KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polda Jateng Musnahkan Ribuan Kilogram Bibit Jagung Palsu

Polda Jateng Musnahkan Ribuan Kilogram Bibit Jagung Palsu

Polda Jateng Musnahkan Ribuan Kilogram Bibit Jagung Palsu

SEMARANG – Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan pemusnahan ribuan kilogram barang bukti benih jagung hibrida SYNGETA di gudang penyimpanan Jalan Peres, Kecamatan Semarang Utara, Selasa (25/10/2022).

Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan setelah temuan hasil pelanggaran merk yang mempunyai persamaan dengan merk yang telah terdaftar atas nama pihak lain tanpa seizin.

Namun, pemusnahan barang bukti juga setelah adanya perdamaian atau Restorasi Justice yang dilakukan pada tanggal (7/6/22). Namun yang lebih penting dari pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar benih ini tidak akan beredar di pasaran.

“Dikuatirkan bibit jagung hibrida ini jika sampai ke masyarakat atau petani akan merusak dan mempengaruhi kualitas hasil pertanian. Apalagi bibit yang di musnahkan ini sudah dicampuri oleh zat kimia yang berbahaya,” ujar Rosyid.

Disisi lain, AKBP Roshyid menjelaskan kasus ini bermula pada tanggal 25 Februari 2010 di kawasan kabupaten Blora Jawa Tengah. Saat itu ada laporan petani yang menyebutkan bahwa hasil produk panen jagung tidak sesuai harapan.

“Setelah dilakukan penyidikan ternyata ada produk benih jagung yang dipalsukan dengan menggunakan merk SYNGENTA,” paparnya.

Sementara itu, Brand and Digital Marketing Manajer PT Syngenta Participations AG, Imam Sujono mengaku bahwa produk yang dipalsukan oleh UD JT ini sudah dipasarkan dipulau Jawa, Sulawesi dan Sumatera. Awal benih jagung ini awalnya ditemukan di wilayah kabupaten Blora.

“Sebenarnya tidak bisa dinilai dari nominal rupiah untuk kerugian, karena ini masalah Brand yang dipalsukan dan berdampak kepercayaan kepada petani dan masyarakat tentang mutu dari hasil panen,” paparnya.

Atas kejadian ini pihaknya mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah. Untuk itu dengan adanya pemusnahan barang bukti setidaknya tidak akan lagi ada kerugian yang timbul atas pemalsuan merek dagang benih jagung.

“Kasusnya sudah di berhentikan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng setelah dilakukan Restoratif Djustice. Saya harapkan tidak ada lagi pemalsuan merk dagang yang membuat kerugian pada masyarakat,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]