Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengakselerasi sertifikasi halal Rumah Potong Hewan (ruminansia dan unggas). Selain memenuhi kewajiban terkait jaminan produk halal, juga memastikan konsumen memperoleh kualitas produk terbaik.
Subkoordinator Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng Diana Dwi Ariantie mengatakan, dari 2013-2023, jumlah RPH halal semakin meningkat. Selain itu, pihaknya juga mendorong rumah potong hewan memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai pemenuhan syarat higienitas dan sanitasi yang baik.
Untuk meningkatkan akselerasi, pihaknya menggandeng stakeholder terkait, mulai Kementerian Agama, LPPOM MUI, Baznas, dan pemerintah kabupaten/ kota.
Menurutnya, sinergi menjadi penting mengingat RPH dan RPU menjadi kewenangan pemkab/ pemkot. Untuk kewenangan penetapan halal berada pada Kemenag dan LPPOM MUI. Sementara, Pemprov Jateng memiliki wewenang terkait sertifikasi NKV.
“Sesuai data yang ada pada kami, jumlah RPH yang bersertifikasi halal (dan sertifikat NKV) dari 78 unit ada 10 unit yang telah mendapat sertifikat itu. Kalau RPU dari 50 unit, sudah ada yang bersertifikat halal sejumlah 33 unit,” ujarnya, melalui sambungan telepon, Rabu (17/5/2023).
Hingga Mei 2023, sudah ada empat kabupaten, yakni Sukoharjo, Kudus, Jepara, dan Brebes, yang mengajukan untuk proses pendampingan sertifikasi NKV dan halal. Pendampingan yang dilakukan, untuk memperlakukan hewan sembelihan sesuai norma kesejahteraan hewan (kesrawan). Daging hasil sembelihan juga harus higienis.
Ia mengungkapkan, selain lebih higienis, produk yang tersertifikasi juga bisa diperdagangkan antarprovinsi. Selain itu, layak dimasukkan pada pasar retail modern.
Ditambahkan, penelusuran terhadap asal RPH atau RPU produsen daging pun bisa dilakukan. Ia berharap, sebelum jatuh tempo kewajiban penerapan sertifikasi halal RPH, pada 17 Oktober 2024, minimal ada 35 rumah potong hewan di Jateng telah tersertifikasi.
“Antusiasmenya tinggi. Kalau di tahun-tahun lalu cuma satu atau dua (RPH). Mulai 2022 itu semakin banyak RPH yang bersertifikat NKV dan halal. Syaratnya tidak susah. Tahun ini saja, sudah ada pengajuan baru dari empat kabupaten untuk didampingi. Harapannya, paling tidak 35 daerah minimal ada satu,” ungkapnya.
Selain itu, Diana berharap kepala daerah tingkat kabupaten dan kota memberi perhatian lebih, mengingat operasional RPH berada di bawah pemkab/pemkot
Selain mengakselerasi RPH dan RPU Halal, Pemprov Jateng juga melibatkan santri menjadi Juru Sembelih Halal atau di Jateng sering disebut Tukang Jagal Halal (Kang Jalal). Bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng, sebanyak 40 santri telah mengantongi sertifikat. Ditargetkan, akhir 2023, sebanyak 300 Kang Jalal bisa mendapatkan sertifikat profesi juru sembelih halal.
“Dari tahun 2022-2023, ada 100 (orang santri) yang telah mengikuti bimbingan teknis. Sebanyak 40 (orang) di antaranya telah mengantongi sertifikat. Itu semua adalah santri dari Jawa Tengah,” ucap Diana.
Diana menambahkan upaya mengikutsertakan santri menjadi bagian akselerasi sertifikasi halal RPH. Santri yang sejatinya telah memiliki kemampuan menyembelih secara syar’i dibekali pula tentang kesrawan dan higienitas daging.
Hal menjadi nilai plus bagi para santri, yang tersertifikasi Juleha. Selain itu, pengetahuan yang didapatkan oleh santri bisa ditularkan kepada warga sekitar tempat tinggal mereka.