RASIKAFM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap adanya dugaan memperdagangkan anak ditempat karaoke.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan di Karaoke Pink Komplek Pasar Beras Mintaragan, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Selasa (7/9/2021).
“Tiga tersangka yang ditangkap yakni ES (32) warga Kota Tegal, ST (23) warga Blok Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kota Bandung,” kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (9/9/2021).
Djuhandani mengatakan pengungkapan ini berawal setelah adanya laporan masyarakat adanya tempat karaoke yang mempekerjakan anak.
Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan dan mendatangi lokasi ternyata benar anak di bawah umur berinisial C, S, R dipekerjakan di tempat karaoke tersebut.
“Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang umur 14 tahun 1 orang, usia 17 tahun 2 orang. Anak-anak ini dari luar kota rata-rata dari Jawa Barat,” tuturnya.
Djuhandani menerangkan, pada penggerebekan tersebut juga didapati adanya beberapa kamar yang diduga digunakan untuk berbuat mesum.
Pihaknya juga menemukan barang bukti berupa nota tagihan ruangan sebesar Rp 3,6 juta dan uang Booking Order (BO) sebesar Rp 1,5 juta untuk jasa anak.
“Jadi anak-anak tersebut diperdagangkan disitu,” bebernya.
“Saat dilakukan pengecekan, C dipekerjaan oleh managemen sebagai pemandu karaoke, sementara S, R sedang malayani BO,” tambahnya.
Modus tiga pelaku tersebut merekrut anak-anak di bawah umur dengan cara menawari pekerjaan. Namun anak-anak itu malah dipekerjakan dan diperdagangkan di tempat karaoke.
“Tiga pelaku itu merupakan pekerja di tempat Karaoke Pink dan juga mencari anak-anak untuk dipekerjakan,” tuturnya.
Djuhandani menambahkan, saat ini petugas sedang mengecek perizinan terkait berdirinya karaoke tersebut. Pihaknya juga sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka.
“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 17 UURI nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling sedikit 120 juta,” imbuhnya.