RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga berhasil menyita 5.440 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi penertiban yang digelar pada Selasa siang, 20 Mei 2025. Operasi ini menyasar sejumlah toko dan kios yang diduga menjual produk tembakau ilegal di wilayah Salatiga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Salatiga, Guntur Junanto, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari 288 bungkus rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Sekretaris Daerah Nomor 800.1.11.1/825 tentang pembentukan Tim Pelaksana Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
“Sebelumnya kami menggelar rapat koordinasi bersama Bea Cukai untuk menyusun teknis pelaksanaan di lapangan. Tim kemudian dibagi menjadi tiga: tim motor, tim mobil berpelat hitam, dan tim patroli,” ujar Guntur.
Menurut Guntur, Operasi dilakukan secara undercover. Tim menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi langsung di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. Hanya dalam dua menit, tim motor dan mobil berhasil melakukan tangkap tangan terhadap penjual rokok tanpa cukai.
“Tim patroli langsung mengamankan barang bukti dan pelaku. Penanganan pelaku selanjutnya ditangani Bea Cukai, dan seluruh barang bukti dibawa serta disegel ke Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang,” imbuhnya.
Satpol PP dan Bea Cukai mengimbau masyarakat, khususnya pedagang dan pengecer, untuk tidak menjual rokok tanpa pita cukai, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan akan dikenai sanksi tegas.
“Kami peringatkan kepada sales, pedagang, dan pengecer untuk menghentikan peredaran rokok ilegal. Jika tetap dilakukan, sanksi berupa penyitaan dan sanksi administratif akan diberlakukan,” tegas Guntur.