RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Pasrah! Korban Penipuan Berkedok Investasi BLN Wadul kepada Kapolres Salatiga Bersama Kasubdit II Ditreskrimsus Polda

Pasrah! Korban Penipuan Berkedok Investasi BLN Wadul kepada Kapolres Salatiga Bersama Kasubdit II Ditreskrimsus Polda

Pasrah! Korban Penipuan Berkedok Investasi BLN Wadul kepada Kapolres Salatiga Bersama Kasubdit II Ditreskrimsus Polda

Polres Salatiga menggelar audiensi dengan korban dugaan penipuan investasi BLN. Kapolres AKBP Ade Papa Rihi bersama AKBP Rango Siregar menerima aspirasi korban di Aula Mapolres Salatiga, belum lama ini. Kegiatan digelar untuk memberi kepastian hukum dan pelayanan humanis, dengan menjelaskan progres penyidikan serta meminta korban melengkapi data guna memperkuat pembuktian.
Foto dok IST
Suasana audiensi korban BLN dengan Polisi

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi bersama Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Rango Siregar, menggelar audiensi dengan para korban dugaan penipuan berkedok investasi BLN, bertempat di Aula Mapolres Salatiga, belum lama ini.

Audiensi ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polri khususnya Polres dalam memberikan ruang dialog, kepastian hukum, serta pelayanan yang humanis kepada masyarakat, khususnya para korban yang terdampak secara langsung.

Kapolres Salatiga menyampaikan bahwa Polri memahami keresahan para korban dan berkomitmen untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polri hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan keadilan dan rasa aman. Kami meminta para korban tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Ade Papa Rihi.

Di hadapan Kapolres Salatiga dan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jateng, sejumlah korban BLN menyampaikan aspirasi dan keresahan mereka. Salah satunya Hendrarnoko, warga Mrican Kota Salatiga, yang mengapresiasi langkah Polres Salatiga karena telah menerima serta menindaklanjuti laporan yang ia sampaikan pada Oktober lalu terkait salah seorang pimpinan cabang BLN Salatiga.

Namun demikian, sebagai korban, Hendrarnoko mengaku cukup terkejut setelah penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Polda Jawa Tengah, mengingat progres penanganannya dinilai kurang diketahui oleh para korban.

“Kami memohon penjelasan sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini, karena saat ini kami berada dalam periode kebimbangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, para korban sangat berharap adanya kejelasan progres sekaligus kepastian proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab. Harapan mereka sederhana namun mendasar: kejelasan hukum dan keadilan, bukan sekadar menunggu tanpa kabar.

Hal senada juga disampaikan korban lainnya. Mereka mengaku mengalami keresahan yang hampir sama, bahkan sebagian korban menyampaikan bahwa mereka sempat mendatangi Rumah Rakyat hingga diantar ke Polda Jawa Tengah untuk menyampaikan keluhan, namun belum memperoleh informasi perkembangan perkara secara jelas.

Penyampaian aspirasi tersebut menjadi salah satu poin penting dalam audiensi, sekaligus menegaskan kebutuhan akan komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan agar proses penegakan hukum berjalan tidak hanya tegas, tetapi juga memberi kepastian bagi para korban, karena dalam hukum, yang paling melelahkan bukan proses, melainkan ketidakpastian.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jateng menjelaskan perkembangan penanganan perkara BLN, termasuk langkah-langkah penyidikan yang telah dan akan dilakukan. Ia juga mengimbau para korban untuk melengkapi data dan dokumen pendukung guna memperkuat proses pembuktian.

“Semakin lengkap data yang disampaikan, semakin kuat pula proses penegakan hukumnya. Kami bekerja berdasarkan alat bukti, dan saat ini sedang menunggu jawaban dari saksi ahli khusunya dari Kementrian Koperasi,” jelasnya

Dalam kegiatan audiensi ini para korban dan kuasa hukum diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi, pertanyaan, serta harapan mereka secara langsung, dan penuh keterbukaan ibarat ruang klarifikasi, bukan ruang interogasi.

Polres Salatiga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng guna memastikan penanganan perkara BLN berjalan optimal.

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran