URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Sejumlah kasus besar kecelakaan lalu lintas yang menelan banyak korban, seperti di Perempatan Muara Rapak, Balikpapan pada 21 Januari 2022, bus pariwisata di Tol Surabaya-Mojokerto pada 16 Mei 2022, dan bus pariwisata di Ciamis pada 21 Mei 2022, hanya berakhir dengan sopir sebagai tersangka tanpa kabar kelanjutan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Memperkarakan Penyedia Jasa Angkutan Umum dan Penyelenggara Tour Wisata

Memperkarakan Penyedia Jasa Angkutan Umum dan Penyelenggara Tour Wisata

Memperkarakan Penyedia Jasa Angkutan Umum dan Penyelenggara Tour Wisata

Ditulis Oleh: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat
Custom Image

Polda Jawa Barat harus belajar dengan Polres Batang dan Polres Jambi yang sudah dapat memperkarakan penyedia jasa angkutan umum ketika terjadi kecelakaan angkutan umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tangan hukum jangan hanya terbatas tegas dengan menindak sopir

Beberapa kasus besar kecelakaan lalu lintas yang memakan korban cukup besar, seperti Perempatan Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/01/2022), Bus Pariwisata Ardiansyah Plat Nomor Kendaraan S 7322 UW di KM 712.400A Tol Surabaya-Mojokerto, Senin (16/5/2022), Bus Pariwisata PO Pandawa di Jalan Raya Payungsari, Dusun Pari, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (21/5/2022). Tidak ada kabar kelanjutannya, hanya sopir dijadikan tersangka. Tangan hukum jangan hanya terbatas tegas dengan menindak sopir.

Masyarakat sulit percaya dengan keseriusan Polri untuk mengusut hingga tuntas. Apalagi dari tiga kasus di atas sudah berganti pejabat yang mengurusnya. Jangan harap akan diusut lagi, bisa jadi berkasnya juga sudah hilang atau dihilangkan.

Sekarang kita masih menunggu janji Polisi untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan Bus Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Tangan hukum jangan hanya terbatas tegas dengan menindak sopir.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 286, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Pasal 106, ayat (1), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Yang dimaksud dengan”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan, sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan

Jika terbukti pengemudi membawa kendaraan atas perintah Perusahaan, maka yang dipidana adalah Perusahaan atau pengurus yang memerintah.
Disamping itu, penyelenggara tour wisata juga wajib bertanggung jawab atas penggunaan bus yang tidak sesuai UU LLAJ. Kerap terjadi, penyelenggara tour wisata menawarkan sewa bus murah dengan mengabaikan aspek keselamatan. Penyelenggara tour wisata harus dikenakan sanksi hukum jika ketahuan ikut melanggar aturan penggunaan bus wisata yang tidak memenuhi kaidah UU LLAJ.

Penerapan Hukum Pidana Pasal 359 KUHP dapat untuk kecelakaan lalu lintas. Pasal 359 KUHP, menyebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sopir menjadi tumbal

Sopir selalu menjadi tumbal dalam setiap kecelakaan bus dan truk di Indonesia. Seharusnya penyelenggara kegiatan dan pemilik bus juga bertanggung jawab dalam kecelakaan di Subang. Bus yang mengalami kecelakaan itu tidak memiliki izin angkutan bus pariwisata dan izin KIR atau uji kendaraan bermotor telah habis masa berlaku sejak tahun lalu.

Pengurusan izin KIR itu tanggung jawab pemilik bus, bukan sopir. Kendaraan yang tidak melalui uji KIR berarti rentan kondisinya tidak laik jalan.

Sangat jarang sekali pemilik perusahaan bus yang tidak laik jalan saat kecelakaan diperkarakan hingga di pengadilan. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali. Seharusnya kecelakaan bus di Subang menjadi momentun agar penegakan hukum dapat komprehensif dan adil. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab.

Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebenarnya sudah mencantumkan adanya sanksi pidana bagi perusahaan angkutan umum. Sanksi pidana itu terkait kendaraan yang dikemudikan sopir tanpa melalui pengujian KIR.

Pengurusan izin KIR itu tanggung jawab pemilik bus, bukan sopir. Kendaraan yang tidak melalui uji KIR berarti rentan kondisinya tidak laik jalan. Selama ini perusahaan angkutan dalam peristiwa kecelakaan hanya dikenai sanksi administratif, misalnya pencabutan izin.

Penyedia jasa angkutan umum yang tidak dapat menjamin kendaraannya laik jalan, pantas diberikan sanksi hukum yang setimpal. Bahkan, para petugas dan pejabat pemerintah yang tidak berkompeten juga wajib diseret ke ranah hukum. Tunjangan fungsional petugas pemeriksa laik jalan kendaraan umum sudah saatnya harus disesuaikan dengan kondisi sekarang.

Pola kecelakaan bus wisata

Catatan dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT, Mei 2024), kecelakaan pada bus wisata itu polanya hanya ada dua. Pertama, rem blong pada jalan yang sub standar dan kedua micro sleep disebabkan pengemudi mengalami kelelahan mengemudi.

Pola tersebut dipicu dari karakreristik angkutan wisata yang tidak diatur trayeknya dan tidak diatur waktu operasinya. Mereka bisa beroperasi dimana saja dan kapan saja tanpa ada batasan waktu operasi.

Sementara jalan jalan menuju destinasi wisata hampir semuanya adalah jalan sub standar (tidak sesuai regulasi) yang memiliki hazard dan berpotensi resiko rem blong bagi kendaraan besar terutama bagi pengemudi yang tidak paham rute karena menggunakan gigi tinggi saat turun. Demikian juga terkait panjang jari jari tikungan dan lebar lajur yang tidak ramah bagi kendaraan besar dengan panjang 12 meter dan lebar 2,5 meter. Hal inilah yang seringkali mencelakakan bus wisata karena mereka dituntut harus mengantar ke tujuan wisata oleh penggunanya.

Kemudian hampir semua pengguna membuat itinerari perjalanan sungguh tidak manusiawi. Aktivitas dari pagi hingga sore untuk berwisata, kemudian malamnya berada di jalan untuk pulang (misalnya, bus pariwisata Ardiansyah Plat Nomor Kendaraan S 7322 UW menabrak tiang pesan-pesan (variable message sign/VMS) di KM 712.400A Tol Surabaya-Mojokerto, Senin, 16/5/2022) yang tidak memberi waktu pengemudi untuk beristirahat. Kalaupun ada waktu istirahat, hampir semuanya tidak ada yang memberi pengemudi tempat istirahat memadai. Peserta wisata tidur di hotel, pengemudi tidur di bus. Inilah yang memicu sering terjadinya kecelakaan bus wisata karena pengemudinya tidur saat mengemudi, karena kelelahan.

Karakteristik bus wisata yang bebas kemana saja dan kapan saja ini juga merupakan ladang subur untuk digunakan oleh bus bekas hasil peremajaan, sehingga banyak sekali bus wisata yang tanpa ijin. Pengawasan di lapangan sangat sulit, dan masih berplat kendaraan warna kuning. Semua kecelakaan bus wisata yang diinvestigasi KNKT adalah bus tanpa ijin yang merupakan bus bekas peremajaan dari bus AKAP/AKDP.

KNKT mengusulkan, pertama agar dibuat terminal wisata di destinasi wisata, seperti wisata pansela di Kab. Gunung Kidul dan Kab. Wonosobo (wisata Dieng). Semua bus besar berhenti di satu titik, dan untuk menuju titik wisata menggunakan kendaraan lain yang lebih kecil dan sesuai dengan geometrik jalannya.

Kedua, untuk pengawasan operasional bus wisata, sulit jika menggunakan pengawasan manusia (Kepolisian dan Dinas Perhubungan), karena mereka tidak memiliki trayek. Lebih baik wajibkan bus wisata menggunakan teknologi ADAS (Advanced Driver Assistance System) yang merupakan inovasi teknologi terintegrasi dalam kendaraan dengan tujuan utama meningkatkan keselamatan pengemudi dan penumpangnya. Dapat memantau kemana kendaraan itu serta kondisi kebugaran dan disiplin pengemudinya secara real time.

Ketiga, agar dibuat suatu mekanisme pada saat peremajaan kendaraan (karena pembatasan usia kendaraan) pada bus AKAP/AKDP, sehingga otomatis platnya menjadi hitam. Dan tidak bisa lagi digunakan sebagai kendaraan umum, sehingga tidak bisa digunakan sebagai bus wisata ilegal

Investigasi demi kepentingan bangsa
Di semua negara sudah lazim kalau terjadi kecelakaan dilanjutkan dengan investigasi untuk dicari penyebabnya. Mungkin hanya di Indonesia yang hal itu dilarang. Jangan sampai negara ini rusak oleh ambisi segelintir atau sekelompok orang yang ingin menguasai tertentu dengan mengorbankan kepentingan orang banyak.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jaan (LLAJ) tidak dikenal istilah investigasi, seperti halnya pada 3 Undang-Undang Transportasi yang lain (UU Perkeretaapian, UU Pelayaran dan UU Penerbangan). Yang ada adalah tindakan pro justisia untuk mencari tersangka pada suatu kejadian kecelakaan. UU LLAJ sama sekali tidak mengatur adanya upaya untuk mencegah peristiwa ini terulang kembali melalui proses investigasi kecelakaan transportasi. Hal ini sering menyulitkan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam melaksanakan investigasi, karena akan berbenturan dengan UU LLAJ. Proses investigasi baru dapat dijalankan setelah proses pro justisia selesai.

Apa bedanya tugas KNKT dan Polri? KNKT melakukan investigasi teknis dan tidak menyalahkan (technical investigation and not blaming). Sementara Polri melakukan penyidikan yudisial dan hasilnya siapa yang salah atau menyalahkan (judicial investigation and the result who is wrong or put blaming).

Demi kepentingan bangsa ini, perlu segera dilakukan revisi UU LLAJ agar pada setiap kecelakaan perlakuannya sama dengan 3 moda transportasi lainnya, yaitu penerbangan, pelayaran, perkeretaapian. Dalam hal ini supaya KNKT dapat bekerja dilindungi oleh Undang-Undang dan memberikan kemasalahatan bagi keselamatan jalan (road safety) di negara ini.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

rel kereta api
Rencana Reaktivasi Jalur Rel di Jawa Barat Perlu Dukungan Anggaran
pemeriksaan kendaraan
Darurat Keselamatan Transportasi Jalan, Menuntut Presiden Segera Bertindak
Seorang pengendara motor bernama Alfonso Mario, warga Jalan Pemotongan, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas dengan sebuah truk sayur di pertigaan Jalan Kartini dan Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Minggu, 20 April 2025.
Alfonso Meninggal usai Tertabrak Truk Sayur di Sidomukti Salatiga
Kecelakaan tunggal menimpa sebuah mobil Toyota Avanza yang menabrak pohon di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. Peristiwa ini dialami Marsono (34), warga Bulakrejo, Jatipuro, Karanganyar, yang mengemudi dalam kondisi mengantuk. Insiden terjadi di Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, pada Sabtu malam, 5 April 2025.
Ngantuk! Avanza Hitam tahun 2011 milik Marsono Alami Laka di JLS Salatiga

INFOGRAFIS

TERKINI

Sebanyak 149 mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga melaksanakan kunjungan akademik ke Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu, 24 April. Kegiatan ini dipimpin oleh Dekan Fakultas Syariah, Prof. Ilyya Muhsin, sebagai upaya memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap sistem peradilan Indonesia secara langsung.
Perkuat Wawasan Peradilan dan Jalin Kolaborasi, Mahasiswa Hukum Salatiga Kunjungi MA
Sebanyak 149 mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga melaksanakan kunjungan akademik ke Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu,...
Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang menggelar peringatan ulang tahun ke-44 yang berlangsung hikmat di halaman kantor pusat PDAM Tirta Bumi Serasi, Bandarjo, Ungaran Barat, pada Kamis, 24 April 2025. Acara ini dihadiri oleh Bupati Semarang, Wakil Bupati, dan sejumlah tamu undangan sebagai bentuk syukur atas pencapaian perusahaan. Momentum ini juga dimanfaatkan untuk memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi serta evaluasi kinerja perusahaan.
Tirta Bumi Serasi Rayakan HUT ke 44, Bupati Minta Gercep Tanggapi Aduan
Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang menggelar peringatan ulang tahun ke-44 yang berlangsung hikmat di halaman kantor pusat PDAM Tirta Bumi Serasi, Bandarjo, Ungaran Barat, pada Kamis,...
Sebanyak 496 lulusan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) resmi dilepas dalam Upacara Wisuda Periode II Tahun 2025 yang digelar di Balairung Universitas (BU), Kamis, 24 April 2025. Rektor UKSW Profesor Intiyas Utami bersama Ketua Senat Profesor Apriani Dorkas Rambu Atahau memimpin prosesi wisuda ini.
Rektor UKSW Lepas 496 Winisuda, Lahirkan Creative Minority
Sebanyak 496 lulusan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) resmi dilepas dalam Upacara Wisuda Periode II Tahun 2025 yang digelar di Balairung Universitas (BU), Kamis, 24 April 2025. Rektor UKSW Profesor...
Acara Kabupaten Semarang Bersholawat digelar sebagai bagian dari peringatan HUT ke-504 Kabupaten Semarang. Pemerintah Kabupaten Semarang bersama Pengurus Daerah Al-Khidmah dan Radio Rasika USA 105.6 FM menjadi penyelenggara utama kegiatan ini. Bertempat di halaman Masjid Al-Mabrur Ungaran, acara berlangsung khidmat pada Kamis malam, 24 April 2025.
Ribuan Jemaah Langitkan Doa Tolak Balak dalam Acara Kabupaten Semarang Bersholawat
Acara Kabupaten Semarang Bersholawat digelar sebagai bagian dari peringatan HUT ke-504 Kabupaten Semarang. Pemerintah Kabupaten Semarang bersama Pengurus Daerah Al-Khidmah dan Radio Rasika USA 105.6 FM...
Prakiraan-Cuaca-Semarang-Dan-Sekitarnya-Jumaty-25-April-2025
Prakiraan Cuaca Semarang Dan Sekitarnya, Jumat 25 April 2025
Prakiraan cuaca untuk wilayah Semarang dan sekitarnya menunjukkan kondisi cerah berawan hingga berawan dengan potensi hujan ringan lokal di Semarang bagian selatan. Informasi ini disampaikan oleh Stasiun...
Muat Lebih

POPULER

Puluhan siswa dan siswi SD Negeri Kebowan 2 Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, tampil mengenakan pakaian adat dalam sebuah fashion show untuk memperingati Hari Kartini pada Senin, 21 April 2025. Acara ini melibatkan seluruh siswa dari kelas satu hingga enam serta para guru, dan diselenggarakan di lingkungan sekolah.
Hari Kartini, Puluhan Siswa SD Negeri Kebowan 2, Pamerkan Fashion Show
Pada Minggu, 23 Juni 2024, tim kuasa hukum Mohammad Sofyan dan rekannya menegaskan bahwa Nicolas Nyoto Prasetyo, bos Bahana Lintas Nusantara (BLN) Group Salatiga, tidak mendapat bekingan dari TNI atau Polri dalam menjalankan usaha, terutama terkait investasi pertambangan emas di Papua. Pernyataan ini membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai dukungan aparat terhadap Nicolas.
Owner BLN Salatiga Tampik Anggapan Dilindungi TNI dan Polri Saat Jalankan Usahanya
Jalan dusun di Dusun Pancuran, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mengalami longsor sepanjang 20 meter dan tinggi 5 meter yang memutus akses utama antara RT 2 dan RT 3. Peristiwa ini menimpa warga setempat, termasuk Muhson dan warga lainnya yang sehari-hari menggunakan jalur tersebut. Kejadian terjadi pada Jumat sore, 18 April 2025, setelah wilayah tersebut diguyur hujan deras.
Jalan Dusun di Kandangan Bawen Longsor Diterjang Banjir, Akses Warga Terputus

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).