KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polda Jateng Ringkus Komplotan Spesialis Pembobolan Brangkas Di Kantor Pos Dan Minimarket

Polda Jateng Ringkus Komplotan Spesialis Pembobolan Brangkas Di Kantor Pos Dan Minimarket

Polda Jateng Ringkus Komplotan Spesialis Pembobolan Brangkas Di Kantor Pos Dan Minimarket

SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng meringkus empat orang pelaku yang menjadi komplotan spesialis pembobolan brangkas yang ada di kantor pos dan minimarket di wilayah Jawa Tengah.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MJ (40) dan AH (41) warga Pemalang serta AP (27) dan SM (32) warga Banyumas.

Ia menjelaskan, para pelaku dalam melakukan aksinya memiliki peranan masing-masing. MJ berperan sebagai pengangkut hasil barang curian ke dalam mobil. AH bertugas sebagai mengawasi kondisi situasi sekitaran lokasi kejadian dan membawa barang hasil curian.

Selanjutnya AP berperan sebagai penyedia jasa transportasi dan standby di dalam mobil untuk mengawasi situasi dan SM bertugas membuka jalan aksi pencurian dengan cara memotong kawat duri dan merusak pintu.

“Pelaku ES masih daftar pencarian orang (DPO) mendapat tugas sebagai merusak pintu dan menjalankan aksi pembobolan brankas,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu (12/1/2022).

Ia menjelaskan, dari hasi pemeriksaan sementara, para pelaku sudah melakukan aksi perampokan yang serupa sebanyak lima kali dengan hasil mencapai ratusan juta. Namun, dari beberapa lokasi tersebut, komplotan maling itu hanya tiga kali berhasil dalam melakukan kejahatan.

“Sekitar ada lima kantor pos yang menjadi target. Yaitu di Magelang, Brebes, Tegal, Slawi dan Pekalongan. Disamping target lima kantor pos tersebut, komplotan ini juga melakukan aksinya di Alfamart dan ruko-ruko,” paparnya.

“Dari hasil yang dilakukan, komplotan ini mendapatkan hasil ratusan juta yang juga diakomodir ada beberapa berupa barang yaitu genset, baterai tower dan berupa uang,” tambahnya.

Saat ini barang bukti hasil kejahatan dan para pelaku sudah diamankan oleh Polda Jatenh untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 dengan ancaman penjara 7 tahun.

“Untuk pelaku sudah melaksanakan kegiatan ini sekitar 5-6 bulan. Ada residivis yaitu orang yang masih DPO dengan kasus yang sama,” imbuhnya.

Kabar Terkini

POPULER

Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
[pekok2]