Setelah sehari sebelumnya, pada senin 4 Juli 2022 Satpol PP kota Salatiga menertibkan PKL, kini giliran Dinas Perdagangan Kota Salatiga Kembali gelar Operasi Penertiban Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).
Operasi ini juga melibatkan Satpol PP Kota Salatiga, dalam penertiban ini petugas gabungan membersihkan PKL yang berlokasi di Komplek Pasar Raya I Kota Salatiga.
Kepada Rasika FM, Kasi PKL Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Salatiga, Aditya Bagas Ranggajaya menjelaskan banyak PKL di Pasar Raya I menggunakan badan jalan untuk berdagang, sehingga mengganggu lalu lintas warga yang akan kepasar.
“Operasi gabungan ini untuk menertibkan para PKL yang ada di pasar karena sebagian besar PKL ini nekat berjualan di badan jalan, padahal mereka memiliki kios atau lapak resmi di dalam pasar,” kata Rangga kepada rasikafm.com, Selasa (5/7/2022).
Menurutnya sebagian besar para PKL memiliki kios atau lapak resmi di dalam pasar.
“90 persen PKL yang berjualan ini memiliki kios resmi, dari Dinas sendiri sudah memberikan surat peringatan,” ujarnya.
Rangga mengaku para PKL yang memiliki kios atau lapak resmi akan mendapat sanksi jika masih berjualan di luar.
“Kalau tidak menurut nanti Surat Ijin Penempatan (SIP) atau ijin kios resmi mereka akan dicabut, kalau dicabut mereka menjadi pedagang ilegal,” paparnya.
Pantauan wartawan dilapangan, PKL ini berjualan di luar kios mereka bukan karena sepi pembeli, namun Mereka itu ikut pedagang lain, dengan berjualan di luar kios.
– Kasi PKL Rangga saat diwawancarai Media
Kasi Linmas Satpol PP Kota Salatiga, Sigit menambahkan untuk kegiatan ini masih dalam tahap sosialisasi.
“Untuk sekarang masih tahap edukasi sosialisasi, pada akhirnya kalau mereka masih bandel tentu akan kita tertibkan,” kata Sigit.