SEMARANG – Ombudsman Jateng melakukan pemantauan langsung persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 di Jawa Tengah
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan pemantauan tersebut untuk memastikan pelaksanaan PPDB SMAN/SMKN Tahun Pelajaran 2022 berlangsung lancar dan berintegritas.
Ia mengatakan, pada PPDB tahun lalu, pihaknya menemukan permasalahan dalam PPDB diantatanya titik koordinat Calon Peserta Didik (CPD) yang belum akurat, verifikasi dan validasi berkas persyaratan PPDB pada saat masa pandemi Covid-19. Dari hal itu kemudian ditemukan masih ada CPD jalur zonasi dan CPD jalur perpindahan tugas orang tua lolos verifikasi.
Atas temuan-temuan tersebut, pihaknya mendorong Dinas tsrkait untuk memperbaiki mekanisme prosedur PPDB tahun 2022 sesuai saran Ombudsman.
“Kami mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk terus melakukan perbaikan penyelenggaraan PPDB,” ujar Farida saat di konfrimasi, Selasa (14/6/2022).
Pada pertemuan tersebut, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah menyampaikan saran secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan PPDB.
Dijelaskanya yang Pertama, dengan melakukan evaluasi mekanisme prosedur terkait kesesuaian titik koordinat dalam aplikasi PPDB dengan KK domisili CPD serta lamanya domisili CPD sesuai zona. Yang kedua melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran PPDB.
Kemudjan melakukan perbaikan regulasi pelaksanaan PPDB terkait jalur perpindahan tugas orang tua guna memastikan perpindahan tugas tersebut dilakukan antar Kota atau Kabupaten serta membuka tahapan masa sanggah hasil seleksi PPDB sebagai wujud ruang partisipasi masyarakat dan transparansi publik.
“Kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi dan melapor terkait PPDB juga perlu ditingkatkan dengan menambah kontak person pengaduan di setiap Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Harapannya, setiap masyarakat yang membutuhkan informasi dan melapor terkait PPDB bisa mendapatkan respon yang cepat dan solutif,” terangnya.
Bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan mal-administrasi dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2022-2023 dapat menyampaikan ke laporan/pengaduan melalui tautan https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB. Identitas dapat dirahasiakan dalam keadaan tertentu dan untuk Konsultasi dan Informasi lebih lanjut dapat melalui Whatsapp CenterOmbudsman Jateng di nomor 0811 9983 737.
“Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah telah membentuk tim dan akan melakukan sidak ke satuan pendidikan untuk mengetahui secara riil pelaksanaan PPDB dan dapat memberikan solusi praktis apabila terdapat temuan yang perlu diperbaiki oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah,”