URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Supriyadi, warga Glagahombo, Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, melaporkan seorang pengacara berinisial LES ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemerasan dalam kasus hukum yang menimpa istrinya, LW. Laporan ini diajukan di Polda Jawa Tengah, dengan pendampingan kuasa hukumnya, Anisah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Mengaku Diperas Ratusan Juta, Warga Ambarawa Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Jateng

Mengaku Diperas Ratusan Juta, Warga Ambarawa Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Jateng

Mengaku Diperas Ratusan Juta, Warga Ambarawa Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Jateng

Supriyadi didampingi kuasa hukumnya Anisah saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (10/2/2025). Foto: win
Supriyadi didampingi kuasa hukumnya Anisah saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (10/2/2025). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Supriyadi, warga Glagahombo, Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, melaporkan seorang pengacara ke Polda Jawa Tengah. Pengacara tersebut diduga melakukan pemerasan terkait kasus hukum yang menimpa istri Supriyadi, LW.

Didampingi kuasa hukumnya, Anisah, Supriyadi menjelaskan bahwa LW saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salatiga atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Istri saya ditahan di Polres Semarang dan didampingi pengacara yang ditunjuk Polres, dengan inisial LES,” kata Supriyadi kepada awak media.

Supriyadi mengungkapkan bahwa LES meminta uang sebesar Rp 225 juta agar istrinya bisa bebas dari kasus yang sedang dihadapi. Namun, karena keterbatasan dana, Supriyadi hanya dapat memberikan Rp 11,8 juta.

“Saya transfer dua kali pembayaran, Rp 10 juta dan Rp 1,8 juta,” jelasnya.

Kasus yang menimpa istrinya sudah berjalan sekitar 1,5 tahun. Supriyadi menjelaskan, kejadian bermula ketika saudara istrinya meminta bantuan untuk mencari pekerjaan di Malaysia. Setelah beberapa bulan bekerja, saudara tersebut merasa tidak betah dan meminta pulang ke Indonesia.

“Tapi justru istri saya dilaporkan ke Polres Semarang dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024 dan ditahan,” sambungnya.

Sementara itu, Anisah mengungkapkan bahwa ada dua laporan yang diajukan ke Polda Jawa Tengah. Laporan pertama terkait profesionalisme Satreskrim Polres Semarang dalam menangani kasus ini, dan laporan kedua mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pengacara LES.

“Untuk laporan pertama, sudah ada tanggapan dari Polda yang menyatakan tidak ada pelanggaran dalam penanganan kasus. Namun, untuk laporan kedua, hingga kini belum ada tanggapan,” ujar Anisah.

Anisah menambahkan bahwa kasus ini juga terkait dengan oknum yang mengaku sebagai LSM dan media yang menyatakan mendampingi LW.

“Kami meminta penegak hukum untuk profesional dalam menangani kasus ini agar semuanya bisa terungkap dengan jelas,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon
Penjualan Gas PGN di Semarang Melonjak 5
Penjualan Gas PGN di Semarang Melonjak 5.000 Persen, Industri Jadi Motor Pertumbuhan