KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Operasi Gabungan Satpol PP Salatiga, Ribuan Rokok Ilegal Disita

Operasi Gabungan Satpol PP Salatiga, Ribuan Rokok Ilegal Disita

Operasi Gabungan Satpol PP Salatiga, Ribuan Rokok Ilegal Disita

Sebanyak 5.440 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil disita oleh Satpol PP Kota Salatiga dalam operasi penertiban yang dilakukan pada Selasa siang, 20 Mei 2025. Operasi ini dipimpin oleh Plt Kasatpol PP Salatiga, Guntur Junanto, dan melibatkan tim gabungan yang bekerja sama dengan Bea Cukai. Kegiatan berlangsung di wilayah Salatiga, terutama di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Foto dok lst
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga mengamankan 5.440 batang rokok Ilegal dalam operasi penertiban rokok Ilegal.

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga berhasil menyita 5.440 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi penertiban yang digelar pada Selasa siang, 20 Mei 2025. Operasi ini menyasar sejumlah toko dan kios yang diduga menjual produk tembakau ilegal di wilayah Salatiga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Salatiga, Guntur Junanto, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari 288 bungkus rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Sekretaris Daerah Nomor 800.1.11.1/825 tentang pembentukan Tim Pelaksana Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

“Sebelumnya kami menggelar rapat koordinasi bersama Bea Cukai untuk menyusun teknis pelaksanaan di lapangan. Tim kemudian dibagi menjadi tiga: tim motor, tim mobil berpelat hitam, dan tim patroli,” ujar Guntur.

Menurut Guntur, Operasi dilakukan secara undercover. Tim menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi langsung di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. Hanya dalam dua menit, tim motor dan mobil berhasil melakukan tangkap tangan terhadap penjual rokok tanpa cukai.

“Tim patroli langsung mengamankan barang bukti dan pelaku. Penanganan pelaku selanjutnya ditangani Bea Cukai, dan seluruh barang bukti dibawa serta disegel ke Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang,” imbuhnya.

Satpol PP dan Bea Cukai mengimbau masyarakat, khususnya pedagang dan pengecer, untuk tidak menjual rokok tanpa pita cukai, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan akan dikenai sanksi tegas.

“Kami peringatkan kepada sales, pedagang, dan pengecer untuk menghentikan peredaran rokok ilegal. Jika tetap dilakukan, sanksi berupa penyitaan dan sanksi administratif akan diberlakukan,” tegas Guntur.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
[pekok2]