KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Pengakuan Oknum Dokter Tersangka Kasus Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Teman Sejawatnya

Pengakuan Oknum Dokter Tersangka Kasus Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Teman Sejawatnya

Pengakuan Oknum Dokter Tersangka Kasus Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Teman Sejawatnya

Ilustrasi

RASIKAFM – Kepolisian saat ini terus mendalami kasus oknum dokter di Kota Semarang yang melakukan penyimpangan seks dengan mencampur sperma ke makanan istri teman sejawatnya.

Dari pengakuan dokter itu, ia mengakui aksi bejatnya itu terobsesi dari film porno sehingga merasa puas setelah melakukan aksinya.

[irp posts=”20282″ name=”Oknum Dokter Kasus Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Temannya Ternyata Memiliki Gangguan Jiwa”]

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, kasus ini masih dalam penanganan oleh Direktorat Reserse Kriminalisasi Umum Polda Jateng. Pengakuan pelaku berinisial DP itu kepada polisi ternyata dinilai sangat mengejutkan.

“Pengakuan tersangka sudah melakukan 3 kali dan terobsesi dari nonton film porno. Merasa puas kalau spermanya dinikmati oleh orang lain,” kata Iqbal lewat pesan singkat kepada wartawan, belum lama ini.

Iqbal menambahkan, terkait penanganan, saat ini pihaknya masih memerlukan beberapa hal yang diperbaiki soal kelengkapan berkasnya. Tersangka juga diperiksa kejiwaannya lantaran menurut keterangan medis perlu ditangani psikiater dan psikolog.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditersangkakan dan sudah diberkas. Berkas sudah P-19. Beberapa hal perlu diperbaiki dan yang bersangkutan dalam penanganan dokter kejiwaan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum dokter di Semarang berinisial DP yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ditetapkan sebagai tersangka terkait penyimpangan kejahatan yang dilakukannya. DP melakukan onani dan memasukkan spermanya ke makanan korban.

Tersangka DP merupakan teman suami korban dan mereka bertiga tinggal bersama di sebuah kontrakan di Kota Semarang. Penyimpangan itu diketahui korban dari bulan Oktober 2020 lalu ketika korban memasang ipadnya untuk merekam kondisi ruang makan karena beberapa kali tudung saji dan makanan berubah posisi. Setelah mengetahui aksi tersangka, korban mengalami trauma hingga gangguan makan.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan. DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Dalam pasal tersebut dijelaskan barang siapa sengaja merusak dimuka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Kabar Terkini

POPULER

GIIAS Semarang 2026 menyiapkan tiga pilihan parkir bagi pengunjung di Gedung Muladi Dome UNDIP, area belakang SPBU UNDIP, dan sepanjang Jalan Banyu Putih Raya. Parkir utama menampung lebih dari 780 kendaraan, sementara area tambahan berkapasitas hingga 200 kendaraan. Pengunjung dari Jalan Banyu Putih Raya juga mendapat fasilitas shuttle bus gratis.
Ini Tempat Parkir GIIAS 2026 Semarang
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]