URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polda Jateng berhasil mengungkap aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Pati dan Blora. 2 orang diamankan sebagai pengelola tambang tanpa izin. Kedua terlapor terancam Pasal 158 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polda Jateng Ungkap Tambang Ilegal di Pati dan Blora, Dua Orang Diamankan

Polda Jateng Ungkap Tambang Ilegal di Pati dan Blora, Dua Orang Diamankan

Polda Jateng Ungkap Tambang Ilegal di Pati dan Blora, Dua Orang Diamankan

featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Pati dan Blora. Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan dua orang yang berperan sebagai pengelola tambang tanpa izin tersebut.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial DSU pengelola tambang ilegal di Blora dan DAS di Pati.

Dirinya mengatakan, lokasi tambang ilegal di Blora tepatnya di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan. Kepolisian menggerebek aktivitas penambangan pada Selasa (24/1/2023). Sedangkan di Kabupaten Pati, aktivitas tambang ilegal yang digerebek kepolisian pada Kamis (26/1/2023) berada di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu.

“Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini banyak berita masalah pertambangan ilegal. Ini salah satu jawaban komitmen Polda Jateng untuk masalah tambang ilegal di wilayah hukum Jateng. Ada dua kasus yang diungkap, satu kasus di Pati dan satu di Blora,” ujar Iqbal saat rilis kasus di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (8/2/2023).

Lebih lanjut, Iqbal menerangkan, kedua orang yang diamankan ini masih berstatus terlapor. Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peran dari kedua orang itu.

“Masih terlapor, penyidikan dilakukan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Robert Sihombing memaparkan, para terlapor sembunyi-sembunyi dalam melakukan aksinya. Informasi sempat bocor saat penggerebekan tambang ilegal di Pati.

“Terkait ungkap kasus ini saat penanganan di Pati info yang diterima yaitu sminggu sebelumnya. Kegiatan kami terbaca dan balik kanan untuk mematangkan kegiatan berikutnya. Sekitar 3-4 hari kami coba lagi, ada kegiatan di sana, kami amankan tanggal 26 Januari. Ini cara kucing-kucingannya mereka,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan kegiatan tambang ilegal berupa tanah urug itu sudah berlangsung enam bulan di Pati. Sedangkan di Blora sudah berlangsung empat bulan.

Dari hasil penambangan ilegal ini, mereka kemudian menjual langsung ke perorangan yang membutuhkan tanah urug untuk pembangunan atau perbaikan rumah.

“Areanya itu sekitar empat hektar di masing-masing lokasi,” bebernya.

Saat ini kedua terlapor dan barang bukti berupa uang Rp 1,2 juta, accu ekskavator, kantong plastik berisi tanah urug, dan buku catatan ritase untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua orang ini terancam Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Kementerian Agama Kabupaten Semarang meluncurkan Program Pohon Cinta secara serentak di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA), Selasa (14/7/2026), dengan mewajibkan setiap calon pengantin menanam sedikitnya satu pohon. Program yang menjadi bagian dari implementasi Ekoteologi ini bertujuan mendorong pelestarian lingkungan, memperkuat nilai keagamaan, sekaligus mendukung penghijauan di Kabupaten Semarang. Hingga kini, sekitar 6.600 bibit pohon telah ditanam melalui program tersebut.
Catin di Kabupaten Semarang Wajib Tanam "Pohon Cinta" Sebelum Menikah
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama PT Jasamarga Jogja Bawen menyempurnakan jalur kanalisasi sepeda motor di Exit Tol Bawen dengan mengubah bentuk pulau jalan menjadi lebih landai. Perbaikan yang dilakukan setelah evaluasi dan koordinasi dengan PT Trans Marga Jateng ini bertujuan meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta memudahkan pengendara sepeda motor bergabung ke lajur utama.
Pulau Jalan Exit Tol Bawen Dibongkar, Kurangi Risiko Manuver Pengendara Motor
Mulai Hari Ini! Sebagian Wilayah Salatiga Padam, PLN Resmi Umumkan Mati Lampu 3 Hari Berturut-turut
Mulai Hari Ini! Sebagian Wilayah Salatiga Padam, PLN Resmi Umumkan Mati Lampu 3 Hari Berturut-turut
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemerintah Kabupaten Semarang tidak lagi menjadikan pokok-pokok pikiran (pokir) sebagai prioritas pemangkasan anggaran dalam penyusunan APBD 2027 setelah kemampuan keuangan daerah diperkirakan turun lebih dari Rp400 miliar. Permintaan itu disampaikan Senin (13/7/2026), sementara pemerintah menegaskan seluruh usulan pokir tetap harus memenuhi regulasi dan persyaratan administratif sebelum direalisasikan.
Pokir DPRD Kabupaten Semarang 2027 Terancam Dipangkas, Anggota Dewan Siap-Siap Gigit Jari
Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
ASUS menghadirkan ExpertBook PM5 G2 PM5406 di Indonesia untuk mendukung profesional hybrid dan pelaku usaha kecil-menengah melalui performa AI hingga 50 NPU TOPS, layar 14 inci IPS atau OLED, serta keamanan enterprise. Laptop berbasis AMD Ryzen AI 7 445 ini menawarkan RAM hingga 64GB, dual SSD hingga 3TB, Wi-Fi 7, dan bodi ringan mulai 1,27 kilogram.
ASUS Luncurkan ExpertBook PM5 G2, Laptop Bisnis AI untuk Profesional Hybrid
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!