URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pawai Merti Desa Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang sukses meriahkan warga setempat. Kegiatan ini diadakan setiap tahun sekali dan turut dihadiri oleh tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinkamtibmas dan Babinsa. Acara budaya ini bertujuan untuk menjaga dan mengenalkan budaya Merti dusun kepada anak cucu serta menciptakan kedamaian, keselamatan dan kemakmuran bagi masyarakat Langensari.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pawai Merti Desa Langensari Ungaran Disambut Antusias Warga

Pawai Merti Desa Langensari Ungaran Disambut Antusias Warga

Pawai Merti Desa Langensari Ungaran Disambut Antusias Warga

featured-img

UNGARAN – Pawai Merti Desa Langensari disambut antusias warga. Acara yang juga sekaligus sedekah desa itu digelar di Desa Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, pada Jumat (10/3/2023).

Acara dihadiri oleh Lurah Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Suyanto, SE, serta tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinkamtibmas, dan Babinsa.

Warga yang berusia dari anak-anak hingga orang tua turut menyaksikan pawai Merti Desa. Pawai dimulai dari Balai Gedung Serba Guna di Rw 06 Langensari hingga berakhir di Kalidoh, tepatnya Sumur bor.

Lurah Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Suyanto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan Merti desa Langensari, Kecamatan Ungaran Barat.

“Kegiatan ini diadakan setiap tahun sekali, intinya adalah uri-uri budaya yang ada,” terang Suyanto.

Suyanto juga menambahkan bahwa tujuan digelarnya kegiatan ini adalah agar anak cucu tahu budaya Merti dusun ini.

“Dan juga masyarakat Langensari bisa lebih damai dalam mencari rejeki, atau apapun, kesehatan selalu, kekuatan, keselamatan dunia maupun akhirat,” ucapnya.

Dalam acara sakral budaya Merti desa, tampak warga membawa gunungan yang berisi hasil palawija di atas mobil yang nantinya akan diperebutkan oleh warga. Dipercaya bahwa yang bisa mendapatkan gunungan akan mendapat keberkahan.

Selain itu, acara Merti Desa juga melakukan doa bersama di dalam Kalidoh, tempat sumber air memohon, keberkahan supaya selalu diberi kelancaran dan kemakmuran pada seluruh warga Langensari.

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”
Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved