URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kolaborasi antara dosen dan mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) berhasil memperoleh Sertifikat Paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, belum lama ini.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Colaborasi Dosen dan Mahasiswa UKSW Hasilkan Sertifikat Paten DJKI, Produk Pembuatan Teh Bit Celup

Colaborasi Dosen dan Mahasiswa UKSW Hasilkan Sertifikat Paten DJKI, Produk Pembuatan Teh Bit Celup

Colaborasi Dosen dan Mahasiswa UKSW Hasilkan Sertifikat Paten DJKI, Produk Pembuatan Teh Bit Celup

featured-img

RASIKAFM.COM|SALATIGA – Kolaborasi antara dosen dan mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) berhasil memperoleh Sertifikat Paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, belum lama ini. Sertifikat paten yang diperoleh untuk invensi dengan judul Proses Pembuatan Teh Bit Celup dan Produk yang Dihasilkannya

Dua dosen serta satu mahasiswa yang terlibat dalam proyek penelitian hingga keluarnya
sertifikat paten ini adalah Yoga Aji Handoko, S.Si., M.Si., Dr. Ir. Bistok Hasiholan Simanjuntak, MSi., dan Noviesta Ari Morrista dari Fakultas Pertanian dan Bisnis (FPB).

Yoga Aji menyebutkan bahwa produk the bit celup ini tercipta karena ditemukannya permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Desa Sumberejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang. Buah bit merupakan salah satu komoditas hasil pertanian warga setempat namun kurang dapat terserap dengan baik.

“Kami melakukan penelitian sejak awal tahun 2018 hingga pertengahan tahun 2019 untuk
menciptakan produk teh bit celup. Pada tahun 2020, Pemerintah Desa Sumberejo menyetujui untuk menjalin kerjasama dengan FPB UKSW. Salah satu kesepakatan dalam perjanjian kerja sama tersebut adalah Tim FPB UKSW bersedia memberikan penyuluhan, pelatihan, pendampingan
masyarakat untuk mempersiapkan pengelolaan usaha atau industri mikro pengolahan teh bit,” ujar peraih gelar doktor dari Universitas Brawijaya Malang ini.

Lebih lanjut disampaikannya, hak paten untuk produk ini telah didaftarkan sejak
November 2019 dan sambil menanti persetujuan dari Kemenkumham RI pihaknya telah melatih sejumlah pemuda Desa Sumberejo dan mendampingi proses pendirian usaha atau industri mikro pengolahan teh bit celup. Pada pertengahan November 2022 lalu, dirinya menambahkan,
industri bit yang diberi brand “Bieten Thee” telah memulai uji coba produksi dan saat ini tengah dalam proses pendampingan untuk pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan pendaftaran merk “Bieten Thee” sebagai brand teh bit celup.

Teh celup ini sendiri mempunyai keunggulan yakni tinggi antioksidan karena mengandung vitamin C dan betasianin atau zat warna alami merah keunguan. Cita rasa yang dihasilkan dari proses pengolahannya seperti jagung manis sehingga membuat produk teh bit dapat diterima oleh masyarakat.

“Umbi bit segar mempunyai rasa dan aroma tanah yang menyengat karena adanya senyawa
geosmin, yang kebanyakan orang tidak menyukainya. Namun melalui serangkaian proses pengolahan, teh bit yang kami hasilkan memiliki cita rasa yang nikmat tanpa banyak mengurangi manfaat dari buah bit segar. Satu kantung teh bit ini berisi 1.5 sampai dengan
3 gram serbuk teh. Cara mengonsumsinya cukup dengan menyeduh dalam 150-200 ml air matang bersuhu 55-65 derajat selama 3-5 menit,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar