RASIKAFM.COM | SALATIGA - Pemkot Salatiga Siapkan Sanksi untuk ASN yang Bolos Kerja Usai Cuti Bersama Lebaran. Apalagi sebelumnya Pemkot Salatiga mewajibkan semua aparatur sipil negara (ASN) untuk masuk pada hari pertama usai cuti bersama Lebaran, Rabu (26/4/2023). Sanksi akan dikenakan bagi ASN yang terbukti bolos kerja. “Hari pertama setelah cuti bersama Lebaran, ASN wajib masuk kerja. Jika ada yang tidak masuk kerja dan tanpa keterangan yang jelas, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi.
Disatu sisi Sinoeng memberikan apresiasi kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga yang telah mentaati jatah cuti bersama Idulfitri. Apresiasi disampaikan kepada ASN dibeberapa instansi yang diinspeksi. Diantaranya Sekretariat Daerah, dari Ruangan Bagian Pembangunan, Bagian Organisasi, dilanjutkan ke Bagian Umum, naik lantai 2 ke Bagian PBJ, Bagian Perekonomian dan SDA, Bagian Protokol dan Komunikasi pimpinan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pemerintahan dan diakhiri di Bagian Hukum.
Didampingi ajudan dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Penjabat Wali Kota melanjutkan ke Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Sosial dan diakhiri berkunjung ke Kecamatan Argomulyo. Dalam inspeksi tersebut Sinoeng menyempatkan untuk berjabat tangan dan bercengkrama dengan ASN.
“Saya senang hampir semua ASN Kota Salatiga sudah hadir untuk bekerja dan ada pada posisinya masing-masing. Terima kasih sudah masuk kerja di hari pertama setelah cuti lebaran. Sekarang ini kedisiplinan itu diwakili oleh ASN dan aparat. Maka kedisiplinan kehadiran dalam bekerja pegawai pemerintah itu menjadi sorotan masyarakat,” Penjabat Wali Kota menyampaikan.
“Saya sampaikan terima kasih kepada seluruh ASN yang telah mentaati jatah cuti sesuai dengan jadwal yang diberikan. Dan terima kasih atas ketaatan terkait pembatasan penggunaan kendaraan plat merah,” tambahnya.