KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polda Jateng Ungkap Dugaan Perdagangan Anak Di Tempat Karaoke

Polda Jateng Ungkap Dugaan Perdagangan Anak Di Tempat Karaoke

Polda Jateng Ungkap Dugaan Perdagangan Anak Di Tempat Karaoke

Ilustrasi

RASIKAFM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap adanya dugaan memperdagangkan anak ditempat karaoke.

Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan di Karaoke Pink Komplek Pasar Beras Mintaragan, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Selasa (7/9/2021).

“Tiga tersangka yang ditangkap yakni ES (32) warga Kota Tegal, ST (23) warga Blok Kabupaten Cirebon, dan SHN (21)  warga Kota Bandung,” kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (9/9/2021).

Djuhandani mengatakan pengungkapan ini berawal setelah adanya laporan masyarakat adanya tempat karaoke yang mempekerjakan anak.

Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan dan mendatangi lokasi ternyata benar anak di bawah umur berinisial C, S, R dipekerjakan di tempat karaoke tersebut.

“Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang umur 14 tahun 1 orang, usia 17 tahun 2 orang. Anak-anak ini dari luar kota rata-rata dari Jawa Barat,” tuturnya.

Djuhandani menerangkan, pada penggerebekan tersebut juga didapati adanya beberapa kamar yang diduga digunakan untuk berbuat mesum.

Pihaknya juga menemukan barang bukti berupa nota tagihan ruangan sebesar Rp 3,6 juta dan uang Booking Order (BO) sebesar Rp 1,5 juta untuk jasa anak.

“Jadi anak-anak tersebut diperdagangkan disitu,” bebernya.

“Saat dilakukan pengecekan, C dipekerjaan oleh managemen sebagai pemandu karaoke, sementara S, R sedang malayani BO,” tambahnya.

Modus tiga pelaku tersebut merekrut anak-anak di bawah umur dengan cara menawari pekerjaan. Namun anak-anak itu malah dipekerjakan dan diperdagangkan di tempat karaoke.

“Tiga pelaku itu merupakan pekerja di tempat Karaoke Pink dan juga mencari anak-anak untuk dipekerjakan,” tuturnya.

Djuhandani menambahkan, saat ini petugas sedang mengecek perizinan terkait berdirinya karaoke tersebut. Pihaknya juga sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 17 UURI nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling sedikit 120 juta,” imbuhnya.

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
[pekok2]