URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Operasi Bersinar Candi 2023 dilakukan oleh Polda Jateng dan jajarannya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selama pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengungkap 176 kasus target operasi dan berhasil menangkap 287 tersangka, termasuk gembong narkoba.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Operasi Bersinar Candi 2023 Berhasil Ungkap 176 Kasus Narkoba di Jawa Tengah

Operasi Bersinar Candi 2023 Berhasil Ungkap 176 Kasus Narkoba di Jawa Tengah

Operasi Bersinar Candi 2023 Berhasil Ungkap 176 Kasus Narkoba di Jawa Tengah

Operasi Bersinar Candi 2023 yang dilakukan oleh Polda Jateng dan jajarannya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selama pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengungkap 176 kasus target operasi dan berhasil menangkap 287 tersangka, termasuk gembong narkoba.
Foto:/IST
Gelar Operasi Bersinar Candi 2023, Polda Jateng Amankan 5 Kg Sabu dan 287 Tersangka
featured-img

Semarang – Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 176 kasus target operasi (TO) peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2023 mulai 09 Maret hingga 28 Maret 2023. Selama 20 hari pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengamankan lebih dari 5 kilogram sabu dan menangkap sebanyak 287 tersangka, baik TO maupun non-TO. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers Hasil Anev Ops Bersinar Candi 2023 di Loby Mapolda Jateng pada Selasa, 4 April 2023.

Menurut Kapolda Jateng, penangkapan gembong narkoba dapat meminimalisir peredaran barang terlarang dan menyelamatkan banyak orang dari penyalahgunaan narkoba. Polres Semarang memperkirakan berhasil menyelamatkan 39.915 jiwa warga Jawa Tengah dari bahaya penyalahgunaan narkoba selama pelaksanaan operasi.

Selama Operasi Bersinar Candi 2023, beberapa kasus menonjol turut terungkap. Misalnya, Polres Tegal Kota berhasil mengungkap peredaran sabu jaringan Aceh seberat 4 kg sabu serta mengamankan 2 orang tersangka pada Minggu, (26/3). Pasutri Bandar Sabu asal Kota Semarang juga tertangkap TPPU oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng.

Polda Jateng bersama BNNP berkomitmen untuk memberikan efek jera atas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat dengan menghukum berat bagi para pelaku narkoba serta menerapkan TPPU kepada para bandar narkoba. Tidak ada toleransi bagi narkoba di Jawa Tengah.

“Di Jawa Tengah tidak ada toleransi, Jadi tidak ada ruang bagi narkoba di Jawa Tengah,” tegas Kapolda.

Polda Jateng bersama BNNP juga melakukan berbagai upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkoba, seperti rehabilitasi bagi para korban kecanduan narkoba serta membentuk Kampung Tangguh Bersinar. Kampung Tangguh Bersinar merupakan upaya penanggulangan dan deteksi dini bahaya narkoba yang dilakukan oleh masyarakat, untuk masyarakat, dan dari masyarakat. Ini merupakan kepanjangan tangan petugas untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

BACA JUGA :

Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang dan Baznas Kabupaten Semarang memulai program bedah tiga rumah tidak layak huni yang ditandai peletakan batu pertama di Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Senin (29/6/2026). Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian layak sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi dalam membantu warga yang membutuhkan.
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Semarang Wujudkan Hunian Layak bagi Tiga Warga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan