RASIKAFM – Kepolisian saat ini terus mendalami kasus oknum dokter di Kota Semarang yang melakukan penyimpangan seks dengan mencampur sperma ke makanan istri teman sejawatnya.
Dari pengakuan dokter itu, ia mengakui aksi bejatnya itu terobsesi dari film porno sehingga merasa puas setelah melakukan aksinya.
[irp posts=”20282″ name=”Oknum Dokter Kasus Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Temannya Ternyata Memiliki Gangguan Jiwa”]
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, kasus ini masih dalam penanganan oleh Direktorat Reserse Kriminalisasi Umum Polda Jateng. Pengakuan pelaku berinisial DP itu kepada polisi ternyata dinilai sangat mengejutkan.
“Pengakuan tersangka sudah melakukan 3 kali dan terobsesi dari nonton film porno. Merasa puas kalau spermanya dinikmati oleh orang lain,” kata Iqbal lewat pesan singkat kepada wartawan, belum lama ini.
Iqbal menambahkan, terkait penanganan, saat ini pihaknya masih memerlukan beberapa hal yang diperbaiki soal kelengkapan berkasnya. Tersangka juga diperiksa kejiwaannya lantaran menurut keterangan medis perlu ditangani psikiater dan psikolog.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditersangkakan dan sudah diberkas. Berkas sudah P-19. Beberapa hal perlu diperbaiki dan yang bersangkutan dalam penanganan dokter kejiwaan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum dokter di Semarang berinisial DP yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ditetapkan sebagai tersangka terkait penyimpangan kejahatan yang dilakukannya. DP melakukan onani dan memasukkan spermanya ke makanan korban.
Tersangka DP merupakan teman suami korban dan mereka bertiga tinggal bersama di sebuah kontrakan di Kota Semarang. Penyimpangan itu diketahui korban dari bulan Oktober 2020 lalu ketika korban memasang ipadnya untuk merekam kondisi ruang makan karena beberapa kali tudung saji dan makanan berubah posisi. Setelah mengetahui aksi tersangka, korban mengalami trauma hingga gangguan makan.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan. DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Dalam pasal tersebut dijelaskan barang siapa sengaja merusak dimuka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.