KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Pengakuan Oknum Dokter Tersangka Kasus Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Teman Sejawatnya

Pengakuan Oknum Dokter Tersangka Kasus Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Teman Sejawatnya

Pengakuan Oknum Dokter Tersangka Kasus Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Teman Sejawatnya

Ilustrasi

RASIKAFM – Kepolisian saat ini terus mendalami kasus oknum dokter di Kota Semarang yang melakukan penyimpangan seks dengan mencampur sperma ke makanan istri teman sejawatnya.

Dari pengakuan dokter itu, ia mengakui aksi bejatnya itu terobsesi dari film porno sehingga merasa puas setelah melakukan aksinya.

[irp posts=”20282″ name=”Oknum Dokter Kasus Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Temannya Ternyata Memiliki Gangguan Jiwa”]

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, kasus ini masih dalam penanganan oleh Direktorat Reserse Kriminalisasi Umum Polda Jateng. Pengakuan pelaku berinisial DP itu kepada polisi ternyata dinilai sangat mengejutkan.

“Pengakuan tersangka sudah melakukan 3 kali dan terobsesi dari nonton film porno. Merasa puas kalau spermanya dinikmati oleh orang lain,” kata Iqbal lewat pesan singkat kepada wartawan, belum lama ini.

Iqbal menambahkan, terkait penanganan, saat ini pihaknya masih memerlukan beberapa hal yang diperbaiki soal kelengkapan berkasnya. Tersangka juga diperiksa kejiwaannya lantaran menurut keterangan medis perlu ditangani psikiater dan psikolog.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditersangkakan dan sudah diberkas. Berkas sudah P-19. Beberapa hal perlu diperbaiki dan yang bersangkutan dalam penanganan dokter kejiwaan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum dokter di Semarang berinisial DP yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ditetapkan sebagai tersangka terkait penyimpangan kejahatan yang dilakukannya. DP melakukan onani dan memasukkan spermanya ke makanan korban.

Tersangka DP merupakan teman suami korban dan mereka bertiga tinggal bersama di sebuah kontrakan di Kota Semarang. Penyimpangan itu diketahui korban dari bulan Oktober 2020 lalu ketika korban memasang ipadnya untuk merekam kondisi ruang makan karena beberapa kali tudung saji dan makanan berubah posisi. Setelah mengetahui aksi tersangka, korban mengalami trauma hingga gangguan makan.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan. DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Dalam pasal tersebut dijelaskan barang siapa sengaja merusak dimuka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
Kandang Sapi di Salatiga Terbakar, Tiga Sepeda Motor Hangus Dilalap Sijago Merah
Kandang Sapi di Salatiga Terbakar, Tiga Sepeda Motor Hangus Dilalap Sijago Merah
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Semarang masa bakti 2026–2029 resmi dilantik di Pendopo Bupati Semarang, Ungaran, Rabu (14/10/2026). Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana dan Ketua PWI Kabupaten Semarang Rony Yuwono menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, independensi, serta solidaritas wartawan di tengah transformasi digital. Kepengurusan baru juga diharapkan membangun kemitraan konstruktif untuk mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan prinsip jurnalistik.
Rony Yuwono Ketua PWI Kabupaten Semarang 2026–2029
[pekok2]