URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polres Salatiga menggelar audiensi dengan korban dugaan penipuan investasi BLN. Kapolres AKBP Ade Papa Rihi bersama AKBP Rango Siregar menerima aspirasi korban di Aula Mapolres Salatiga, belum lama ini. Kegiatan digelar untuk memberi kepastian hukum dan pelayanan humanis, dengan menjelaskan progres penyidikan serta meminta korban melengkapi data guna memperkuat pembuktian.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pasrah! Korban Penipuan Berkedok Investasi BLN Wadul kepada Kapolres Salatiga Bersama Kasubdit II Ditreskrimsus Polda

Pasrah! Korban Penipuan Berkedok Investasi BLN Wadul kepada Kapolres Salatiga Bersama Kasubdit II Ditreskrimsus Polda

Pasrah! Korban Penipuan Berkedok Investasi BLN Wadul kepada Kapolres Salatiga Bersama Kasubdit II Ditreskrimsus Polda

Polres Salatiga menggelar audiensi dengan korban dugaan penipuan investasi BLN. Kapolres AKBP Ade Papa Rihi bersama AKBP Rango Siregar menerima aspirasi korban di Aula Mapolres Salatiga, belum lama ini. Kegiatan digelar untuk memberi kepastian hukum dan pelayanan humanis, dengan menjelaskan progres penyidikan serta meminta korban melengkapi data guna memperkuat pembuktian.
Foto dok IST
Suasana audiensi korban BLN dengan Polisi
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi bersama Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Rango Siregar, menggelar audiensi dengan para korban dugaan penipuan berkedok investasi BLN, bertempat di Aula Mapolres Salatiga, belum lama ini.

Audiensi ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polri khususnya Polres dalam memberikan ruang dialog, kepastian hukum, serta pelayanan yang humanis kepada masyarakat, khususnya para korban yang terdampak secara langsung.

Kapolres Salatiga menyampaikan bahwa Polri memahami keresahan para korban dan berkomitmen untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polri hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan keadilan dan rasa aman. Kami meminta para korban tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Ade Papa Rihi.

Di hadapan Kapolres Salatiga dan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jateng, sejumlah korban BLN menyampaikan aspirasi dan keresahan mereka. Salah satunya Hendrarnoko, warga Mrican Kota Salatiga, yang mengapresiasi langkah Polres Salatiga karena telah menerima serta menindaklanjuti laporan yang ia sampaikan pada Oktober lalu terkait salah seorang pimpinan cabang BLN Salatiga.

Namun demikian, sebagai korban, Hendrarnoko mengaku cukup terkejut setelah penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Polda Jawa Tengah, mengingat progres penanganannya dinilai kurang diketahui oleh para korban.

“Kami memohon penjelasan sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini, karena saat ini kami berada dalam periode kebimbangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, para korban sangat berharap adanya kejelasan progres sekaligus kepastian proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab. Harapan mereka sederhana namun mendasar: kejelasan hukum dan keadilan, bukan sekadar menunggu tanpa kabar.

Hal senada juga disampaikan korban lainnya. Mereka mengaku mengalami keresahan yang hampir sama, bahkan sebagian korban menyampaikan bahwa mereka sempat mendatangi Rumah Rakyat hingga diantar ke Polda Jawa Tengah untuk menyampaikan keluhan, namun belum memperoleh informasi perkembangan perkara secara jelas.

Penyampaian aspirasi tersebut menjadi salah satu poin penting dalam audiensi, sekaligus menegaskan kebutuhan akan komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan agar proses penegakan hukum berjalan tidak hanya tegas, tetapi juga memberi kepastian bagi para korban, karena dalam hukum, yang paling melelahkan bukan proses, melainkan ketidakpastian.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jateng menjelaskan perkembangan penanganan perkara BLN, termasuk langkah-langkah penyidikan yang telah dan akan dilakukan. Ia juga mengimbau para korban untuk melengkapi data dan dokumen pendukung guna memperkuat proses pembuktian.

“Semakin lengkap data yang disampaikan, semakin kuat pula proses penegakan hukumnya. Kami bekerja berdasarkan alat bukti, dan saat ini sedang menunggu jawaban dari saksi ahli khusunya dari Kementrian Koperasi,” jelasnya

Dalam kegiatan audiensi ini para korban dan kuasa hukum diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi, pertanyaan, serta harapan mereka secara langsung, dan penuh keterbukaan ibarat ruang klarifikasi, bukan ruang interogasi.

Polres Salatiga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng guna memastikan penanganan perkara BLN berjalan optimal.

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Senin, 13 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 06.00 WIB menunjukkan suhu udara di Semarang mencapai 25,4 derajat Celsius dengan kelembapan 65 persen, sementara cuaca kering masih berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
13 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, BMKG Minta Waspadai Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah