URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Kewenangan aturan lalu lintas ada di Kemenhub dan penegakannya ada di Korlantas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hanya melaksanakan hal terkait penyediaan infrastruktur. Secara investasi, jumlah Motor Gede (Moge) di Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan. Memasukan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan. Khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Motor Gede Dilarang Melintas di Jalan Tol

Motor Gede Dilarang Melintas di Jalan Tol

Motor Gede Dilarang Melintas di Jalan Tol

Ditulis Oleh: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat
Custom Image

Kewenangan aturan lalu lintas ada di Kemenhub dan penegakannya ada di Korlantas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hanya melaksanakan hal terkait penyediaan infrastruktur. Secara investasi, jumlah Motor Gede (Moge) di Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan. Memasukan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan. Khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkan agar motor gede (moge) bisa masuk ke jalan tol. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol. Pengguna Jalan Tol dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan Jalan Tol.

Jalan Tol merupakan bagian dari Sistem Jaringan Jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, menyebutkan yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam dan untuk Jalan Tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam.

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, mengatakan penyediaan fasilitas pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas dikecualikan di Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol.

Jenis kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol umumnya adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat Sementara itu, kendaraan seperti sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan.

Bolehkah Motor Menggunakan Jalan Tol?
Secara spesifik penggolongan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007. Meski begitu, perubahan aturan terjadi di mana kendaraan bermotor roda dua seperti motor diperbolehkan untuk melintasi jalan tol. Hal ini telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005.

Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dengan begitu kendaraan roda dua seperti motor jelas tidak diizinkan untuk melintas.

Dalam aturan tersebut ditambahkan bahwa pengguna sepeda motor diberikan akses untuk melintasi jalan tol dengan catatan jalan tol tersebut memiliki jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.

Meski begitu, bukan berarti sepeda motor tidak boleh masuk tol sama sekali. Sebab dalam pasal yang sama (38 PP 44/2009) dijelaskan sepeda motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus. Disebutkan, pengendara roda dua dapat melintas pada jalan tol yang sudah dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus untuk motor.

Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih (Pasal 38 ayat 1a PP 44/2009). Sebab dengan pemisahan jalur ini dapat menjamin keselamatan dan keamanan berkendara untuk semua pengguna jalan tol.

Sanksi
Pengendara motor yang melintas di jalan tol dengan sengaja ataupun tidak bisa dijatuhi sanksi. Dalam Pasal 63 ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas secara sengaja memasuki jalan tol dapat dikenakan hukuman maksimal 14 hari penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.

Sementara itu, bila yang bersangkutan secara tidak sengaja (karena kelalaiannya) masuk ke jalan tol, maka ia dapat dikenakan hukuman penjara paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta (pasal 64 ayat 4).

Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan.

Tidak semua jalan tol di Indonesia memiliki jalur khusus untuk motor. Adapun kendaraan bermotor roda dua yang telah diterapkan di Indonesia berada pada Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu). Sekarang Tol Suramadu sepanjang 5,438 km sudah digratiskan sejak 27 Oktober 2018.

Bisa saja dibangun jalur khusus sepeda motor di lahan baru bersebelahan dengan jalan tol yang ada. Lahan yang masih luas di Tol Trans Sumatera. Tentunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memperhitungkan kelayakan finansial jika harus membangun jalur sepeda motor. (HRS)

BACA JUGA :

Maut Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang
Dilema Anggaran Keselamatan Kereta di Jawa T imur
Rencana Penanganan 135 Perlintasan Sebidang di Jawa dan Sumatera
Rencana Penanganan 135 Perlintasan Sebidang di Jawa dan Sumatera
arus mudik 2
Mudik Lebaran 2026: Jangan Hanya Bertumpu Pada Jalan Tol
JALAN-RUSAK_ilustrasi
Memahami Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Negara Atas Jalan Rusak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Mudik Lebaran 2026 Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Mudik Lebaran 2026: Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran

