[adinserter name="Block 5"]
[adinserter name="Block 4"]

KABAR RASIKA

Pengakuan Oknum Dokter Tersangka Kasus Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Teman Sejawatnya

Pengakuan Oknum Dokter Tersangka Kasus Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Teman Sejawatnya

Pengakuan Oknum Dokter Tersangka Kasus Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Teman Sejawatnya

Ilustrasi

RASIKAFM – Kepolisian saat ini terus mendalami kasus oknum dokter di Kota Semarang yang melakukan penyimpangan seks dengan mencampur sperma ke makanan istri teman sejawatnya.

Dari pengakuan dokter itu, ia mengakui aksi bejatnya itu terobsesi dari film porno sehingga merasa puas setelah melakukan aksinya.

[irp posts=”20282″ name=”Oknum Dokter Kasus Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Temannya Ternyata Memiliki Gangguan Jiwa”]

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, kasus ini masih dalam penanganan oleh Direktorat Reserse Kriminalisasi Umum Polda Jateng. Pengakuan pelaku berinisial DP itu kepada polisi ternyata dinilai sangat mengejutkan.

“Pengakuan tersangka sudah melakukan 3 kali dan terobsesi dari nonton film porno. Merasa puas kalau spermanya dinikmati oleh orang lain,” kata Iqbal lewat pesan singkat kepada wartawan, belum lama ini.

Iqbal menambahkan, terkait penanganan, saat ini pihaknya masih memerlukan beberapa hal yang diperbaiki soal kelengkapan berkasnya. Tersangka juga diperiksa kejiwaannya lantaran menurut keterangan medis perlu ditangani psikiater dan psikolog.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditersangkakan dan sudah diberkas. Berkas sudah P-19. Beberapa hal perlu diperbaiki dan yang bersangkutan dalam penanganan dokter kejiwaan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum dokter di Semarang berinisial DP yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ditetapkan sebagai tersangka terkait penyimpangan kejahatan yang dilakukannya. DP melakukan onani dan memasukkan spermanya ke makanan korban.

Tersangka DP merupakan teman suami korban dan mereka bertiga tinggal bersama di sebuah kontrakan di Kota Semarang. Penyimpangan itu diketahui korban dari bulan Oktober 2020 lalu ketika korban memasang ipadnya untuk merekam kondisi ruang makan karena beberapa kali tudung saji dan makanan berubah posisi. Setelah mengetahui aksi tersangka, korban mengalami trauma hingga gangguan makan.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan. DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Dalam pasal tersebut dijelaskan barang siapa sengaja merusak dimuka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

BACA JUGA :

Kehadiran Padi Pot, akankah jadi Solusi Ketahanan Pangan di Salatiga
Kehadiran Padi Pot, akankah jadi Solusi Ketahanan Pangan di Salatiga?
DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan

KNOWLEDGE

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan terkubur di kebun pada Kamis (3/9/2026) sore. Bayi ditemukan Gendro Susanto saat mencari rumput setelah melihat gundukan tanah baru. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Curiga Gundukan Tanah Baru, Warga Bandungan Temukan Bayi Terkubur dan Terbungkus Daster
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px