KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Pastikan Tak Ada Penimbunan Minyak Goreng, Disperindag Jateng Bentuk Satgas Pangan

Pastikan Tak Ada Penimbunan Minyak Goreng, Disperindag Jateng Bentuk Satgas Pangan

Pastikan Tak Ada Penimbunan Minyak Goreng, Disperindag Jateng Bentuk Satgas Pangan

SEMARANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah memastikan akan bersikap tegas kepada para oknum minyak goreng yang masih berani menimbun.

Hal itu mengacu pada arahan Menteri Perdagangan (Kemendag), Muhammad Luthfi yang sempat mengatakan untuk stok minyak goreng yang dimiliki Pemerintah sudah cukup bahkan melimpah dari yang dihasilkan. Hal itu setelah dihitung melalui penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Kepala Disperindag Jateng, Arif Sambodo mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Satgas pangan guna mengantisipasi adanya tidakan penimbunan yang kini menjadi salah satu permasalahan pangan di masyarakat.

Ia menyebut bila ada yang terbukti menimbun minyak goreng, bisa terjerat pasal hukum yang tertuang pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Tidak hanya itu, Arif juga menyampaikan masih ada Undang-undang bisa memberikan hukuman kepada para oknum penimbunan seperti Perlindungan konsumen. Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan beberapa pihak kepolisian dari setiap daerah kabupaten ataupun kota di Jawa Tengah.

“Satgas sudah berjalan, jadi pasti mereka masih sudah akan ada pasal yang berkaitan dengan penimbunan yang ada Perpes 71 kemudian undang-undang perlindungan konsumen dan saya sudah mendapatkan telpon dari beberapa kapolres mereka sudah berjalan,” ujar Arif Senin, (14/3/2022).

Arif juga menerangkan bahwa kelangkaan yang terjadi ini juta sempat membuat Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi merasa heran bisa terjadinya kelangkaan minyak goreng. Sehingga bebarapa waktu lalu Kemendag sempat menemukan beberapa kendala saat pendistribusian dari Industri minyak goreng hingga beberapa oknum yang bermain Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Bahwa bapak Menteri menemukan ketidak lancaran ini karena ada kecenderungan kebocoran industri dan juga ada kecenderungan ada orang berspekulasi. Dikira HET ini akan berubah padahal dari kemarin kami sudah menegakkanan HET dan tidak akan berubah karena sudah memang diperhitungkan akan berjalan terus,” paparnya.

“Sehigga ketika ada yang menimbun kemudian membocorkan keindustri tentunya Pemerintah sudah pasti akan dalam hal ini kepolisian akan bertindak,” imbuhnya.

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
[pekok2]