URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polda Jateng berhasil mengungkap aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Pati dan Blora. 2 orang diamankan sebagai pengelola tambang tanpa izin. Kedua terlapor terancam Pasal 158 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polda Jateng Ungkap Tambang Ilegal di Pati dan Blora, Dua Orang Diamankan

Polda Jateng Ungkap Tambang Ilegal di Pati dan Blora, Dua Orang Diamankan

Polda Jateng Ungkap Tambang Ilegal di Pati dan Blora, Dua Orang Diamankan

featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Pati dan Blora. Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan dua orang yang berperan sebagai pengelola tambang tanpa izin tersebut.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial DSU pengelola tambang ilegal di Blora dan DAS di Pati.

Dirinya mengatakan, lokasi tambang ilegal di Blora tepatnya di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan. Kepolisian menggerebek aktivitas penambangan pada Selasa (24/1/2023). Sedangkan di Kabupaten Pati, aktivitas tambang ilegal yang digerebek kepolisian pada Kamis (26/1/2023) berada di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu.

“Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini banyak berita masalah pertambangan ilegal. Ini salah satu jawaban komitmen Polda Jateng untuk masalah tambang ilegal di wilayah hukum Jateng. Ada dua kasus yang diungkap, satu kasus di Pati dan satu di Blora,” ujar Iqbal saat rilis kasus di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (8/2/2023).

Lebih lanjut, Iqbal menerangkan, kedua orang yang diamankan ini masih berstatus terlapor. Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peran dari kedua orang itu.

“Masih terlapor, penyidikan dilakukan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Robert Sihombing memaparkan, para terlapor sembunyi-sembunyi dalam melakukan aksinya. Informasi sempat bocor saat penggerebekan tambang ilegal di Pati.

“Terkait ungkap kasus ini saat penanganan di Pati info yang diterima yaitu sminggu sebelumnya. Kegiatan kami terbaca dan balik kanan untuk mematangkan kegiatan berikutnya. Sekitar 3-4 hari kami coba lagi, ada kegiatan di sana, kami amankan tanggal 26 Januari. Ini cara kucing-kucingannya mereka,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan kegiatan tambang ilegal berupa tanah urug itu sudah berlangsung enam bulan di Pati. Sedangkan di Blora sudah berlangsung empat bulan.

Dari hasil penambangan ilegal ini, mereka kemudian menjual langsung ke perorangan yang membutuhkan tanah urug untuk pembangunan atau perbaikan rumah.

“Areanya itu sekitar empat hektar di masing-masing lokasi,” bebernya.

Saat ini kedua terlapor dan barang bukti berupa uang Rp 1,2 juta, accu ekskavator, kantong plastik berisi tanah urug, dan buku catatan ritase untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua orang ini terancam Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Seniman asal Bergas, Kabupaten Semarang, Sidik Gunawan, menuangkan keinginan menenangkan diri melalui karya pari corek bergambar Buddha yang sedang bersemedi di lahan sawah seluas 1.200 meter persegi. Ia memanfaatkan padi hijau dan Black Madras untuk membentuk gambar sekaligus mengembangkan potensi wisata dan ekonomi petani tanpa mengalihfungsikan lahan.
Keinginan Bersemedi yang Belum Terwujud, Dituangkan Sidik Gunawan Lewat Pari Corek Bergambar Sang Buddha
Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengajak masyarakat aktif memeriksa data kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk desil yang tercatat, di Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026). Warga dapat menyanggah data yang tidak sesuai melalui laman kementerian agar penyaluran bantuan dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran.
Warga Diminta Aktif Cek Data Desil dan Sanggah Data DTSEN
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan