URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
"Para korban diperintah menyerahkan uang untuk didoakan. Setelah diminta korban, uangnya justru diganti kain dan bunga kantil," jelas Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Miris! Dukun Palsu Ini “Ubah” Uang Ratusan Juta Jadi Bunga Kantil

Miris! Dukun Palsu Ini “Ubah” Uang Ratusan Juta Jadi Bunga Kantil

Miris! Dukun Palsu Ini “Ubah” Uang Ratusan Juta Jadi Bunga Kantil

featured-img

UNGARAN – MP dan M, dua orang tersangka kasus penipuan dan penggelapan warga Desa Mendongan, Sumowono, Kabupaten Semarang berhasil ditangkap petugas Polres Semarang. Keduanya mengaku bisa mendatangkan keberkahan pada sejumlah uang yang disetorkan oleh korbannya. Alih-alih mendapatkan berkah, uang yang disetorkan justru raib entah kemana.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan kronologi terjadinya peristiwa itu. Mulanya, korban diminta menyetorkan sejumlah uang untuk didoakan.

“Kejadiannya pada 31 Agustus 2019, bertepatan dengan malam satu suro. Awalnya korban pertama setor uang Rp55 juta, selanjutnya Rp35 juta. Disusul korban kedua setor Rp27 juta, Rp43 juta dan terakhir Rp110 juta. Jadi totalnya Rp270 juta,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (13/1/2022).

Dijelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka ini adalah dengan menjanjikan kepada korban bahwa uang yang nantinya telah didoakan bisa mendatangkan keberkahan, yakni membawa keuntungan berlipat-lipat jika digunakan untuk membuka usaha.

“Korban diperintah untuk membungkus uangnya menggunakan kain hijau, kemudian disimpan di lemari milik tersangka M. Setiap kali uang diminta oleh korban, tersangka berdalih belum waktunya hingga berlangsung selama setahun,” kata Yovan.

Seiring berjalannya waktu, kedua tersangka akhirnya mengembalikan uang milik korbannya pada tanggal 20 Juni 2020.

“Alih-alih dapat berkah, setelah bungkusan kain dibuka bukannya berisi uang tapi justru diganti kain hijau, sarung bantal dan bunga kantil,” urainya.

Di hadapan petugas, tersangka M mengaku tidak dalam keadaan sadar saat menerima uang dari korban.

“Saya merasa raga saya dipinjam, sehingga saya tidak tahu terima uang siapa jumlahnya berapa,” dalihnya.

Sedangkan tersangka MP justru mengaku bahwa yang mempunyai ide itu adalah tersangka M.

“Saya sehari-hari memang membantu orang sakit, tapi nggak pernah pakai model duit seperti itu. Sepengetahuan saya, justru M ini yang menghindar terus saat diminta uangnya sama korban. Korban juga disuruh minta maaf sama mbah yang jaga Gunung Sumbing,” kilahnya.

Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bakal dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (win)

BACA JUGA :

Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemerintah Kabupaten Semarang tidak lagi menjadikan pokok-pokok pikiran (pokir) sebagai prioritas pemangkasan anggaran dalam penyusunan APBD 2027 setelah kemampuan keuangan daerah diperkirakan turun lebih dari Rp400 miliar. Permintaan itu disampaikan Senin (13/7/2026), sementara pemerintah menegaskan seluruh usulan pokir tetap harus memenuhi regulasi dan persyaratan administratif sebelum direalisasikan.
Pokir DPRD Kabupaten Semarang 2027 Terancam Dipangkas, Anggota Dewan Siap-Siap Gigit Jari
Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

ASUS menghadirkan ExpertBook PM5 G2 PM5406 di Indonesia untuk mendukung profesional hybrid dan pelaku usaha kecil-menengah melalui performa AI hingga 50 NPU TOPS, layar 14 inci IPS atau OLED, serta keamanan enterprise. Laptop berbasis AMD Ryzen AI 7 445 ini menawarkan RAM hingga 64GB, dual SSD hingga 3TB, Wi-Fi 7, dan bodi ringan mulai 1,27 kilogram.
ASUS Luncurkan ExpertBook PM5 G2, Laptop Bisnis AI untuk Profesional Hybrid
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting