URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Ditreskrimum Polda Jateng meringkus empat orang pelaku yang menjadi komplotan spesialis pembobolan brangkas yang ada di kantor pos dan minimarket di wilayah Jawa Tengah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polda Jateng Ringkus Komplotan Spesialis Pembobolan Brangkas Di Kantor Pos Dan Minimarket

Polda Jateng Ringkus Komplotan Spesialis Pembobolan Brangkas Di Kantor Pos Dan Minimarket

Polda Jateng Ringkus Komplotan Spesialis Pembobolan Brangkas Di Kantor Pos Dan Minimarket

featured-img

SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng meringkus empat orang pelaku yang menjadi komplotan spesialis pembobolan brangkas yang ada di kantor pos dan minimarket di wilayah Jawa Tengah.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MJ (40) dan AH (41) warga Pemalang serta AP (27) dan SM (32) warga Banyumas.

Ia menjelaskan, para pelaku dalam melakukan aksinya memiliki peranan masing-masing. MJ berperan sebagai pengangkut hasil barang curian ke dalam mobil. AH bertugas sebagai mengawasi kondisi situasi sekitaran lokasi kejadian dan membawa barang hasil curian.

Selanjutnya AP berperan sebagai penyedia jasa transportasi dan standby di dalam mobil untuk mengawasi situasi dan SM bertugas membuka jalan aksi pencurian dengan cara memotong kawat duri dan merusak pintu.

“Pelaku ES masih daftar pencarian orang (DPO) mendapat tugas sebagai merusak pintu dan menjalankan aksi pembobolan brankas,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu (12/1/2022).

Ia menjelaskan, dari hasi pemeriksaan sementara, para pelaku sudah melakukan aksi perampokan yang serupa sebanyak lima kali dengan hasil mencapai ratusan juta. Namun, dari beberapa lokasi tersebut, komplotan maling itu hanya tiga kali berhasil dalam melakukan kejahatan.

“Sekitar ada lima kantor pos yang menjadi target. Yaitu di Magelang, Brebes, Tegal, Slawi dan Pekalongan. Disamping target lima kantor pos tersebut, komplotan ini juga melakukan aksinya di Alfamart dan ruko-ruko,” paparnya.

“Dari hasil yang dilakukan, komplotan ini mendapatkan hasil ratusan juta yang juga diakomodir ada beberapa berupa barang yaitu genset, baterai tower dan berupa uang,” tambahnya.

Saat ini barang bukti hasil kejahatan dan para pelaku sudah diamankan oleh Polda Jatenh untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 dengan ancaman penjara 7 tahun.

“Untuk pelaku sudah melaksanakan kegiatan ini sekitar 5-6 bulan. Ada residivis yaitu orang yang masih DPO dengan kasus yang sama,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved