URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Operasi Bersinar Candi 2023 dilakukan oleh Polda Jateng dan jajarannya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selama pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengungkap 176 kasus target operasi dan berhasil menangkap 287 tersangka, termasuk gembong narkoba.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Operasi Bersinar Candi 2023 Berhasil Ungkap 176 Kasus Narkoba di Jawa Tengah

Operasi Bersinar Candi 2023 Berhasil Ungkap 176 Kasus Narkoba di Jawa Tengah

Operasi Bersinar Candi 2023 Berhasil Ungkap 176 Kasus Narkoba di Jawa Tengah

Operasi Bersinar Candi 2023 yang dilakukan oleh Polda Jateng dan jajarannya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selama pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengungkap 176 kasus target operasi dan berhasil menangkap 287 tersangka, termasuk gembong narkoba.
Foto:/IST
Gelar Operasi Bersinar Candi 2023, Polda Jateng Amankan 5 Kg Sabu dan 287 Tersangka
featured-img

Semarang – Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 176 kasus target operasi (TO) peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2023 mulai 09 Maret hingga 28 Maret 2023. Selama 20 hari pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengamankan lebih dari 5 kilogram sabu dan menangkap sebanyak 287 tersangka, baik TO maupun non-TO. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers Hasil Anev Ops Bersinar Candi 2023 di Loby Mapolda Jateng pada Selasa, 4 April 2023.

Menurut Kapolda Jateng, penangkapan gembong narkoba dapat meminimalisir peredaran barang terlarang dan menyelamatkan banyak orang dari penyalahgunaan narkoba. Polres Semarang memperkirakan berhasil menyelamatkan 39.915 jiwa warga Jawa Tengah dari bahaya penyalahgunaan narkoba selama pelaksanaan operasi.

Selama Operasi Bersinar Candi 2023, beberapa kasus menonjol turut terungkap. Misalnya, Polres Tegal Kota berhasil mengungkap peredaran sabu jaringan Aceh seberat 4 kg sabu serta mengamankan 2 orang tersangka pada Minggu, (26/3). Pasutri Bandar Sabu asal Kota Semarang juga tertangkap TPPU oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng.

Polda Jateng bersama BNNP berkomitmen untuk memberikan efek jera atas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat dengan menghukum berat bagi para pelaku narkoba serta menerapkan TPPU kepada para bandar narkoba. Tidak ada toleransi bagi narkoba di Jawa Tengah.

“Di Jawa Tengah tidak ada toleransi, Jadi tidak ada ruang bagi narkoba di Jawa Tengah,” tegas Kapolda.

Polda Jateng bersama BNNP juga melakukan berbagai upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkoba, seperti rehabilitasi bagi para korban kecanduan narkoba serta membentuk Kampung Tangguh Bersinar. Kampung Tangguh Bersinar merupakan upaya penanggulangan dan deteksi dini bahaya narkoba yang dilakukan oleh masyarakat, untuk masyarakat, dan dari masyarakat. Ini merupakan kepanjangan tangan petugas untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

BACA JUGA :

Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved