RASIKAFM.COM
Edit Content
logo rasika 105.6FM
Jadwal Imsakiyah

Polda Jateng Ungkap Tambang Ilegal di Pati dan Blora, Dua Orang Diamankan

Jumpa pers kasus penambangan ilegal Blora dan Pati di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (8/2/2023).

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Pati dan Blora. Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan dua orang yang berperan sebagai pengelola tambang tanpa izin tersebut.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial DSU pengelola tambang ilegal di Blora dan DAS di Pati.

Dirinya mengatakan, lokasi tambang ilegal di Blora tepatnya di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan. Kepolisian menggerebek aktivitas penambangan pada Selasa (24/1/2023). Sedangkan di Kabupaten Pati, aktivitas tambang ilegal yang digerebek kepolisian pada Kamis (26/1/2023) berada di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu.

“Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini banyak berita masalah pertambangan ilegal. Ini salah satu jawaban komitmen Polda Jateng untuk masalah tambang ilegal di wilayah hukum Jateng. Ada dua kasus yang diungkap, satu kasus di Pati dan satu di Blora,” ujar Iqbal saat rilis kasus di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (8/2/2023).

Lebih lanjut, Iqbal menerangkan, kedua orang yang diamankan ini masih berstatus terlapor. Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peran dari kedua orang itu.

“Masih terlapor, penyidikan dilakukan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Robert Sihombing memaparkan, para terlapor sembunyi-sembunyi dalam melakukan aksinya. Informasi sempat bocor saat penggerebekan tambang ilegal di Pati.

“Terkait ungkap kasus ini saat penanganan di Pati info yang diterima yaitu sminggu sebelumnya. Kegiatan kami terbaca dan balik kanan untuk mematangkan kegiatan berikutnya. Sekitar 3-4 hari kami coba lagi, ada kegiatan di sana, kami amankan tanggal 26 Januari. Ini cara kucing-kucingannya mereka,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan kegiatan tambang ilegal berupa tanah urug itu sudah berlangsung enam bulan di Pati. Sedangkan di Blora sudah berlangsung empat bulan.

Dari hasil penambangan ilegal ini, mereka kemudian menjual langsung ke perorangan yang membutuhkan tanah urug untuk pembangunan atau perbaikan rumah.

“Areanya itu sekitar empat hektar di masing-masing lokasi,” bebernya.

Saat ini kedua terlapor dan barang bukti berupa uang Rp 1,2 juta, accu ekskavator, kantong plastik berisi tanah urug, dan buku catatan ritase untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua orang ini terancam Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” imbuhnya.

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Rekayasa Lalu Lintas Jembatan Tol Kaligawe Semarang Sebelum Pembongkaran
02 June 2023
Rekayasa lalu lintas di Jembatan Tol Kaligawe Semarang sebelum pembongkaran dilakukan untuk mengalihkan kendaraan di jalur pantura. Simulasi rekayasa akan dilakukan di jalur Kaligawe setelah pengosongan dari PKL dengan kerjasama dinas perhubungan dan kepolisian. Peninggian jembatan dan peninggian jalan...
Lengkapnya »
Berternak Ayam KUB Kini Lebih Menjanjikan Dibanding Bekerja Sebagai PNS
02 June 2023
Bisnis peternakan ayam menjadi pilihan menarik bagi kaum milenial. Salah satunya adalah Mohammad Rizki Kurniawan, seorang pemuda yang berasal dari Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Rizki tertarik dengan peternakan ayam KUB (Kampung Unggul Balebangtan) setelah mengunjungi bazar peternakan...
Lengkapnya »
Pemprov Jateng Dukung Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Publik di Desa Leyangan
02 June 2023
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan keuangan setiap tahun kepada pemerintah desa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan fisik dan nonfisik. Salah satunya di Desa Leyangan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, anggaran dana desa dari Pemprov Jateng digunakan...
Lengkapnya »
Wali Kota Semarang Ajak Masyarakat Hidup Rukun dalam Perbedaan di Peringatan Hari Lahir Pancasila
02 June 2023
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menyoroti pentingnya hidup rukun dalam perbedaan di Indonesia. Pada peringatan Hari Lahir Pancasila, beliau menekankan bahwa keberagaman merupakan kodrat bangsa Indonesia. Dengan memegang teguh Pancasila, UUD 1945, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, kita...
Lengkapnya »
Musda PD Al Khidmah Kabupaten Semarang, Ini Pesan Bupati Semarang
01 June 2023
Pengurus Daerah (PD) Al Khidmah Kabupaten Semarang menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V untuk memilih Ketua PD Al Khidmah dan Ketua PD Ath Thoriqoh Qodiriyah Naqsabandiyah Al Utsmaniyah Kabupaten Semarang. Acara ini dihadiri oleh Pengurus Wilayah (PW) Al Khidmah Jateng dan DIY, PD Al Khidmah...
Lengkapnya »

CAPTURE NETIZEN