URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pawai Merti Desa Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang sukses meriahkan warga setempat. Kegiatan ini diadakan setiap tahun sekali dan turut dihadiri oleh tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinkamtibmas dan Babinsa. Acara budaya ini bertujuan untuk menjaga dan mengenalkan budaya Merti dusun kepada anak cucu serta menciptakan kedamaian, keselamatan dan kemakmuran bagi masyarakat Langensari.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pawai Merti Desa Langensari Ungaran Disambut Antusias Warga

Pawai Merti Desa Langensari Ungaran Disambut Antusias Warga

Pawai Merti Desa Langensari Ungaran Disambut Antusias Warga

featured-img

UNGARAN – Pawai Merti Desa Langensari disambut antusias warga. Acara yang juga sekaligus sedekah desa itu digelar di Desa Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, pada Jumat (10/3/2023).

Acara dihadiri oleh Lurah Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Suyanto, SE, serta tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinkamtibmas, dan Babinsa.

Warga yang berusia dari anak-anak hingga orang tua turut menyaksikan pawai Merti Desa. Pawai dimulai dari Balai Gedung Serba Guna di Rw 06 Langensari hingga berakhir di Kalidoh, tepatnya Sumur bor.

Lurah Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Suyanto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan Merti desa Langensari, Kecamatan Ungaran Barat.

“Kegiatan ini diadakan setiap tahun sekali, intinya adalah uri-uri budaya yang ada,” terang Suyanto.

Suyanto juga menambahkan bahwa tujuan digelarnya kegiatan ini adalah agar anak cucu tahu budaya Merti dusun ini.

“Dan juga masyarakat Langensari bisa lebih damai dalam mencari rejeki, atau apapun, kesehatan selalu, kekuatan, keselamatan dunia maupun akhirat,” ucapnya.

Dalam acara sakral budaya Merti desa, tampak warga membawa gunungan yang berisi hasil palawija di atas mobil yang nantinya akan diperebutkan oleh warga. Dipercaya bahwa yang bisa mendapatkan gunungan akan mendapat keberkahan.

Selain itu, acara Merti Desa juga melakukan doa bersama di dalam Kalidoh, tempat sumber air memohon, keberkahan supaya selalu diberi kelancaran dan kemakmuran pada seluruh warga Langensari.

BACA JUGA :

Heritage of Light Gedongsongo Fest menarik sekitar 3.000 pengunjung di kawasan wisata Candi Gedongsongo, Bandungan, Kabupaten Semarang, Sabtu (4/7/2026) malam. Pemerintah Kabupaten Semarang menghadirkan pesta lampion, atraksi seni, dan penampilan Niken Salindry untuk mempromosikan pariwisata, menggerakkan UMKM, serta meningkatkan okupansi hotel melalui sinergi dengan Festival Bunga Bandungan.
Pesta Lampion Gedongsongo Fest Sedot 3.000 Pengunjung, Dongkrak Pariwisata dan Okupansi Hotel Bandungan
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Komunitas Salatiga Keris Ageman Lestari menggelar prosesi jamasan pusaka di halaman Museum Salatiga, kawasan Prasasti Plumpungan, Kamis (2/7/2026), sebagai upaya pelestarian budaya Nusantara. Dalam kegiatan itu, bakal keris dan tombak diserahkan kepada empu untuk ditempa menjadi pusaka resmi Kota Salatiga, sekaligus melibatkan perawatan puluhan keris dan tosan aji milik masyarakat sebagai media edukasi budaya bagi generasi muda.
Sakral Gelar Jamasan Pusaka, Serahkan Bakal Keris Salatiga
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar