KABAR RASIKA

Polda Jateng Ungkap Dugaan Perdagangan Anak Di Tempat Karaoke

Polda Jateng Ungkap Dugaan Perdagangan Anak Di Tempat Karaoke

Polda Jateng Ungkap Dugaan Perdagangan Anak Di Tempat Karaoke

Ilustrasi

RASIKAFM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap adanya dugaan memperdagangkan anak ditempat karaoke.

Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan di Karaoke Pink Komplek Pasar Beras Mintaragan, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Selasa (7/9/2021).

“Tiga tersangka yang ditangkap yakni ES (32) warga Kota Tegal, ST (23) warga Blok Kabupaten Cirebon, dan SHN (21)  warga Kota Bandung,” kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (9/9/2021).

Djuhandani mengatakan pengungkapan ini berawal setelah adanya laporan masyarakat adanya tempat karaoke yang mempekerjakan anak.

Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan dan mendatangi lokasi ternyata benar anak di bawah umur berinisial C, S, R dipekerjakan di tempat karaoke tersebut.

“Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang umur 14 tahun 1 orang, usia 17 tahun 2 orang. Anak-anak ini dari luar kota rata-rata dari Jawa Barat,” tuturnya.

Djuhandani menerangkan, pada penggerebekan tersebut juga didapati adanya beberapa kamar yang diduga digunakan untuk berbuat mesum.

Pihaknya juga menemukan barang bukti berupa nota tagihan ruangan sebesar Rp 3,6 juta dan uang Booking Order (BO) sebesar Rp 1,5 juta untuk jasa anak.

“Jadi anak-anak tersebut diperdagangkan disitu,” bebernya.

“Saat dilakukan pengecekan, C dipekerjaan oleh managemen sebagai pemandu karaoke, sementara S, R sedang malayani BO,” tambahnya.

Modus tiga pelaku tersebut merekrut anak-anak di bawah umur dengan cara menawari pekerjaan. Namun anak-anak itu malah dipekerjakan dan diperdagangkan di tempat karaoke.

“Tiga pelaku itu merupakan pekerja di tempat Karaoke Pink dan juga mencari anak-anak untuk dipekerjakan,” tuturnya.

Djuhandani menambahkan, saat ini petugas sedang mengecek perizinan terkait berdirinya karaoke tersebut. Pihaknya juga sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 17 UURI nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling sedikit 120 juta,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Salatiga Wanti-wanti Santri agar Tidak Terjerat Kasus Hukum
Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Salatiga Wanti-wanti Santri agar Tidak Terjerat Kasus Hukum
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga kembali menggelar Gelar Inovasi Harmoni Nusantara (GIHN) 2026 di Balairung UKSW, Kamis (10/9/2026). Mengusung tema “Lentera Harmoni”, kegiatan tahun keempat ini menampilkan inovasi ramah lingkungan dari 15 fakultas. GIHN juga mendorong kolaborasi perguruan tinggi, pemerintah, industri, dan UMKM agar riset menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
GIHN 2026 UKSW, Ubah Inovasi Ramah Lingkungan Menjadi Dampak Nyata bagi Masyarakat
Kehadiran Padi Pot, akankah jadi Solusi Ketahanan Pangan di Salatiga
Kehadiran Padi Pot, akankah jadi Solusi Ketahanan Pangan di Salatiga?
DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani

KNOWLEDGE

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan terkubur di kebun pada Kamis (3/9/2026) sore. Bayi ditemukan Gendro Susanto saat mencari rumput setelah melihat gundukan tanah baru. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Curiga Gundukan Tanah Baru, Warga Bandungan Temukan Bayi Terkubur dan Terbungkus Daster
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px