INFOGRAFIS

TERKINI

Rencana perbaikan jalan pantura ruas Pati–Juwana mulai disosialisasikan di Pati, Sabtu (11/4/2026), ditandai pemasangan rambu informasi di tepi jalan. Sementara itu, perbaikan di Jalan Lingkar Juwana membuat polisi mengalihkan arus lalu lintas ke dalam kota sejak 10 April 2026 untuk mengurangi kemacetan.
Perbaikan Jalan Pantura Pati–Juwana Segera Dimulai, Jalur Dialihkan ke Dalam Kota
Rencana perbaikan jalan pantura ruas Pati–Juwana mulai disosialisasikan di Pati, Sabtu (11/4/2026), ditandai pemasangan rambu informasi di tepi jalan. Sementara itu, perbaikan di Jalan Lingkar Juwana membuat...
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Semarang, Sabtu (11/4/2026) pukul 08.45 WIB saat mobil dari arah Ungaran menuju Banyumanik menabrak pohon dan pagar Balai Diponegoro. Peristiwa ini menyebabkan arus lalu lintas tersendat, sementara petugas masih menunggu proses evakuasi kendaraan.
Mobil Tabrak Pohon dan Pagar di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Semarang, Sabtu (11/4/2026) pukul 08.45 WIB saat mobil dari arah Ungaran menuju Banyumanik menabrak pohon dan pagar Balai Diponegoro. Peristiwa...
Rektor Universitas Kristen Satya Wacana Prof. Intiyas Utami menghadiri media gathering bersama 18 wartawan di Grha Nusantara, Salatiga, Kamis (9/4/2026), untuk mempererat kerja sama dengan media. Kegiatan ini mendorong diseminasi capaian kampus sekaligus memperkuat peran media dalam publikasi prestasi akademik.
UKSW Gelar Media Gathering dengan Media Wilayah USA
Rektor Universitas Kristen Satya Wacana Prof. Intiyas Utami menghadiri media gathering bersama 18 wartawan di Grha Nusantara, Salatiga, Kamis (9/4/2026), untuk mempererat kerja sama dengan media. Kegiatan...
Bus Tabrak Kendaraan di Tol Semarang ABC KM 430B, Lalu Lintas Tersendat
Bus Tabrak Kendaraan di Tol Semarang ABC KM 430B, Lalu Lintas Tersendat
Kecelakaan bus terjadi di Tol Semarang ABC KM 430B turunan Tembalang, Semarang, Jumat (10/4/2026), saat bus menabrak kendaraan di lajur kanan sebelum interchange Jangli. Petugas segera menangani kejadian,...
Pemerintah Kabupaten Semarang menggelar Semarang Bersholawat di RTH Klero, Tengaran, Sabtu (11/4/2026) pukul 20.00 WIB dalam rangka hari jadi ke-505. Kegiatan ini terbuka gratis bagi masyarakat sebagai bentuk doa bersama untuk keselamatan dan kemakmuran daerah melalui lantunan sholawat.
HUT ke-505, Pemkab Semarang Gelar “Semarang Bersholawat” di RTH Klero
Pemerintah Kabupaten Semarang menggelar Semarang Bersholawat di RTH Klero, Tengaran, Sabtu (11/4/2026) pukul 20.00 WIB dalam rangka hari jadi ke-505. Kegiatan ini terbuka gratis bagi masyarakat sebagai...
Muat Lebih

POPULER

Halalbihalal digelar Komunitas Ojek Online Ungaran oleh para driver di Desa Gogik, Ungaran Barat, Minggu (5/4/2026), sebagai ajang mempererat persaudaraan setelah Lebaran karena padatnya aktivitas kerja, dilakukan dengan saling bermaafan, berbagi pengalaman, serta edukasi menjaga performa akun dan solidaritas komunitas.
Halal Bihalal Ojol Ungaran: Saat Jemari Tak Lagi Geser Layar, Tapi Bertaut Erat
Temuan pelanggaran fasilitas SPPG di Desa Samban disampaikan Joko Sriyono, Selasa (7/4/2026), setelah pengecekan lapangan karena limbah dibuang ke sungai dan sarana tak standar, diminta dihentikan sementara hingga melengkapi IPAL dan sertifikat higiene sanitasi.
Lokasi Dekat Kandang Ayam dan Tak Miliki IPAL serta SLHS, Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang Desak SPPG Samban Ditutup
Lonjakan harga bahan baku plastik hingga dua kali lipat dialami pelaku usaha seperti Andi Wahyu Utomo di Pringapus, Kabupaten Semarang, sejak awal 2026, akibat pasokan nafta impor terganggu, disiasati dengan mengurangi produksi, menekan pembelian bahan baku, serta menaikkan harga jual produk.
Harga Bahan Baku Meroket, Pengusaha Plastik di Kabupaten Semarang Tekan Produksi Hingga 50 Persen

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved