URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Kewenangan aturan lalu lintas ada di Kemenhub dan penegakannya ada di Korlantas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hanya melaksanakan hal terkait penyediaan infrastruktur. Secara investasi, jumlah Motor Gede (Moge) di Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan. Memasukan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan. Khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Motor Gede Dilarang Melintas di Jalan Tol

Motor Gede Dilarang Melintas di Jalan Tol

Motor Gede Dilarang Melintas di Jalan Tol

Ditulis Oleh: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat
Custom Image

Kewenangan aturan lalu lintas ada di Kemenhub dan penegakannya ada di Korlantas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hanya melaksanakan hal terkait penyediaan infrastruktur. Secara investasi, jumlah Motor Gede (Moge) di Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan. Memasukan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan. Khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkan agar motor gede (moge) bisa masuk ke jalan tol. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol. Pengguna Jalan Tol dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan Jalan Tol.

Jalan Tol merupakan bagian dari Sistem Jaringan Jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, menyebutkan yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam dan untuk Jalan Tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam.

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, mengatakan penyediaan fasilitas pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas dikecualikan di Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol.

Jenis kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol umumnya adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat Sementara itu, kendaraan seperti sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan.

Bolehkah Motor Menggunakan Jalan Tol?
Secara spesifik penggolongan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007. Meski begitu, perubahan aturan terjadi di mana kendaraan bermotor roda dua seperti motor diperbolehkan untuk melintasi jalan tol. Hal ini telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005.

Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dengan begitu kendaraan roda dua seperti motor jelas tidak diizinkan untuk melintas.

Dalam aturan tersebut ditambahkan bahwa pengguna sepeda motor diberikan akses untuk melintasi jalan tol dengan catatan jalan tol tersebut memiliki jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.

Meski begitu, bukan berarti sepeda motor tidak boleh masuk tol sama sekali. Sebab dalam pasal yang sama (38 PP 44/2009) dijelaskan sepeda motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus. Disebutkan, pengendara roda dua dapat melintas pada jalan tol yang sudah dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus untuk motor.

Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih (Pasal 38 ayat 1a PP 44/2009). Sebab dengan pemisahan jalur ini dapat menjamin keselamatan dan keamanan berkendara untuk semua pengguna jalan tol.

Sanksi
Pengendara motor yang melintas di jalan tol dengan sengaja ataupun tidak bisa dijatuhi sanksi. Dalam Pasal 63 ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas secara sengaja memasuki jalan tol dapat dikenakan hukuman maksimal 14 hari penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.

Sementara itu, bila yang bersangkutan secara tidak sengaja (karena kelalaiannya) masuk ke jalan tol, maka ia dapat dikenakan hukuman penjara paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta (pasal 64 ayat 4).

Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan.

Tidak semua jalan tol di Indonesia memiliki jalur khusus untuk motor. Adapun kendaraan bermotor roda dua yang telah diterapkan di Indonesia berada pada Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu). Sekarang Tol Suramadu sepanjang 5,438 km sudah digratiskan sejak 27 Oktober 2018.

Bisa saja dibangun jalur khusus sepeda motor di lahan baru bersebelahan dengan jalan tol yang ada. Lahan yang masih luas di Tol Trans Sumatera. Tentunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memperhitungkan kelayakan finansial jika harus membangun jalur sepeda motor. (HRS)

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

ODOL
Menertibkan Kendaraan Odol: Jangan Hanya Galak, Tapi Juga Adil
ODOL
Penanganan Truk Kelebihan Dimensi dan Muatan Butuh Dukungan Semua Pihak
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyelesaikan investigasi kecelakaan beruntun yang melibatkan truk trailer di Jalan Tol Cipularang KM 92+200B, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada 11 November 2024. Kecelakaan ini menyebabkan satu orang meninggal, empat luka berat, dan 25 luka ringan. Insiden tersebut terjadi karena kombinasi kondisi cuaca hujan, genangan air, serta geometri jalan yang menurun tajam. Truk mengalami fenomena jackknifing saat direm di permukaan jalan yang licin, menyebabkan kehilangan kendali dan tabrakan beruntun.
Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, KNKT Ungkap Hasil Investigasi dan Rekomendasi Keselamatan
angkot
Membenahi Angkutan Umum

INFOGRAFIS

TERKINI

PLN Icon Plus melalui SBU Regional Jawa Bagian Tengah melakukan penataan dan perbaikan kabel fiber optik (FO) di depan Perumahan Graha Meteseh, Boja, pada Kamis (10/7/2025) sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas layanan dan keamanan infrastruktur telekomunikasi. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Serpo PLN Icon Plus wilayah Kendal setelah hasil monitoring menemukan kabel yang menggantung dan berpotensi membahayakan serta merusak estetika lingkungan.
PLN Icon Plus Tertibkan Jaringan FO di Boja Demi Keamanan dan Kerapian
PLN Icon Plus melalui SBU Regional Jawa Bagian Tengah melakukan penataan dan perbaikan kabel fiber optik (FO) di depan Perumahan Graha Meteseh, Boja, pada Kamis (10/7/2025) sebagai bagian dari komitmen...
Panglima Kostrad Letjen TNI Mohammad Fadjar bersama Ketua Persit KCK Gabungan Kostrad Ira M Fadjar dan rombongan melaksanakan kunjungan kerja perdana ke Markas Batalyon Infanteri 411/Pandawa/6/2 Kostrad di Jalan Veteran No 01, Salatiga, Jawa Tengah pada Rabu (9/7/2025) untuk mempererat silaturahmi sekaligus memberikan motivasi kepada prajurit.
Hadir di Yonif 411 Salatiga, Pangkostrad Berpesan Prajurit harus Jaga Postur Tubuh Ideal
Panglima Kostrad Letjen TNI Mohammad Fadjar bersama Ketua Persit KCK Gabungan Kostrad Ira M Fadjar dan rombongan melaksanakan kunjungan kerja perdana ke Markas Batalyon Infanteri 411/Pandawa/6/2 Kostrad...
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyatakan keprihatinannya atas 33 kasus penyalahgunaan narkoba yang tercatat di Salatiga selama Januari hingga Juni 2025, dimana 80% pelakunya merupakan warga asli Salatiga, saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim BNNK Salatiga di Ruang Kebangsaan Kesbangpol Kota Salatiga pada Selasa (8/7/25).
Sat Narkoba Polres Salatiga Ungkap 33 Kasus, Henri sebut Pil Murah Jadi Ancaman Serius
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyatakan keprihatinannya atas 33 kasus penyalahgunaan narkoba yang tercatat di Salatiga selama Januari hingga Juni 2025, dimana 80% pelakunya merupakan warga asli...
Seorang pria berinisial S (45), warga Salatiga, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih balita setelah ibunya, DE (26), melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (25/4/2025).
Tidak Tahu Malu!, Ayah Tiri di Salatiga Tega Cabuli Balita
Seorang pria berinisial S (45), warga Salatiga, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih balita setelah ibunya, DE (26), melaporkan kejadian...
FH UKSW Gelar Law Festival For Public Service, Berikan Konsultasi Hukum kepada Masyarakat
FH UKSW Gelar Law Festival For Public Service, Berikan Konsultasi Hukum kepada Masyarakat
Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW) mengadakan Law Festival For Public Service di Pendapa Bung Karno, Halaman Kantor DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Rabu (9/7/2025) pagi, dengan...
Muat Lebih

POPULER

Pembebasan Tanah sudah Selesai, Exit Tol Kota Salatiga akan Punya Nama Baru
Pembebasan Tanah sudah Selesai, Exit Tol Kota Salatiga akan Punya Nama Baru
Nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) terus berjuang mendapatkan kembali dana investasi mereka dengan mendatangi rumah bos BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, di Jalan Merdeka Selatan 54, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, pada Rabu (25/6/2025), setelah sebelumnya melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Rumahnya Digeruduk Nasabah, Nicholas Bos Koperasi BLN Menghilang
Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Karate Semester 1 Kabupaten Semarang digelar pada Minggu (7/7/2025) di Gedung Serbaguna kantor Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, dengan Dojo Great Warrior Ungaran sebagai tuan rumah yang dipercaya menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Menyala! Semangat 104 Karateka INKAI Kabupaten Semarang di Ujian Kenaikan Tingkat

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).