URL audio tidak tersedia.

Radio Terbaik di Jawa Tengah (versi KPI)

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Pengadilan Agama Ambarawa mencatat sebanyak 74 perkara dispensasi kawin di Kabupaten Semarang sejak Januari hingga Juni 2025, yang mayoritas diajukan oleh pasangan di bawah usia 19 tahun, dengan alasan utama karena kehamilan di luar nikah. Humas PA Ambarawa, Khoirul Anam, menjelaskan di kantornya pada Rabu, 2 Juli 2025, bahwa tidak semua permohonan dikabulkan karena majelis hakim menilai kesiapan mental, pendidikan, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Mbak Google

KABAR RASIKA

PA Ambarawa Catat 74 Permohonan Dispensasi Kawin, Didominasi Kasus Kehamilan Remaja

PA Ambarawa Catat 74 Permohonan Dispensasi Kawin, Didominasi Kasus Kehamilan Remaja

PA Ambarawa Catat 74 Permohonan Dispensasi Kawin, Didominasi Kasus Kehamilan Remaja

Pengadilan Agama (PA) Ambarawa. Foto: /IST
Pengadilan Agama (PA) Ambarawa. Foto: /IST
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pengadilan Agama (PA) Ambarawa mencatat sebanyak 74 perkara dispensasi kawin di Kabupaten Semarang sepanjang Januari hingga Juni 2025. Mayoritas permohonan berasal dari pasangan yang belum berusia 19 tahun, dengan alasan utama karena sudah hamil di luar nikah.

Humas PA Ambarawa, Khoirul Anam mengatakan tidak semua permohonan dikabulkan. Sejak 2024 hingga pertengahan 2025, tercatat lima permohonan dispensasi ditolak majelis hakim karena berbagai pertimbangan.

“Meskipun hamil, bisa saja ditolak karena hakim mempertimbangkan kepentingan terbaik anak,” ujarnya ditemui di kantornya, Rabu (2/7/2025).

Data PA Ambarawa menunjukkan sebagian besar permohonan dispensasi diajukan karena calon mempelai perempuan sudah hamil. Namun, hal itu bukan jaminan permohonan akan dikabulkan.

“Terkadang ada tekanan dari keluarga agar cepat menikah. Tapi hakim harus menilai apakah pasangan benar-benar siap menikah dan apakah itu jalan terbaik untuk masa depan anak,” lanjutnya.

Ia menambahkan, majelis hakim menilai permohonan tidak hanya dari sisi ekonomi atau kondisi fisik, tapi juga kesiapan mental dan pendidikan.

“Kami pernah menolak permohonan karena salah satu calon masih sekolah di luar negeri, meskipun secara ekonomi mampu. Ada juga kasus di mana calon pasangan merasa tertekan oleh keluarga,” jelasnya.

Ia menegaskan, keputusan majelis hakim mengacu pada Undang-Undang Pernikahan yang menetapkan batas usia minimal menikah 19 tahun bagi pria dan wanita. Dispensasi hanya diberikan bila ada alasan mendesak, meski mendapat restu orang tua. PA Ambarawa juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2019, yang menggarisbawahi pentingnya pendidikan anak.

“Jika anak sekolah menikah, hampir pasti akan putus sekolah. Itulah yang berusaha kami hindari,” pungkasnya. (win)

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Warga Desa Wringin Putih, Bergas, Semarang memprotes jalan rusak sepanjang 1,5 km dengan memasang spanduk. Bupati Ngesti Nugraha menegaskan perbaikan segera dilakukan lewat APBD Rp600 juta dan dana CSR tambang. Jalan akan dibeton setebal 25 cm sepanjang 600 meter agar tahan kendaraan berat dan lebih aman dilalui.
Jalan PTP Ngobo-Wringin Putih Memprihatinkan, Ini Kata Bupati Semarang
GIIAS Semarang 2025 Hadirkan Shuttle Gratis dan Area Parkir Luas 3
GIIAS Semarang 2025 Hadirkan Shuttle Gratis dan Area Parkir Luas
Jalan PTP Ngobo di Desa Wringin Putih, Bergas, Kabupaten Semarang rusak parah hingga membahayakan pengendara. Warga protes dengan spanduk karena sering terjadi kecelakaan akibat truk perusahaan. Senin (22/9/2025), DPU Semarang memastikan perbaikan jalan sepanjang 600 meter dengan beton segera dimulai agar aman dan tahan beban berat.
Jalan Rusak di Wringin Putih, Warga Protes dengan Spanduk, Pemkab Semarang Siapkan Perbaikan Beton
Harga dan Cara Pembelian Tiket GIIAS Semarang 2025
Harga dan Cara Pembelian Tiket GIIAS Semarang 2025

INFOGRAFIS

TERKINI

Warga Desa Wringin Putih, Bergas, Semarang memprotes jalan rusak sepanjang 1,5 km dengan memasang spanduk. Bupati Ngesti Nugraha menegaskan perbaikan segera dilakukan lewat APBD Rp600 juta dan dana CSR tambang. Jalan akan dibeton setebal 25 cm sepanjang 600 meter agar tahan kendaraan berat dan lebih aman dilalui.
Jalan PTP Ngobo-Wringin Putih Memprihatinkan, Ini Kata Bupati Semarang
Warga Desa Wringin Putih, Bergas, Kab. Semarang memprotes jalan rusak sepanjang 1,5 km dengan memasang spanduk. Bupati Ngesti Nugraha menegaskan perbaikan segera dilakukan lewat APBD Rp600 juta dan dana...
Delegasi INI–IPPAT Surakarta berhasil meraih Juara 1 futsal putra pada Porseni Jawa Tengah 2025 yang digelar 19–20 September di Klaten. Tim tampil konsisten sejak penyisihan hingga final, menaklukkan Jepara berkat persiapan intensif, dukungan manajer, serta kerja sama solid, menjadi bukti semangat kebersamaan dan profesionalisme.
Futsal Putra INI–IPPAT Surakarta Raih Juara 1 Porseni Jawa Tengah 2025
Delegasi INI–IPPAT Surakarta berhasil meraih Juara 1 futsal putra pada Porseni Jawa Tengah 2025 yang digelar 19–20 September di Klaten. Tim tampil konsisten sejak penyisihan hingga final, menaklukkan Jepara...
Supardi Nahkodai Ketua DPD PKS Salatiga, Target Pemilu 2029 Posisi 3 Besar
Supardi Nahkodai Ketua DPD PKS Salatiga, Target Pemilu 2029 Posisi 3 Besar
PKS Salatiga melantik Supardi sebagai Ketua DPD dengan target mengembalikan partai ke posisi tiga besar pada Pemilu 2029. Pelantikan dihadiri jajaran DPW, DPR RI, dan DPRD Jateng. Supardi menyiapkan strategi...
GIIAS Semarang 2025 Hadirkan Shuttle Gratis dan Area Parkir Luas 3
GIIAS Semarang 2025 Hadirkan Shuttle Gratis dan Area Parkir Luas
GIIAS Semarang 2025 akan digelar pada 24–28 September di Muladi Dome Undip. Penyelenggara menyiapkan lebih dari 1.000 kapasitas parkir dan layanan shuttle gratis demi kenyamanan pengunjung. Didukung sponsor...
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Osamaliki depan RSUD Kota Salatiga, Minggu (21/9/2025). Sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Khanif (29) menabrak truk Hino berhenti milik Muh Fauzan (46). Korban luka ringan dan dirawat di RSUD. Satlantas Polres Salatiga lakukan olah TKP serta imbauan keselamatan.
Ngantuk, Warga Susukan Tabrak Truk Parkir di Depan RSUD Salatiga
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Osamaliki depan RSUD Kota Salatiga, Minggu (21/9/2025). Sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Khanif (29) menabrak truk Hino berhenti milik Muh Fauzan (46). Korban...
Muat Lebih

POPULER

Harga dan Cara Pembelian Tiket GIIAS Semarang 2025
Harga dan Cara Pembelian Tiket GIIAS Semarang 2025
PORSENI INI-IPPAT Jawa Tengah 2025 digelar meriah di GOR Gelarsena Klaten pada 19–20 September, diikuti 30 Pengda se-Jateng. Ajang ini melombakan cabang olahraga dan seni sebagai sarana silaturahmi notaris serta PPAT. Kabupaten Semarang meraih empat piala, menegaskan solidaritas dan kekompakan anggota.
INI-IPPAT Kabupaten Semarang Raih Empat Piala di PORSENI Jawa Tengah 2025
Warga Desa Sumber Agung IV, Secang, Magelang, mengolah sampah dapur jadi berkah sejak hadirnya program Pemberdayaan Desa Binaan UNS. Dengan budidaya maggot, lele, dan ayam KUB, mereka menciptakan sistem pertanian terpadu ramah lingkungan. Inovasi ini mendorong kemandirian pangan, pencegahan stunting, serta tambahan penghasilan keluarga.
Inovasi Warga Secang Magelang, Sampah Jadi Rezeki dan Solusi Stunting

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).