan Pemudik, Kodim 0714/Salatiga Dirikan Posko Pengamanan SCI
Lonjakan pembelian bunga terjadi di Terminal Wisata Bandungan Indah, Kabupaten Semarang, Kamis (19/3/2026), oleh warga dari berbagai daerah menjelang Idulfitri, untuk kebutuhan ziarah dan hiasan rumah, dengan beragam pilihan bunga dijual terjangkau sehingga aktivitas pasar meningkat signifikan.
Jelang Lebaran, Ribuan Warga Serbu Pasar Bunga Bandungan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved