URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Sejumlah kasus besar kecelakaan lalu lintas yang menelan banyak korban, seperti di Perempatan Muara Rapak, Balikpapan pada 21 Januari 2022, bus pariwisata di Tol Surabaya-Mojokerto pada 16 Mei 2022, dan bus pariwisata di Ciamis pada 21 Mei 2022, hanya berakhir dengan sopir sebagai tersangka tanpa kabar kelanjutan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Memperkarakan Penyedia Jasa Angkutan Umum dan Penyelenggara Tour Wisata

Memperkarakan Penyedia Jasa Angkutan Umum dan Penyelenggara Tour Wisata

Memperkarakan Penyedia Jasa Angkutan Umum dan Penyelenggara Tour Wisata

Ditulis Oleh: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat
Custom Image

Polda Jawa Barat harus belajar dengan Polres Batang dan Polres Jambi yang sudah dapat memperkarakan penyedia jasa angkutan umum ketika terjadi kecelakaan angkutan umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tangan hukum jangan hanya terbatas tegas dengan menindak sopir

Beberapa kasus besar kecelakaan lalu lintas yang memakan korban cukup besar, seperti Perempatan Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/01/2022), Bus Pariwisata Ardiansyah Plat Nomor Kendaraan S 7322 UW di KM 712.400A Tol Surabaya-Mojokerto, Senin (16/5/2022), Bus Pariwisata PO Pandawa di Jalan Raya Payungsari, Dusun Pari, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (21/5/2022). Tidak ada kabar kelanjutannya, hanya sopir dijadikan tersangka. Tangan hukum jangan hanya terbatas tegas dengan menindak sopir.

Masyarakat sulit percaya dengan keseriusan Polri untuk mengusut hingga tuntas. Apalagi dari tiga kasus di atas sudah berganti pejabat yang mengurusnya. Jangan harap akan diusut lagi, bisa jadi berkasnya juga sudah hilang atau dihilangkan.

Sekarang kita masih menunggu janji Polisi untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan Bus Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Tangan hukum jangan hanya terbatas tegas dengan menindak sopir.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 286, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Pasal 106, ayat (1), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Yang dimaksud dengan”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan, sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan

Jika terbukti pengemudi membawa kendaraan atas perintah Perusahaan, maka yang dipidana adalah Perusahaan atau pengurus yang memerintah.
Disamping itu, penyelenggara tour wisata juga wajib bertanggung jawab atas penggunaan bus yang tidak sesuai UU LLAJ. Kerap terjadi, penyelenggara tour wisata menawarkan sewa bus murah dengan mengabaikan aspek keselamatan. Penyelenggara tour wisata harus dikenakan sanksi hukum jika ketahuan ikut melanggar aturan penggunaan bus wisata yang tidak memenuhi kaidah UU LLAJ.

Penerapan Hukum Pidana Pasal 359 KUHP dapat untuk kecelakaan lalu lintas. Pasal 359 KUHP, menyebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sopir menjadi tumbal

Sopir selalu menjadi tumbal dalam setiap kecelakaan bus dan truk di Indonesia. Seharusnya penyelenggara kegiatan dan pemilik bus juga bertanggung jawab dalam kecelakaan di Subang. Bus yang mengalami kecelakaan itu tidak memiliki izin angkutan bus pariwisata dan izin KIR atau uji kendaraan bermotor telah habis masa berlaku sejak tahun lalu.

Pengurusan izin KIR itu tanggung jawab pemilik bus, bukan sopir. Kendaraan yang tidak melalui uji KIR berarti rentan kondisinya tidak laik jalan.

Sangat jarang sekali pemilik perusahaan bus yang tidak laik jalan saat kecelakaan diperkarakan hingga di pengadilan. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali. Seharusnya kecelakaan bus di Subang menjadi momentun agar penegakan hukum dapat komprehensif dan adil. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab.

Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebenarnya sudah mencantumkan adanya sanksi pidana bagi perusahaan angkutan umum. Sanksi pidana itu terkait kendaraan yang dikemudikan sopir tanpa melalui pengujian KIR.

Pengurusan izin KIR itu tanggung jawab pemilik bus, bukan sopir. Kendaraan yang tidak melalui uji KIR berarti rentan kondisinya tidak laik jalan. Selama ini perusahaan angkutan dalam peristiwa kecelakaan hanya dikenai sanksi administratif, misalnya pencabutan izin.

Penyedia jasa angkutan umum yang tidak dapat menjamin kendaraannya laik jalan, pantas diberikan sanksi hukum yang setimpal. Bahkan, para petugas dan pejabat pemerintah yang tidak berkompeten juga wajib diseret ke ranah hukum. Tunjangan fungsional petugas pemeriksa laik jalan kendaraan umum sudah saatnya harus disesuaikan dengan kondisi sekarang.

Pola kecelakaan bus wisata

Catatan dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT, Mei 2024), kecelakaan pada bus wisata itu polanya hanya ada dua. Pertama, rem blong pada jalan yang sub standar dan kedua micro sleep disebabkan pengemudi mengalami kelelahan mengemudi.

Pola tersebut dipicu dari karakreristik angkutan wisata yang tidak diatur trayeknya dan tidak diatur waktu operasinya. Mereka bisa beroperasi dimana saja dan kapan saja tanpa ada batasan waktu operasi.

Sementara jalan jalan menuju destinasi wisata hampir semuanya adalah jalan sub standar (tidak sesuai regulasi) yang memiliki hazard dan berpotensi resiko rem blong bagi kendaraan besar terutama bagi pengemudi yang tidak paham rute karena menggunakan gigi tinggi saat turun. Demikian juga terkait panjang jari jari tikungan dan lebar lajur yang tidak ramah bagi kendaraan besar dengan panjang 12 meter dan lebar 2,5 meter. Hal inilah yang seringkali mencelakakan bus wisata karena mereka dituntut harus mengantar ke tujuan wisata oleh penggunanya.

Kemudian hampir semua pengguna membuat itinerari perjalanan sungguh tidak manusiawi. Aktivitas dari pagi hingga sore untuk berwisata, kemudian malamnya berada di jalan untuk pulang (misalnya, bus pariwisata Ardiansyah Plat Nomor Kendaraan S 7322 UW menabrak tiang pesan-pesan (variable message sign/VMS) di KM 712.400A Tol Surabaya-Mojokerto, Senin, 16/5/2022) yang tidak memberi waktu pengemudi untuk beristirahat. Kalaupun ada waktu istirahat, hampir semuanya tidak ada yang memberi pengemudi tempat istirahat memadai. Peserta wisata tidur di hotel, pengemudi tidur di bus. Inilah yang memicu sering terjadinya kecelakaan bus wisata karena pengemudinya tidur saat mengemudi, karena kelelahan.

Karakteristik bus wisata yang bebas kemana saja dan kapan saja ini juga merupakan ladang subur untuk digunakan oleh bus bekas hasil peremajaan, sehingga banyak sekali bus wisata yang tanpa ijin. Pengawasan di lapangan sangat sulit, dan masih berplat kendaraan warna kuning. Semua kecelakaan bus wisata yang diinvestigasi KNKT adalah bus tanpa ijin yang merupakan bus bekas peremajaan dari bus AKAP/AKDP.

KNKT mengusulkan, pertama agar dibuat terminal wisata di destinasi wisata, seperti wisata pansela di Kab. Gunung Kidul dan Kab. Wonosobo (wisata Dieng). Semua bus besar berhenti di satu titik, dan untuk menuju titik wisata menggunakan kendaraan lain yang lebih kecil dan sesuai dengan geometrik jalannya.

Kedua, untuk pengawasan operasional bus wisata, sulit jika menggunakan pengawasan manusia (Kepolisian dan Dinas Perhubungan), karena mereka tidak memiliki trayek. Lebih baik wajibkan bus wisata menggunakan teknologi ADAS (Advanced Driver Assistance System) yang merupakan inovasi teknologi terintegrasi dalam kendaraan dengan tujuan utama meningkatkan keselamatan pengemudi dan penumpangnya. Dapat memantau kemana kendaraan itu serta kondisi kebugaran dan disiplin pengemudinya secara real time.

Ketiga, agar dibuat suatu mekanisme pada saat peremajaan kendaraan (karena pembatasan usia kendaraan) pada bus AKAP/AKDP, sehingga otomatis platnya menjadi hitam. Dan tidak bisa lagi digunakan sebagai kendaraan umum, sehingga tidak bisa digunakan sebagai bus wisata ilegal

Investigasi demi kepentingan bangsa
Di semua negara sudah lazim kalau terjadi kecelakaan dilanjutkan dengan investigasi untuk dicari penyebabnya. Mungkin hanya di Indonesia yang hal itu dilarang. Jangan sampai negara ini rusak oleh ambisi segelintir atau sekelompok orang yang ingin menguasai tertentu dengan mengorbankan kepentingan orang banyak.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jaan (LLAJ) tidak dikenal istilah investigasi, seperti halnya pada 3 Undang-Undang Transportasi yang lain (UU Perkeretaapian, UU Pelayaran dan UU Penerbangan). Yang ada adalah tindakan pro justisia untuk mencari tersangka pada suatu kejadian kecelakaan. UU LLAJ sama sekali tidak mengatur adanya upaya untuk mencegah peristiwa ini terulang kembali melalui proses investigasi kecelakaan transportasi. Hal ini sering menyulitkan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam melaksanakan investigasi, karena akan berbenturan dengan UU LLAJ. Proses investigasi baru dapat dijalankan setelah proses pro justisia selesai.

Apa bedanya tugas KNKT dan Polri? KNKT melakukan investigasi teknis dan tidak menyalahkan (technical investigation and not blaming). Sementara Polri melakukan penyidikan yudisial dan hasilnya siapa yang salah atau menyalahkan (judicial investigation and the result who is wrong or put blaming).

Demi kepentingan bangsa ini, perlu segera dilakukan revisi UU LLAJ agar pada setiap kecelakaan perlakuannya sama dengan 3 moda transportasi lainnya, yaitu penerbangan, pelayaran, perkeretaapian. Dalam hal ini supaya KNKT dapat bekerja dilindungi oleh Undang-Undang dan memberikan kemasalahatan bagi keselamatan jalan (road safety) di negara ini.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

BACA JUGA :

Kecelakaan karambol melibatkan lima kendaraan terjadi di Exit Tol Bawen, Senin (17/11/2025), ketika truk Hino yang dikemudikan Utep Hidayat mengalami rem blong di turunan. Truk menabrak empat kendaraan dan melintang di jalan. Dua orang luka ringan, sementara polisi mengevakuasi kendaraan dan menyelidiki penyebab pasti.
Alami Rem Blong, Truk Boks Tabrak Empat Kendaraan di Kawasan Exit Tol Bawen
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (12/11/2025) petang, saat truk kontainer Hino H-1849-CG yang dikemudikan Supardi terbalik dan terbakar akibat diduga rem blong. Peristiwa di depan Makam Simpang Empat Aulia ini menewaskan sopir di lokasi, dan kini masih diselidiki Satlantas Polres Salatiga.
Kecelakaan Maut di JLS Salatiga, Truk Hino Terbalik dan Terbakar di Depan Makam Aulia
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Fatmawati, Blotongan, Kota Salatiga, Selasa dini hari (11/11/2025), antara sepeda motor Honda Beat dan truk Hino terparkir. Pengendara motor, Mateus Jumingin (58), meninggal di lokasi akibat benturan keras. Polres Salatiga tengah menyelidiki penyebab dan menekankan pentingnya kewaspadaan di jalan.
Tabrak Truk Parkir, Pengendara Motor Wassalam
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Langensari, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Kamis (9/10/2025). Seorang remaja bernama Rossandica Bagus Sulistio tewas setelah motor yang dikendarainya oleng dan menabrak trotoar akibat diduga roda belakang terlepas. Polisi masih menyelidiki penyebab pasti insiden tersebut.
Roda Belakang Motor Terlepas, Seorang Remaja Tewas Kecelakaan Tunggal di Langensari

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Desa wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditunjuk sebagai venue resmi arung jeram pada Porprov Jateng 2026. Penunjukan dilakukan untuk mendukung sport tourism dan ekonomi warga. Pengelola lokal menyiapkan infrastruktur, pelatihan teknis, serta fasilitas penunjang demi suksesnya ajang tersebut.
Pesona Garda Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jateng 2026

INFOGRAFIS

TERKINI

Inflasi Jawa Tengah mencapai 2,86 persen pada Oktober 2025, menurut Bank Indonesia. Seluruh kota pemantauan terdampak di wilayah Jateng pada periode tersebut. Kenaikan terjadi karena harga emas global, serta permintaan ayam dan cabai. Pengendalian dilakukan melalui koordinasi TPID, operasi pasar, dan digitalisasi transaksi.
Inflasi Jateng Tetap Terkendali, TPID Perkuat Program Stabilisasi Hulu–Hilir
Inflasi Jawa Tengah mencapai 2,86 persen pada Oktober 2025, menurut Bank Indonesia. Seluruh kota pemantauan terdampak di wilayah Jateng pada periode tersebut. Kenaikan terjadi karena harga emas global,...
Ekonomi Jawa Tengah tumbuh 5,37 persen pada triwulan III 2025, didorong investasi dan kinerja industri pengolahan. Pertumbuhan terjadi di tengah ketidakpastian global. Industri TPT dan alas kaki memimpin akselerasi, sementara digitalisasi meningkat dengan 8,04 juta pengguna QRIS. BI memastikan sinergi kebijakan untuk menjaga momentum.
Ekonomi Jateng Tumbuh 5,37 Persen, Industri Pengolahan Jadi Motor Penggerak
Ekonomi Jawa Tengah tumbuh 5,37 persen pada triwulan III 2025, didorong investasi dan kinerja industri pengolahan. Pertumbuhan terjadi di tengah ketidakpastian global. Industri TPT dan alas kaki memimpin...
Asap tebal muncul dari atap Swalayan Luwes Ungaran setelah tumpukan kertas di lantai empat terbakar pada Rabu (19/11/2025). Kebakaran dipicu panas cerobong asap restoran. Petugas sekuriti dan damkar segera memadamkan api. Tidak ada korban jiwa dan operasional swalayan tetap berjalan.
Terpapar Panas Cerobong Asap, Lantai Empat Swalayan Luwes Ungaran Terbakar
Asap tebal muncul dari atap Swalayan Luwes Ungaran setelah tumpukan kertas di lantai empat terbakar pada Rabu (19/11/2025). Kebakaran dipicu panas cerobong asap restoran. Petugas sekuriti dan damkar segera...
Lubang-lubang di Jalan Gatot Soebroto Ungaran meresahkan pengendara karena membahayakan terutama saat malam dan hujan. Satlantas Polres Semarang dan BBPJN Jateng-DIY melakukan penambalan darurat pada Rabu (19/11/2025) untuk mencegah kecelakaan. Total 12 titik ditangani, sementara perbaikan permanen dijadwalkan pada 2026.
Ruas Jalan Gatot Soebroto Ungaran Penuh Lubang, Satlantas Polres Semarang dan BBPJN Jateng-DIY Gercep Penambalan Darurat
Lubang-lubang di Jalan Gatot Soebroto Ungaran meresahkan pengendara karena membahayakan terutama saat malam dan hujan. Satlantas Polres Semarang dan BBPJN Jateng-DIY melakukan penambalan darurat pada Rabu...
Fort Willem I di Ambarawa resmi dibuka sebagai destinasi wisata heritage oleh Pemkab Semarang pada Senin. Bupati Ngesti Nugraha menyebut wisata ini membuka peluang ekonomi karena memadukan sejarah dan panorama alam. Pengembangan lanjutan dan penguatan akses direncanakan untuk meningkatkan kenyamanan serta manfaat bagi
Bupati Semarang Sebut Benteng Pendem Ambarawa Jadi Penguat Wisata Heritage dan Ekonomi Baru
Fort Willem I di Ambarawa resmi dibuka sebagai destinasi wisata heritage oleh Pemkab Semarang pada Senin. Bupati Ngesti Nugraha menyebut wisata ini membuka peluang ekonomi karena memadukan sejarah dan...
Muat Lebih

POPULER

Asap tebal muncul dari atap Swalayan Luwes Ungaran setelah tumpukan kertas di lantai empat terbakar pada Rabu (19/11/2025). Kebakaran dipicu panas cerobong asap restoran. Petugas sekuriti dan damkar segera memadamkan api. Tidak ada korban jiwa dan operasional swalayan tetap berjalan.
Terpapar Panas Cerobong Asap, Lantai Empat Swalayan Luwes Ungaran Terbakar
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (12/11/2025) petang, saat truk kontainer Hino H-1849-CG yang dikemudikan Supardi terbalik dan terbakar akibat diduga rem blong. Peristiwa di depan Makam Simpang Empat Aulia ini menewaskan sopir di lokasi, dan kini masih diselidiki Satlantas Polres Salatiga.
Kecelakaan Maut di JLS Salatiga, Truk Hino Terbalik dan Terbakar di Depan Makam Aulia

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved